- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasus Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejari Jakbar, Roy Suryo Sidang di Rutan Salemba


TS
arsipsumut
Kasus Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejari Jakbar, Roy Suryo Sidang di Rutan Salemba

Tersangka kasus penistaan agama, Roy Suryo meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuju Rutan Salemba, Kamis (29/9/2022).(Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI)
arsipsumut.com
Kasus dugaan penistaan agama yang menimpa pakar telekomunikasi, Roy Suryo telah masuk ke meja kejaksaan.
Pada Kamis (29/9/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, dilakukan pelimpahan tahap dua, Roy Suryo dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).
Beserta alat bukti, Roy Suryo diserahkan dari Polda Metro Jaya ke kejaksaan.
Kasie Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah mengatakan, berkas telah dilimpahkan dan dinyatakan diterima.
"Tadi sudah selesai tahap dua oleh jaksa peneliti, baik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta maupun di Jakarta Barat. Sudah dinyatakan bisa diterima tahap duanya," kata Ade di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis.
Ade menyebut, Roy kooperatif selama proses pelimpahan tahan dua hingga ia meninggalkan kantor tersebut.
Usai diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Roy Suryo diantar ke Rutan Salemba untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
"Kemudian sekarang sudah diserahterimakan, RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba," jelas Ade.
Kasie Pidum Kejari Jakarta Barat Sunarto mengatakan, persidangan perkara tersebut sesegera mungkin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Pengadilan dimulai sesegera mungkin. Kita punya 20 hari penahanan, mestinya kita dalam perkara ini tidak harus menunggu habis masa penahanan 20 hari. Segera mungkin kita limpahkan ke pengadilan," tambah dia.
Sunarto menjelaskan alasan berkas perkara kasus penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo telah diserahkan ke Jakarta Barat.
Hal itu lantaran pelapor bertempat tinggal di kawasan Jakarta Barat.
"Kenapa diserahkan di Jakarta Barat? Sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), itu saksi, terus pelapor juga, locus tempus kejadian di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat," jelas Sunarto.
Tanpa penyangga leher
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu mengenakan kemeja berwarna biru dilapisi rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berwarna merah.
Tidak seperti terakhir kali terlihat ketika dimasukkan ke dalam Rutan Polda Metro Jaya pada Juli 2022, di Kejari Jakbar, Roy berjalan tanpa mengenakan penyangga leher.
Saat ditanya soal kondisi kesehatannya, Roy enggan bersuara. Ia hanya mengacungkan ibu jari, seolah mengisyaratkan bahwa keadaannya sehat.
Adapun Roy dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Unggahan meme stupa dianggap melecehkan
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 22 Juli 2022 karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Polisi menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan.
Pertama, laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022. Kemudian, laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu pada hari yang sama.
Kuasa hukum Kurniawan mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy adalah editan gambar patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha.
Dalam unggahannya, Roy dianggap melecehkan dan mengolok-olok patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".
Sumber:
https://megapolitan.kompas.com/read/...page=all#page2
Sumber:
https://megapolitan.kompas.com/read/...page=all#page2






nomorelies dan 2 lainnya memberi reputasi
1
960
24


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan