- Beranda
- Komunitas
- Berita Terkini
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap! 7 Tersangka Kasus Brigadir J Segera Disidang


TS
donutscoklat
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap! 7 Tersangka Kasus Brigadir J Segera Disidang
Selain berkas perkara lima tersangka dugaan pembunuhan berencana, tujuh berkas perkara tersangka dugaan obstruction of justice di kasus Brigdir J juga dinyatakan lengkap (P21) baik secara formil maupun materil.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan jika tujuh tersangka disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Khususnya Pasal 32 dan 33 juncto 48 dan juncto 49 UU ITE tersebut,” kata Fadil kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu 28 September 2022.
Tujuh tersangka yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurnioawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto disangkakan pasal tersebut karena diduga telah menghalang-halangi penyidikan dengan merusak barang bukti elektronik.
“Kenapa? Ini karena yang dirusak adalah barang elektronik, bukti elektronik. Sehingga kami menyangkakan bedasarkan petunjuk jaksa kepada penyidik dan penyidik memenuhinya, sehingga yang dipersangkakan nanti yang terberat nanti adalah UU ITE dan kami menyangkakan subsider UU yang di atur dalam KUHAP," kata dia.
Berdasarkan laporan dari Direktur Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum, Fadil mengatakan jika berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap secara formil dan materil, sehingga Ferdy Sambo dkk pun segera diadili.
“Sehingga berkas perkara sudah kami nyatakan lengkap (P21). Tentang administrasinya nanti itu tanggungjawab direktur terkait kapan di keluarkan hubungan kordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri,” ujarnya.
Sumber: REQnews
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan jika tujuh tersangka disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Khususnya Pasal 32 dan 33 juncto 48 dan juncto 49 UU ITE tersebut,” kata Fadil kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu 28 September 2022.
Tujuh tersangka yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurnioawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto disangkakan pasal tersebut karena diduga telah menghalang-halangi penyidikan dengan merusak barang bukti elektronik.
“Kenapa? Ini karena yang dirusak adalah barang elektronik, bukti elektronik. Sehingga kami menyangkakan bedasarkan petunjuk jaksa kepada penyidik dan penyidik memenuhinya, sehingga yang dipersangkakan nanti yang terberat nanti adalah UU ITE dan kami menyangkakan subsider UU yang di atur dalam KUHAP," kata dia.
Berdasarkan laporan dari Direktur Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum, Fadil mengatakan jika berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap secara formil dan materil, sehingga Ferdy Sambo dkk pun segera diadili.
“Sehingga berkas perkara sudah kami nyatakan lengkap (P21). Tentang administrasinya nanti itu tanggungjawab direktur terkait kapan di keluarkan hubungan kordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri,” ujarnya.
Sumber: REQnews
0
118
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan