- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
DJP Gunakan 'Jarvis' di 2023, Nasib PNS Pajak Gimana?


TS
yellowmarker
DJP Gunakan 'Jarvis' di 2023, Nasib PNS Pajak Gimana?
26 September 2022 10:40

Foto: Jelang Batas Akhir, Wajib Pajak Mulai Melaporkan SPT Tahunannya. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan untuk meluncurkan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) alias core tax administration system (CTAS) mutakhir dan canggih pada 1 Januari 2024.
Dengan sistem ini, nantinya proses bisnis dalam pelayanan pajak akan dilakukan secara digital. Artinya, sentuhan manusia dalam pelayanan pajak akan berkurang drastis karena semuanya menjadi digital.
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengungkapkan core tax merupakan transformasi perpajakan yang masif.
"Ini merupakan perubahan bisnis tadi, perubahan IT menjadi lebih advanced...bagaimana meng-upgrade ekosistem manual jadi ekosistem yang digital. Karena konsep bisnis ke depan itu adalah data driven," papar Iwan kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (26/9/2022).
"Itu yang menjadi lokomotifnya, inti dari proses bisnis dari DJP gimana membantu DJP jadi organisasi yang data driven."
Berbicara mengenai konsep ini, dia menuturkan DJP sadar core tax harus didukung oleh dukungan teknologi informasi serta pengembangan SDM dan peraturan.
Oleh karena itu, DJP menyiapkan 3 kelompok kerja (Pokja). Pokja I mengatur masalah SDM dan organisasi, Pokja II mencakup reformasi TI, proses bisnis serta data, dan Pokja III bertanggung jawab mengenai regulasi.
Menurut Iwan, dalam hal SDM, DJP juga melakukan change management. Kegiatan ini dilakukan hingga ke seluruh kantor perpajakan di daerah. Oleh karena itu, DJP menunjuk beberapa agen perubahan di dalam organisasinya.
"DJP harus berubah kalau tidak ketinggalan," ujarnya.
Lebih lanjut, Iwan mengemukakan manfaat dari sistem core tax ini, masyarakat dapat melakukan penyelesaian proses bisnis hanya melalui gadget-nya dengan cepat dan praktis.
Konsepnya adalah tax just happen. Ini adalah konsep administrasi pajak masa depan yang dilakukan secara digital dan real time. "Masyarakat bisa melakukan kegiatan seperti biasa, tiba-tiba SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) sudah jadi," kata Iwan.
Dari penelusuran CNBC Indonesia, beberapa negara seperti Malaysia, Singapura dan Australia sudah menerapkan konsep tax just happen ini. Dengan demikian, wajib pajak akan merasakan manfaat pelayanan pajak yang berkualitas.
Untuk mengakses aplikasi DJP yang canggih tersebut, wajip pajak nantinya bisa memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) karena Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor di KTP tersebut sudah terhubung.
Menurut Iwan, aplikasi M-Pajak yang diluncurkan pada pertengahan 2021 nantinya akan menjadi halaman muka bagi wajib pajak untuk merasakan sistem core tax DJP.
(haa/haa)
Sumber

Foto: Jelang Batas Akhir, Wajib Pajak Mulai Melaporkan SPT Tahunannya. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan untuk meluncurkan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) alias core tax administration system (CTAS) mutakhir dan canggih pada 1 Januari 2024.
Dengan sistem ini, nantinya proses bisnis dalam pelayanan pajak akan dilakukan secara digital. Artinya, sentuhan manusia dalam pelayanan pajak akan berkurang drastis karena semuanya menjadi digital.
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengungkapkan core tax merupakan transformasi perpajakan yang masif.
"Ini merupakan perubahan bisnis tadi, perubahan IT menjadi lebih advanced...bagaimana meng-upgrade ekosistem manual jadi ekosistem yang digital. Karena konsep bisnis ke depan itu adalah data driven," papar Iwan kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (26/9/2022).
"Itu yang menjadi lokomotifnya, inti dari proses bisnis dari DJP gimana membantu DJP jadi organisasi yang data driven."
Berbicara mengenai konsep ini, dia menuturkan DJP sadar core tax harus didukung oleh dukungan teknologi informasi serta pengembangan SDM dan peraturan.
Oleh karena itu, DJP menyiapkan 3 kelompok kerja (Pokja). Pokja I mengatur masalah SDM dan organisasi, Pokja II mencakup reformasi TI, proses bisnis serta data, dan Pokja III bertanggung jawab mengenai regulasi.
Menurut Iwan, dalam hal SDM, DJP juga melakukan change management. Kegiatan ini dilakukan hingga ke seluruh kantor perpajakan di daerah. Oleh karena itu, DJP menunjuk beberapa agen perubahan di dalam organisasinya.
"DJP harus berubah kalau tidak ketinggalan," ujarnya.
Lebih lanjut, Iwan mengemukakan manfaat dari sistem core tax ini, masyarakat dapat melakukan penyelesaian proses bisnis hanya melalui gadget-nya dengan cepat dan praktis.
Konsepnya adalah tax just happen. Ini adalah konsep administrasi pajak masa depan yang dilakukan secara digital dan real time. "Masyarakat bisa melakukan kegiatan seperti biasa, tiba-tiba SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) sudah jadi," kata Iwan.
Dari penelusuran CNBC Indonesia, beberapa negara seperti Malaysia, Singapura dan Australia sudah menerapkan konsep tax just happen ini. Dengan demikian, wajib pajak akan merasakan manfaat pelayanan pajak yang berkualitas.
Untuk mengakses aplikasi DJP yang canggih tersebut, wajip pajak nantinya bisa memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) karena Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor di KTP tersebut sudah terhubung.
Menurut Iwan, aplikasi M-Pajak yang diluncurkan pada pertengahan 2021 nantinya akan menjadi halaman muka bagi wajib pajak untuk merasakan sistem core tax DJP.
(haa/haa)
Sumber

Quote:
Quote:
Quote:

Diubah oleh yellowmarker 26-09-2022 13:43






pakisal212 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan