- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Legislator DKI: Pulau G Telanjur Dibangun, Tak Mungkin Ditenggelamkan Lagi


TS
NippleShower
Legislator DKI: Pulau G Telanjur Dibangun, Tak Mungkin Ditenggelamkan Lagi
Quote:

Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta Nasrullah memandang peruntukan kawasan reklamasi Pulau G untuk kawasan permukiman masih masuk akal. Nasrullah menganggap keputusan ini demi mengoptimalkan fungsi pulau yang sudah terlanjur dibangun melalui kegiatan reklamasi.
"Menurut saya sih peruntukan Pulau G untuk permukiman masih bisa diterima. Pulau G sudah terlanjur terbangun, tidak mungkin ditenggelamkan lagi. Tinggal bagaimana kita memanfaatkannya secara optimal dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan tata ruang dan berbagai kebutuhan," kata Nasrullah saat dihubungi, Jumat (23/9/2022).
Penasihat F-PKS DPRD DKI itu memandang, Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR ini membawa semangat fleksibilitas serta variasi dalam menentukan pemanfaatan tata ruang. Ditambah lagi, kebutuhan pemukiman yang cukup tinggi di kawasan Kota Jakarta.
"Namun tetap juga ada pengaturan intensitas pemanfaatan ruang berdasarkan performa," jelasnya.
Kendati begitu, Nasrullah meminta agar kebijakan ini diiringi penambahan ruang terbuka hijau (RTH) yang masif. Karena itu, dia meminta Pemprov DKI memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB) yang menunjang ketersediaan RTH.
"Kalaupun nantinya Pulau G ini dijadikan kawasan permukiman, maka koefisien dasar bangunan (KDB) nya harus memperhatikan kebutuhan untuk ruang terbuka hijau, sarana dan prasarana sosial, dan intensitas pemanfaatan ruangnya," ujarnya.
"Apalagi penetapannya Pulau G ini juga dalam bentuk menjadikannya sebagai zona ambang yang untuk detail pengaturan pemanfaatannya masih harus ditetapkan dengan Perda," tambahnya.
Selain itu, Nasrullah juga mengingatkan legislatif dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih memiliki 'utang' membuat dua perda terkait penataan kawasan strategis Pantai Utara Jakarta serta Zona Wilayah Pesisir. Dia meminta supaya utang ini segera terlunasi.
"Kita masih punya utang untuk membuat 2 Perda terkait dengan penataan kawasan strategis Pantai Utara Jakarta dan zonasi wilayah pesisir. Ini perlu segera diselesaikan sekaligus untuk menjadi rujukan penataan ruang di kawasan pulau reklamasi yang sudah terbangun," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kawasan reklamasi Pulau G sebagai zona ambang. Nantinya, Pulau G akan diarahkan menjadi kawasan permukiman.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Aturan itu diteken Anies sejak 27 Juni lalu.
Pergub itu menjelaskan zona ambang diterapkan pada kawasan dengan kriteria perluasan daratan, reklamasi, lahan cadangan, tanah timbul atau area belakang tanggul NCICD yang belum ditentukan pemanfaatan ruangnya dan perluasan daratan atau reklamasi yang sudah memperoleh persetujuan pelaksanaan reklamasi dari menteri urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
"Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian isi Pergub yang dilihat, Rabu (21/9).
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertahanan, dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto mengakui pihaknya mengutamakan Pulau G menjadi kawasan permukiman. Hal ini demi mengakomodasi kebutuhan permukiman bagi penduduk Kota Jakarta.
"Sekarang kan kebutuhan warga terhadap kebutuhan permukiman masih banyak," kata Heru saat dikonfirmasi, Rabu (21/9).
https://news.detik.com/berita/d-6308...elamkan-lagi/2
Sing penting sesuai janji.. 0%






bukan.bomat dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.5K
Kutip
22
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan