Kaskus

News

yellowmarkerAvatar border
TS
yellowmarker
KPAI Meyakini Pemerkosaan terhadap Remaja di Hutan Kota Bukan Peristiwa Tunggal

Spoiler for Satu Lagi Janji Tertunaikan :


Kompas.com - 21/09/2022, 20:53 WIB
KPAI Meyakini Pemerkosaan terhadap Remaja di Hutan Kota Bukan Peristiwa Tunggal

Penulis Larissa Huda | Editor Larissa Huda

JAKARTA, KOMPAS.com -Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meyakini pemerkosaan terhadap remaja berusia 13 tahun di Hutan Kota Rawa Malang di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, bukanlah peristiwa tunggal.

Komisioner KPAI Jasra Putra berpandangan keyakinan itu timbul lantaran pelaku dan korban disebut sudah saling mengenal sebelumnya. Hal itu, kata Jasra, disebut dipicu oleh rape culture.

Pasalnya, Jasra menyebutkan, pergaulan yang berbau rape culture juga sering menempatkan pelaku menjadi merasa bisa mengontrol, menganiaya, dan melakukan perilaku agresif seperti pemaksaan dan perilaku kasar di depan umum.

Pada kondisi itu, Jasra mengatakan pelaku menganggap fisik korban layak dan menjadi alasan diperlakukan kekerasan. Selain itu, korban juga dianggap oleh pelaku layak mendapat perlakuan dengan berbagai stigma sebagai alasan untuk membenarkan pelaku.

"Tentu, jika ini yang terjadi di lingkungan korban, ada tugas berat kita bersama melakukan penyadaran di masyarakat setempat, termasuk edukasi keluarga," ujar Jasra kepada , dikutip Rabu (21/9/2022).

Dalam kasus anak, Jasra menilai pengkajian secara keseluruhan menjadi penting untuk mencari tahu apa yang menyebabkan peristiwa terjadi. Menurut dia, ada situasi yang perlu di perdalam kasus ini lantaran anak bukan subyek hukum.

"Ada latar belakang melakukan itu, seperti bagaimana pola pengasuhan? Apakah mereka sekolah misalnya? Selama ini apa ditelantarkan?" ujar Jasra.

Terlebih, kata Jasra, status pelaku merupakan anak berhadapan hukum (ABH) karena masih di bawah 14 tahun. Lalu, penting juga mengetahui apa saja yang sedang dilakukan dalam intervensi anak dengan status ABH dan bagaimana pandangan awal orangtua kepada ABH anaknya.

Selain itu, penting juga mengetahui apakah status pelaku membentuk stigma baru, sehingga tidak peduli dengan kondisi anak. Kemudian, apakah situasi tersebut sudah di-assesment sebelumnya dengan anak berstatus ABH. Lalu, sejauh apa peristiwa hukum sebelumnya, sehingga anak dikembalikan kepada orang tua.

"Situasi anak ABH dan jaminan apa anak tidak mengulangi perbuatannya, tentu menjadi perhatian kita bersama," ujar Jasra.

Adapun kronologi kasus ini bermula saat korban pulang sekolah dan bertemu dengan keempat pelaku di hutan kota di Jakarta Utara (Jakut) pada 1 September 2022.

Salah satu ABH meminta korban untuk menjadi kekasihnya, namun korban menolak. Esok harinya, keempat pelaku yang sudah mengincar korban, lalu melakukan tindakan kekerasan seksual.


Quote:


KPAI Meyakini Pemerkosaan terhadap Remaja di Hutan Kota Bukan Peristiwa Tunggal

Diubah oleh yellowmarker 22-09-2022 08:22
nomoreliesAvatar border
qavirAvatar border
ExorcizmAvatar border
Exorcizm dan 2 lainnya memberi reputasi
3
812
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan