- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
84 Tanah Kas Desa Dimanfaatkan Tak Sesuai Perizinan, Mayoritas Sleman
TS
dragonroar
84 Tanah Kas Desa Dimanfaatkan Tak Sesuai Perizinan, Mayoritas Sleman
84 Tanah Kas Desa Dimanfaatkan Tak Sesuai Perizinan, Mayoritas Sleman
20 September 2022 7:09 PM
SOSOK : Kepala Dispetaru DIJ Krido Suprayitno. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIJ menerbitkan 32 surat teguran kepada Pemerintah Kalurahan. Terkait penyalahgunaan terhadap perizinan tanah kas desa (TKD) di wilayah masing-masing. Seluruhnya adalah hasil pengawasan izin pemanfaatan TKD medio 2019 hingga 2021.
Berdasarkan data yang sama tercatat 286 TKD atau 76 persen telah dimanfaatkan sesuai perizinannya. Adapula 84 TKD atau 24 persen tidak dimanfaatkan sesuai perizinannya. Untuk daya 2022 sebanyak 231 TKD masih dalam proses.
“Dengan demikian, selama kurun waktu 2019 hingga 2022, Pemda DIY telah melakukan pengawasan pada 583 TKD di 72 kalurahan di Jogjakarta dari total 1.479 TKD yang telah mendapatkan izin Gubernur selama kurun 2004 hingga 2022,” jelas Kepala Dispetaru DIJ Krido Suprayitno, Selasa (20/09).
Krido memaparkan data lebih detil pengawas. Pada tahun 2019, sejumlah 20 Kalurahan yang tersebar di 4 Kabupaten. Sebanyak 6 Kalurahan di Gunungkidul, 2 Kalurahan di Kulonprogo, 5 Kalurahan di Bantul dan 7 Kalurahan di Sleman.
“Lalu untuk medio 2020 hanya terdapat 8 kalurahan dan pada tahun 2021 terdapat 22 kalurahan. Medio ini pengawasan tak optimal karena adanya pandemi,” katanya.
Pada 2022 ini pengawasan kembali digencarkan. Detilnya 17 Kalurahan di Kabupaten Gunungkidul, 15 Kalurahan di Kabupaten Kulonprogo, 20 Kalurahan di Bantul dan 20 Kalurahan di Sleman.
Terhadap hasil pengawasan 72 Kalurahan sasaran, pihaknya sudah memiliki rekaman identifikasi tindak lanjut. Ada 18 izin Gubernur yang perlu ditinjau kembali. Ini karena ditemui indikasi ketidaksesuaian.
“Indikasinya antara lain larangan tidak boleh menambah luas, tidak boleh menambah usaha, tidak boleh memindahtangankan,” ujarnya.
Langkah tegas diambil dengan melepas izin pemanfaatan TKD. Penyebabnya adalah penyimpangan pemanfaatan dari perizinan. Mulai dari indikasi belum adanya tanah pengganti, belum adanya tindak lanjut perjanjian sewa menyewa.
“Lalu pembayaran sewa menyewa antara kelurahan dengan pihak ketiga yang tidak lancar, menelantarkan izin Gubernur, dan terdapat pembangunan proyek,” tegasnya.
Sebanyak 32 surat teguran tidak hanya berisi rekomendasi. Surat juga mengakomidir bentuk pemanfaatan TKD yang sudah berubah peruntukan. Khususnya untuk non pertanian dan belum memiliki izin gubernur.
Pemerintah kalurahan yang diberikan teguran, lanjutnya, diminta segera melakukan pengawasan. Selanjutnya langkah evaluasi terhadap pemanfaatan TKD. Hal ini didasari pada Peraturan Daerah Kabupaten setempat.
“Serta memperhatikan rekomendasi dari Badan Penataan Ruang Daerah wilayah setempat. Secara berkala, kalurahan bersangkutan diminta melaporkan hasil tindak lanjut atas evaluasi yang dilakukan diatas kepada DPTR provinsi,” ujarnya. (Dwi)
https://radarjogja.jawapos.com/jogja...oritas-sleman/
20 September 2022 7:09 PM
SOSOK : Kepala Dispetaru DIJ Krido Suprayitno. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIJ menerbitkan 32 surat teguran kepada Pemerintah Kalurahan. Terkait penyalahgunaan terhadap perizinan tanah kas desa (TKD) di wilayah masing-masing. Seluruhnya adalah hasil pengawasan izin pemanfaatan TKD medio 2019 hingga 2021.
Berdasarkan data yang sama tercatat 286 TKD atau 76 persen telah dimanfaatkan sesuai perizinannya. Adapula 84 TKD atau 24 persen tidak dimanfaatkan sesuai perizinannya. Untuk daya 2022 sebanyak 231 TKD masih dalam proses.
“Dengan demikian, selama kurun waktu 2019 hingga 2022, Pemda DIY telah melakukan pengawasan pada 583 TKD di 72 kalurahan di Jogjakarta dari total 1.479 TKD yang telah mendapatkan izin Gubernur selama kurun 2004 hingga 2022,” jelas Kepala Dispetaru DIJ Krido Suprayitno, Selasa (20/09).
Krido memaparkan data lebih detil pengawas. Pada tahun 2019, sejumlah 20 Kalurahan yang tersebar di 4 Kabupaten. Sebanyak 6 Kalurahan di Gunungkidul, 2 Kalurahan di Kulonprogo, 5 Kalurahan di Bantul dan 7 Kalurahan di Sleman.
“Lalu untuk medio 2020 hanya terdapat 8 kalurahan dan pada tahun 2021 terdapat 22 kalurahan. Medio ini pengawasan tak optimal karena adanya pandemi,” katanya.
Pada 2022 ini pengawasan kembali digencarkan. Detilnya 17 Kalurahan di Kabupaten Gunungkidul, 15 Kalurahan di Kabupaten Kulonprogo, 20 Kalurahan di Bantul dan 20 Kalurahan di Sleman.
Terhadap hasil pengawasan 72 Kalurahan sasaran, pihaknya sudah memiliki rekaman identifikasi tindak lanjut. Ada 18 izin Gubernur yang perlu ditinjau kembali. Ini karena ditemui indikasi ketidaksesuaian.
“Indikasinya antara lain larangan tidak boleh menambah luas, tidak boleh menambah usaha, tidak boleh memindahtangankan,” ujarnya.
Langkah tegas diambil dengan melepas izin pemanfaatan TKD. Penyebabnya adalah penyimpangan pemanfaatan dari perizinan. Mulai dari indikasi belum adanya tanah pengganti, belum adanya tindak lanjut perjanjian sewa menyewa.
“Lalu pembayaran sewa menyewa antara kelurahan dengan pihak ketiga yang tidak lancar, menelantarkan izin Gubernur, dan terdapat pembangunan proyek,” tegasnya.
Sebanyak 32 surat teguran tidak hanya berisi rekomendasi. Surat juga mengakomidir bentuk pemanfaatan TKD yang sudah berubah peruntukan. Khususnya untuk non pertanian dan belum memiliki izin gubernur.
Pemerintah kalurahan yang diberikan teguran, lanjutnya, diminta segera melakukan pengawasan. Selanjutnya langkah evaluasi terhadap pemanfaatan TKD. Hal ini didasari pada Peraturan Daerah Kabupaten setempat.
“Serta memperhatikan rekomendasi dari Badan Penataan Ruang Daerah wilayah setempat. Secara berkala, kalurahan bersangkutan diminta melaporkan hasil tindak lanjut atas evaluasi yang dilakukan diatas kepada DPTR provinsi,” ujarnya. (Dwi)
https://radarjogja.jawapos.com/jogja...oritas-sleman/
Diubah oleh dragonroar 21-09-2022 07:58
nomorelies memberi reputasi
1
703
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan