- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemprov Jateng Pecat 2 Pegawai Honorer Mesum dalam Mobil di Marina


TS
El.Hadji.Diouf
Pemprov Jateng Pecat 2 Pegawai Honorer Mesum dalam Mobil di Marina

(rmoljateng/Imam Rahmayadi)
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menindak tegas dengan memecat dua pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang terlupakan dalam mobil di kawasan Pantai Marina. Surat keputusan pemecatan kedua pelaku tersebut dikeluarkan pada 13 September 2022.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum mengatakan bahwa keputusan akan mengambil sikap tegas terhadap keputusan pemecatan. Masing-masing bernomor 800/2801.2 untuk AR dan 800/2801.1 untuk GC.
Surat keputusan tersebur berdasar atas Laporan Polisi Nomor LP/A/631/IX/2022/SPKT.Satreskrim/Polrestabessemarang/Polda Jawa Tengah tanggal 12 September.
Selain itu berdasarkan Surat Perjanjian kerja nomor 510.72/9.5 tanggal 3 Januari 2022 yang bersangkutan melanggar pasal 2 ayat 4 d, pasal 5 huruf e tentang penghentian dan pemutusan kontrak.
”Kita tahu dua orang Non ASN tersebut telah melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai Non ASN. Tentu saja kita tegas, berdasarkan BAP dan surat kontrak kerja, maka diputuskan per tanggal 13 september 2022 dua orang tersebut sudah bekerja di institusi yang bersangkutan dalam hal ini Dsskominfo Jateng,” tegasnya, Kamis (15/9/2022).
Riena menambahkan, pemberhentian kerja tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada dan tidak ada kontak dengan mencari sensasi di tengah berita viralnya.
”Ini semua sesuai regulasi aturan main yang ada. Seorang Non ASN itu kan setiap tahun harus menghadapi lamaran dan kita perbarui juga kontrak kerjanya. Di sana disebutkan pihak ke satu institusi kita kemudian kewajiban pihak kedua yakni yang bersangkutan Non ASN disana pasal per pasal hak dan kewajiban disampaikan pada awal sudah disebutkan,” tambahnya.
Salah satu yang tertuang, papar Riena, di antaranya adalah Pasal 4 d tentang Non ASN harus bertanggung jawab, bekerja keras, disiplin, sopan santun, jujur dan bebas dari perbuatan tindak pidana.
”Seperti kemudian, kolusi dan nepotisme, serta narkoba dalam melaksanakan tugas-tugas yang diemban serta kewajiban lain yang harus dipenuhi,” terangnya.
Riena juga menjelaskan bahwa proses pegawai, terutana Non ASN sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
”Kita gunakan pihak ketiga. Dan ada tes psikologi, wawancara, kompetensi, sertifikat yang dipunyai dan hal-hal lain yang harus dilakukan sebagai seorang pegawai di suatu instansi,” ucapnya.
Selain mengambil sikap tegas, Riena juga melakukan evaluasi terkait peristiwa tersebut.
”Kami menggandeng pihak BKD hari ini secara kebetulan, untuk menyampaikan hal yang harus dilakukan para pegawai di Dinas Kominfo, apa yang bolah dan tidak, dan kewajiban apa yang telah ditandatangani perjanjian kerja untuk Non ASN. Ya sama-sama mengingatkan jajaran Dinas Kominfo agar taat azaz,” tambahnya.
Riena mengimbau seluruh pegawai, baik ASN maupun Non ASN untuk dapat bekerja dengan baik.
”Mengimbau seluruh pegawai baik ASN dan Non ASN agar dapat melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi, integritas kemudian dengan kompetensi yang dimiliki dan tentu saja memiliki loyalitas serta menambah pengetahuan agar melaksanakan tugas dengan baik dan benar,” katanya.
https://www.murianews.com/amp/2022/0...obil-di-marina
Bukan ASN, tapi Honorer berita kemarin yg bilang ASN tidaklah valid







jiresh dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.2K
26


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan