Kaskus

News

banteng.mudaAvatar border
TS
banteng.muda
Rugikan Negara Rp21,6 M, Bupati Mimika Dibekuk KPK usai Korupsi Dana Pembangunan Gere
PIKIRAN RAKYAT – Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja.

Rumah ibadah tersebut tak lain adalah Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. Kerugian negara yang diakibatkan tindak kriminal Eltinus mencapai angka hingga Rp21,6 miliar.

Jumlah kerugian tersebut diambil dari total kontrak terkait proyek yang bernilai hingga Rp46 miliar.

"(Kasus korupsi ini) mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis, 8 September 2022.

Baca Juga: Kepala Daerah Maling Uang Rakyat, Bupati Mimika Papua Ditangkap KPK

KPK turut menangkap dan mentersangkakan dua orang di luar Eltinus. Kedua rekan kriminal tersebut antara lain Marthen Sawy (MS) dan Teguh Anggara (TA).

Dalam hal ini MS menempati posisi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedang TA menjalankan peran selaku Direktur PT Waringin Megah (PT WM), perusahaan konstruksi swasta.

Menurut keterangan Firli, ketiga tersangka diduga melanggar ketentuan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Firli lantas menambahkan, Eltinus diduga menerima ‘upah’ sebanyak 7 persen sedang Teguh sebanyak 3 persen.

"Untuk mempercepat proses pembangunan, EO kemudian menawarkan proyek ini ke TA dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek dimana EO mendapat 7 persen dan TA 3 persen," ujarnya.

"Progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya volume pekerjaan yang kurang, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan," ujar dia lagi.

Sebelumnya, Eltinus menghadapi penjemputan paksa oleh penyidik KPK di salah satu hotel di Jayapura, Papua.

Setibanya di gedung KPK, yang berada di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, tepatnya Kamis, 8 September, pukul 12.43 WIB, Eltinus turun dari mobil penyidik KPK.

Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Lie Detector Ferdy Sambo, Polri: Terkonfirmasi...

Kondisi Eltinus telah mengenakan rompi tahanan KPK sambil diborgol kedua tangannya. Menggiring serta tersangka ke ruang KPK, ada tiga personel Brimob berpakaian lengkap di sekitarnya.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri telah memastikan bahwa Eltinus bakal segera menjalani seluruh proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


https://www.pikiran-rakyat.com/nasio...-gereja?page=2
AparatkaskusAvatar border
MistaravimAvatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
-1
535
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan