JurnalisBatmanAvatar border
TS
JurnalisBatman
Tunjangan Profesi Guru Dihapus? Cek Faktanya Disini!

Mendikburistek Nadiem Anwar Makarim


Bergulirnya Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masih terus menuai pro dan kontra. Terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat, terutama di kalangan dunia pendidikan. Salah satunya soal isu penghapusan tunjangan profesi guru.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun mengambil langkah cepat untuk meluruskan informasi keliru yang berkembang. Pasalnya, RUU Sisdiknas sejak awal dirancang untuk memperjuangkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia.

Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK),Iwan Syahril menegaskan, RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

RUU Sisdiknas bahkan banyak menguntungkan tenaga pendidik. Diantaranya,guru ASN yang sudah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik, akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan Undang-undang ASN.

Selain itu, RUU Sisdiknas juga mengatur bahwa guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi melalui proses sertifikasi,dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut hingga masa pensiun, baik ASN ataupun non-ASN. Hal ini didukung dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku di peraturan perundang-undangan.

Baik ASN maupun non-ASN akan memiliki keuntungan dan memiliki penghasilan yang layak. Jika ASN bisa mendapatkan penghasilan sesuai Undang-undang ASN, maka non-ASN akan mendapatkan peningkatan bantuan operasional sekolah. Hal ini menguntungkan guru agar mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi sesuai dengan Undang-undangKetenagakerjaan,” tutur Iwan dalam siaran persnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, RUU Sisdiknas tidak hanya memberikan dampak baik untuk guru mengenai tunjangan profesi, tetapi juga memberikan pengakuan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yang mana dalam RUU ini satuan PAUD yang telah menyelenggaran pendidikan untuk usia tiga sampai lima tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal.

Hal ini tentu saja menguntungkan dan bisa mensejahterakan pendidik PAUD dalam menerima penghasilan sebagai guru.Keuntungan lain, para pendidik non formal, pada satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan, bisa mendapatkan penghasilan yang layak.

Sementara itu, Pendidik sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia, Dudung Nurullah Koswara mengungkapkan, pihaknya sangat percaya bahwa saat ini pemerintah dengan program merdeka belajarnya akan memegang teguh semangat resonansi kemerdekaan terhadap guru dan murid.

“Juga untuk memerdekakan anak dan guru dalam pembelajaran dan kehidupannya, agar lebih baik di masa mendatang. Guru merdeka dalam mengajar, merdeka dalam menjalankan profesi,”ujar Dudung.

Faktanya, dalam RUU Sisdiknas tidak ada penghapusan mengenai tunjangan profesi guru. Sebaliknya,yang tertulis adalah mengenai adanya penghasilan yang layak diterima oleh guru dan pengakuan terhadap tenaga pendidik, baik pendidikan formal ataupun non formal.

Hingga saat ini RUU Sisdiknas sangat terbuka dalam menerima masukan dari publik yang bisa menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dan perencanaan rancangan undang-undang.Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat secara luas untuk ikut mencermati Draft RUU Sisdiknas maupun Naskah Akademik dan memberi masukan konstruktif melalui laman https://sisdiknas.kemendikbud.go.id/ (*)

 

Penulis: Nadia Yuliana


0
135
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan