JurnalisBatmanAvatar border
TS
JurnalisBatman
Masyarakat Bisa Langsung Beri Masukan untuk RUU Sisdiknas, Begini Caranya



Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)tengah  mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) guna mengorganisir keberlangsungan pendidikan di Indonesia, termasuk soal kesejahteraan guru.

Dengan adanya RUU Sisdiknas,baik guru Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun guru non-ASN yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, akan mendapat tunjangan sampai pensiun. Nantinya, guru yang sudah bisa mendapatkan tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan yang jelas. Jika guru yang belum mendapat tunjangan profesi, maka akan mendapatkan kenaikan tanpa harus menunggu, karena sudah tertera pada UU Ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, RUU Sisdiknas juga memberikankeuntungan bagi pedidik di satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan kesetaraan. PAUD yang menyelenggarkan layanan pada usia 3-5 tahun maka diakui sebagai pendidikan formal.

Dengan pengakuan tersebut, guru yang menjadi pengajar pada satuan PAUD akan diakui dan mendapatkan penghasilan sebagai guru,selama memenuhi persyaratan dan ketentuan. Hal ini juga berlaku untuk pendidik yang berada pada pedidikan non formal yang memenuhi persyaratan.

Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI), Netti Herawati mengapresiasi hadirnya RUU Sisdiknas. “Saya kira inilah bentuk keadilan, bentuk kepatutan di mana ketika seorang guru memenuhi kriteria, kompetensi, kualifikasi, maka mereka berhak mendapatkan pengakuan tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, masyarakat diminta untuk mencermati dokumen RUU Sisdiknas dan memberikan masukan melalui laman sisdiknas.kemdikbud.go.id/. Masukansecara langsung dari masyarakat diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang.

Berikut langkah-langkah untuk memberikan masukan melalui laman sisdiknas.kemdikbud.go.id :

1.   Buka laman sisdiknas.kemdikbud.go.id.

2.   Setelah masuk laman sisdiknas.kemdikbud.go.id, kamu akan diminta untuk mempelajari naskah RUU Sisdiknas. Setelah mengunduh naskah, kamu bisa mengklik masukan berwarna biru.

3.   Setelah mengunduh dan mempelajari naskah, naskah akademik, dan paparan RUU Sisdiknas pada laman Naskah RUU Sisdiknas, silakan memberikan masukan melalui formulir.

4.   Dalam formulir tersebut, kamu bisa mengisi nama, email, instansi atau organisasi. Setelah mengisi semua kamu bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.

5.   Kamu diminta untuk memilih BAB yang akan dimasukan. Setelah itu kamu bisa mengklik Next.

6.   Pada tahap selanjutnya ini kamu diminta untuk memberikan masukan terkait pasal-pasal, yang sudah kamu pilih sebelumnya.

7.   Kamu dapat memberikan BAB sesuai dengan naskah RUU Sisdiknas, setelah semua selesai memberikan masukan klik Submit.

Dengan memberikan masukan terhadap RUU Sisdiknas, diharapkan menjadi acuan yang terintegrasi dalam pengaturan sistem pendidikan di Indonesia. Sebab, ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. (*)


Penulis: Nadia Yuliana
Diubah oleh JurnalisBatman 08-09-2022 09:13
daratmpvAvatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
nomoreliesAvatar border
nomorelies dan 2 lainnya memberi reputasi
1
563
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan