- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Harga Tiket Garuda Indonesia Tidak Akan Naik


TS
newsmerahputih
Harga Tiket Garuda Indonesia Tidak Akan Naik

MerahPutih.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam surat keputusan tersebut, maskapai bisa menaikkan biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 15 persen dari tarif batas atas, dan 25 persen untuk pesawat udara jenis propeller.
Garuda Indonesia menyatakan, tidak akan menaikkan harga tiket pesawat kelas ekonomi domestik kendati Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan yang mengatur maskapai penerbangan dapat menaikkan harga tiket maksimal 15 persen dikarenakan kenaikan harga bahan bakar.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengatakan, telah mengulas dan mempertimbangkan untuk tidak menaikkan harga tiket pesawat melihat tren harga avtur yang mulai menurun.
"Sekarang kita lagi review, ini kelihatannya harga avtur menurun. Kan tidak adil dong harga avtur menurun, Garuda naikkan karena ada aturan Menteri Perhubungan," kata Irfan di Jakarta, Jumat (12/8), seperti dikutip Antara.

Irfan menegaskan, Garuda Indonesia berpihak kepada penumpang untuk tidak menaikkan harga tiket.
Dia menjelaskan bahwa harga tiket Garuda Indonesia sudah lebih tinggi dibandingkan dengan maskapai lain, sehingga tidak efektif apabila menaikkan lagi harga tiket yang sudah ada.
Sebelumnya, biaya tambahan pesawat tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahann (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam aturan sebelumnya, biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 10 persen dari tarif batas atas, dan untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas.
Sumber






side.id dan 2 lainnya memberi reputasi
3
797
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan