- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penjelasan Subsidi Energi dan Kompensasi, Totalnya Rp502 Triliun di 2022


TS
harakanan3
Penjelasan Subsidi Energi dan Kompensasi, Totalnya Rp502 Triliun di 2022
Quote:
Penjelasan Subsidi Energi dan Kompensasi, Totalnya Rp502 Triliun di 2022
Merdeka.com - Pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp502,4 triliun tahun ini, yakni untuk bahan bakar minyak (BBM), elpiji, dan listrik. Anggaran ini mencakup 16,2 persen dari total belanja negara tahun ini.
Pemerintah menetapkan sejumlah indikator dalam menentukan besaran anggaran subsidi dan kompensasi energi. Anggaran Rp 502,4 triliun tersebut dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) USD100 per barel. Asumsi lainnya yakni nilai tukar dan volume barang bersubsidi.
Subsidi dan kompensasi merupakan dua item belanja yang berbeda. Keduanya masuk dalam kelompok belanja pemerintah pusat non-Kementerian dan Lembaga (K/L).
Subsidi merupakan transfer dana dari pemerintah yang bertujuan membuat harga suatu barang atau jasa menjadi lebih murah. Dengan begitu, masyarakat bisa membayar harga atau tarif atas barang menjadi lebih murah dari harga keekonomiannya. Meski demikian, tidak semua jenis BBM disubsidi.
Kompensasi BBM
Sementara itu, kompensasi merupakan dana yang dibayarkan oleh pemerintah kepada badan usaha atas kekurangan penerimaan perusahaan akibat menanggung selisih harga jual berdasarkan formula dengan harga jual tidak berdasarkan formula. Dengan kata lain, selisih antara harga jual BBM dan listrik dengan harga keekonomian akan ditanggung perusahaan yang kemudian dikompensasi oleh pemerintah.
Badan usaha yang memperoleh dana kompensasi ini PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Adapun jenis BBM yang dikompensasi pemerintah yakni solar dan BBM penugasan pertalite, serta listrik. Bank Dunia menyebut dana kompensasi ini sebagai subsidi implisit, sementara anggaran subsidi disebut sebagai subsidi eksplisit.
Pemerintah mengalokasikan anggaran kompensasi energi tahun ini sebesar Rp 234,6 triliun. Dari nilai tersebut sebesar Rp 49,5 triliun baru akan dibayar tahun depan. Pagu ini di luar utang kompensasi tahun sebelumnya Rp 108,4 triliun. Adapun rincian anggaran kompensasi tahun ini Rp 213,2 triliun untuk BBM dan Rp 21,4 triliun untuk listrik.
Sementara itu, kompensasi BBM pada 2022 di antaranya tambahan kompensasi tahun 2022 sebesar Rp216,1 triliun. Ini dibagi kepada BBM sebesar Rp194,7 triliun dan kompensasi listrik Rp21,4 triliun. Lalu, ada kurang bayar kompensasi sampai 2021 sebesar Rp108,4 triliun. Dengan pembagian kepada BBM Rp83,8 triliun, dan listrik Rp24,6 triliun.
Sementara itu, pemerintah berencana melakukan pembayaran kompensasi tahun 2022 sebesar Rp275 triliun. Dengan pembagian untuk BBM Rp234 triliun dan listrik Rp41 triliun. Dengan begitu, total kompensasi tahun 2022, menurut data yang ditampilkannya menjadi Rp293,5 triliun dengan rincian BBM Rp252,5 triliun dan listrik Rp 41 triliun.
Penjelasan Subsidi Energi dan Kompensasi, Totalnya Rp502 Triliun di 2022
Merdeka.com - Pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp502,4 triliun tahun ini, yakni untuk bahan bakar minyak (BBM), elpiji, dan listrik. Anggaran ini mencakup 16,2 persen dari total belanja negara tahun ini.
Pemerintah menetapkan sejumlah indikator dalam menentukan besaran anggaran subsidi dan kompensasi energi. Anggaran Rp 502,4 triliun tersebut dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) USD100 per barel. Asumsi lainnya yakni nilai tukar dan volume barang bersubsidi.
Subsidi dan kompensasi merupakan dua item belanja yang berbeda. Keduanya masuk dalam kelompok belanja pemerintah pusat non-Kementerian dan Lembaga (K/L).
Subsidi merupakan transfer dana dari pemerintah yang bertujuan membuat harga suatu barang atau jasa menjadi lebih murah. Dengan begitu, masyarakat bisa membayar harga atau tarif atas barang menjadi lebih murah dari harga keekonomiannya. Meski demikian, tidak semua jenis BBM disubsidi.
Kompensasi BBM
Sementara itu, kompensasi merupakan dana yang dibayarkan oleh pemerintah kepada badan usaha atas kekurangan penerimaan perusahaan akibat menanggung selisih harga jual berdasarkan formula dengan harga jual tidak berdasarkan formula. Dengan kata lain, selisih antara harga jual BBM dan listrik dengan harga keekonomian akan ditanggung perusahaan yang kemudian dikompensasi oleh pemerintah.
Badan usaha yang memperoleh dana kompensasi ini PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Adapun jenis BBM yang dikompensasi pemerintah yakni solar dan BBM penugasan pertalite, serta listrik. Bank Dunia menyebut dana kompensasi ini sebagai subsidi implisit, sementara anggaran subsidi disebut sebagai subsidi eksplisit.
Pemerintah mengalokasikan anggaran kompensasi energi tahun ini sebesar Rp 234,6 triliun. Dari nilai tersebut sebesar Rp 49,5 triliun baru akan dibayar tahun depan. Pagu ini di luar utang kompensasi tahun sebelumnya Rp 108,4 triliun. Adapun rincian anggaran kompensasi tahun ini Rp 213,2 triliun untuk BBM dan Rp 21,4 triliun untuk listrik.
Sementara itu, kompensasi BBM pada 2022 di antaranya tambahan kompensasi tahun 2022 sebesar Rp216,1 triliun. Ini dibagi kepada BBM sebesar Rp194,7 triliun dan kompensasi listrik Rp21,4 triliun. Lalu, ada kurang bayar kompensasi sampai 2021 sebesar Rp108,4 triliun. Dengan pembagian kepada BBM Rp83,8 triliun, dan listrik Rp24,6 triliun.
Sementara itu, pemerintah berencana melakukan pembayaran kompensasi tahun 2022 sebesar Rp275 triliun. Dengan pembagian untuk BBM Rp234 triliun dan listrik Rp41 triliun. Dengan begitu, total kompensasi tahun 2022, menurut data yang ditampilkannya menjadi Rp293,5 triliun dengan rincian BBM Rp252,5 triliun dan listrik Rp 41 triliun.
Penjelasan Subsidi Energi dan Kompensasi, Totalnya Rp502 Triliun di 2022
Tipu-tipu Rp 502 Trilyun,
Bancakan Korupsi menjelang Pemilu 2024



nomorelies memberi reputasi
1
518
Kutip
0
Balasan


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan