Kaskus

News

makinkesanaAvatar border
TS
makinkesana
Besok, Sebanyak 10 JPU Bakal Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Terhadap Brigad
GIF

Besok, Sebanyak 10 JPU Bakal Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

Senin, 29 Agustus 2022 18:46
Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho


Besok, Sebanyak 10 JPU Bakal Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Terhadap Brigad

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Rekonstruksi akan digelar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022).

Sebanyak 10 jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadiri rekontruksi tersebut.

Rencananya, 10 JPU itu akan menyaksikan secara langsung proses rekonstruksi yang akan diikuti oleh Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Brigadir Ricky Rizal.

Seperti diberitakan reporter wartakotalive.com, jaksa-jaksa tersebut dikerahkan guna memantau jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Dalam rekonstruksi itu, setiap berkas ada dua orang yang kami pegang. Jadi 10 orang, karena ada 5 berkas perkara," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Fadil berujar bahwa nantinya para jaksa yang akan mengarahkan proses rekontruksi yang di dalamnya terjadi peristiwa pidana.

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa rekonstruksi bakal berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.

Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima berkas salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi.

Fadil mengatakan bahwa Kejagung menerima berkas pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (29/8/2022) pagi.

"Kalau berkas ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim," kata Fadil kepada wartawan di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022) siang.

Selanjutnya, pihaknya akan meneliti berkas perkara tersebut guna menentukan apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.

"Dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian," ujar Fadil.

Artinya, total Kejagung telah menerima berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebelumnya, berkas empat tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yaitu, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf telah diterima pada Jumat (19/8/2022).

Adapun selama 14 hari Jaksa Penuntut Umum (JPU) meneliti berkas empat tersangka itu.


Sumber : Warta Kota

emoticon-Wow

Quote:



nomoreliesAvatar border
scorpiolamaAvatar border
scorpiolama dan nomorelies memberi reputasi
2
551
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan