- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anies Akan Resmikan Kampung Susun di Cakung untuk Korban Gusuran Ahok


TS
makinkesana
Anies Akan Resmikan Kampung Susun di Cakung untuk Korban Gusuran Ahok
Quote:
Quote:
Konten Sensitif

Quote:
Anies Akan Resmikan Kampung Susun di Cakung untuk Korban Gusuran Ahok
Tiara Aliya Azzahra- detikNews
Kamis, 25 Agu 2022 08:43 WIB

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan meresmikan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung di Jakarta Timur. Kampung susun ini dihuni oleh korban gusuran Kampung Bukit Duri pada 2016.
Pantauan detikcom di lokasi, Jalan Kaveling DPR, Kampung Pulo Jahe, Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (25/8/2022), Anies tiba di lokasi pada pukul 08.02 WIB. Anies memakai kemeja beserta rompi biru.
Dia didampingi oleh Asisten Lingkungan Sekda DKI Jakarta Afan Adriansyah, Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Sarjoko, serta jajaran Pemprov DKI lainnya.
"Kempung susun ini diperuntukkan buat warga eks Bukit Duri, warga terdampak normalisasi Kali Ciliwung," kata Sarjoko.
Dalam laporan dibacakan oleh Sarjoko, kampung susun ini memiliki tiga blok, 5 lantai, dan 75 unit. Anggaran pembangunan ini berasal dari kewajiban pengembang.
"Kampung susun ini memiliki 3 blok dan 75 unit. Sumber biaya kewajiban membangun rusun murah," kata Sarjoko, Kamis (25/8/2022).
Sebagaimana diketahui, kesepakatan pembangunan Kampung Susun Bukit Duri dibuat setelah gugatan warga Bukit Duri atas penggusuran lahannya di bantaran Kali Ciliwung saat era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 25 Oktober 2017, Pemprov DKI dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan penggusuran yang dilakukan pemerintah telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Pemerintah secara sewenang-wenang menggusur warga penggugat tanpa musyawarah dan ganti rugi yang berkeadilan. Atas pertimbangan itu, warga dinyatakan berhak menerima ganti rugi.
Setelah kemenangan itu, Ketua Komunitas Ciliwung Merdeka Sandyawan Sumardi menuturkan Gubernur Anies mengundang warga korban gusuran ke Balai Kota. "Setelah menang di pengadilan, kami diundang oleh Gubernur Anies ke Balai Kota. Yang datang perwakilan warga, arsitek, lawyer, dan sebagainya," ujar Sandiawan kepada detikcom.
Pemprov DKI Jakarta melalui Anies menyatakan tidak akan banding atas putusan pengadilan tersebut. "Pemprov juga bersedia membangun kampung susun, lalu kampung itu berbasiskan koperasi sebagai proyek percontohan di DKI Jakarta," ujarnya.
Tiara Aliya Azzahra- detikNews
Kamis, 25 Agu 2022 08:43 WIB

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan meresmikan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung di Jakarta Timur. Kampung susun ini dihuni oleh korban gusuran Kampung Bukit Duri pada 2016.
Pantauan detikcom di lokasi, Jalan Kaveling DPR, Kampung Pulo Jahe, Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (25/8/2022), Anies tiba di lokasi pada pukul 08.02 WIB. Anies memakai kemeja beserta rompi biru.
Dia didampingi oleh Asisten Lingkungan Sekda DKI Jakarta Afan Adriansyah, Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Sarjoko, serta jajaran Pemprov DKI lainnya.
"Kempung susun ini diperuntukkan buat warga eks Bukit Duri, warga terdampak normalisasi Kali Ciliwung," kata Sarjoko.
Dalam laporan dibacakan oleh Sarjoko, kampung susun ini memiliki tiga blok, 5 lantai, dan 75 unit. Anggaran pembangunan ini berasal dari kewajiban pengembang.
"Kampung susun ini memiliki 3 blok dan 75 unit. Sumber biaya kewajiban membangun rusun murah," kata Sarjoko, Kamis (25/8/2022).
Sebagaimana diketahui, kesepakatan pembangunan Kampung Susun Bukit Duri dibuat setelah gugatan warga Bukit Duri atas penggusuran lahannya di bantaran Kali Ciliwung saat era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 25 Oktober 2017, Pemprov DKI dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan penggusuran yang dilakukan pemerintah telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Pemerintah secara sewenang-wenang menggusur warga penggugat tanpa musyawarah dan ganti rugi yang berkeadilan. Atas pertimbangan itu, warga dinyatakan berhak menerima ganti rugi.
Setelah kemenangan itu, Ketua Komunitas Ciliwung Merdeka Sandyawan Sumardi menuturkan Gubernur Anies mengundang warga korban gusuran ke Balai Kota. "Setelah menang di pengadilan, kami diundang oleh Gubernur Anies ke Balai Kota. Yang datang perwakilan warga, arsitek, lawyer, dan sebagainya," ujar Sandiawan kepada detikcom.
Pemprov DKI Jakarta melalui Anies menyatakan tidak akan banding atas putusan pengadilan tersebut. "Pemprov juga bersedia membangun kampung susun, lalu kampung itu berbasiskan koperasi sebagai proyek percontohan di DKI Jakarta," ujarnya.
Quote:
Sumber : Detik
Quote:
Konten Sensitif





lubizers dan 6281584324034 memberi reputasi
0
1.3K
Kutip
31
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan