- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kenaikan Tarif Ojol Ditunda Hingga 29 Agustus, Kemenhub: Butuh Waktu Sosialisasi


TS
anonymous987654
Kenaikan Tarif Ojol Ditunda Hingga 29 Agustus, Kemenhub: Butuh Waktu Sosialisasi
Kenaikan Tarif Ojol Ditunda Hingga 29 Agustus, Kemenhub: Butuh Waktu Sosialisasi
Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugianto menunda pemberlakuan kenaikan tarif ojek daring hingga 29 Agustus 2022. Hal ini dilakukan karena butuh waktu untuk memaksimalkan sosialisasi kenaikan tarif kepada masyarakat luas.

Adapun kenaikan tarif ojol ini semula direncanakan berlaku mulai 14 Agustus, namun dalam perubahannya, pemberlakuan tarif baru dimulai pada 29 Agustus 2022.
Hendro mewakili pihak Kemenhub menjelaskan bahwa kebijakan baru ini perlu adanya sosialisasi yang lebih panjang, karena aturan ini baru bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan," jelasnya.
Kemenhub menilai bahwa moda angkutan ojol ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, sehingga pemberlakuan efektif aturan baru ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender sejak terbitnya Keputusan Menteri pada 4 Agustus 2022.
Sumber: [url]https://www.tvonenews.com/berita/nasional/60450-kenaikan-tarif-ojol-ditunda-hingga-29-agustus-kemenhub-butuh-waktu-sosialisasi[/url]
Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugianto menunda pemberlakuan kenaikan tarif ojek daring hingga 29 Agustus 2022. Hal ini dilakukan karena butuh waktu untuk memaksimalkan sosialisasi kenaikan tarif kepada masyarakat luas.

Adapun kenaikan tarif ojol ini semula direncanakan berlaku mulai 14 Agustus, namun dalam perubahannya, pemberlakuan tarif baru dimulai pada 29 Agustus 2022.
Hendro mewakili pihak Kemenhub menjelaskan bahwa kebijakan baru ini perlu adanya sosialisasi yang lebih panjang, karena aturan ini baru bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan," jelasnya.
Kemenhub menilai bahwa moda angkutan ojol ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, sehingga pemberlakuan efektif aturan baru ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender sejak terbitnya Keputusan Menteri pada 4 Agustus 2022.
Sumber: [url]https://www.tvonenews.com/berita/nasional/60450-kenaikan-tarif-ojol-ditunda-hingga-29-agustus-kemenhub-butuh-waktu-sosialisasi[/url]




bestieku dan itilnjepat memberi reputasi
2
861
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan