- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sarang Judi Online di PIK Jakarta Utara Digerebek, 78 Orang Diamankan Polisi


TS
lowbrow
Sarang Judi Online di PIK Jakarta Utara Digerebek, 78 Orang Diamankan Polisi

Pihak Kepolisian tengah menyoroti secara khusus tindak perjudian online yang sedang marak terjadi di hampir seluruh wilayah di Indonesia.
Belum lama ini, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh Polda untuk mengusut tuntas kasus perjudian online.
Ia meminta jajarannya untuk menyikat habis dan memberantas tindak perjudian online tersebut.
Baca Juga: Skenario Terbongkar! Mahfud MD Bongkar Ferdy Sambo Sempat Nangis-Nangis ke Kompolnas dan...
Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Kapolri, lantaran ia menilai tindakan perjudian online sangat meresahkan masyarakat. Diketahui, Kepolisian tak hanya memberantas judi slot, namun juga akan memberantas iklan judi online.
Hingga saat ini, pihak Kepolisian berhasil mengungkapkan sejumlah kasus perjudian online di Indonesia. Salah satu kasus tersebut dibongkar oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perjudian online pada Jumat, 12 Agustus 2022. Pihak kepolisian pun berhasil mengamankan 78 orang terduga pelaku atas kasus tersebut.
Baca Juga: Bongkar 10 Kasus Judi Online, Polisi Sita HP hingga Uang Tunai Rp83 Juta
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis.
"Pengungkapan kasus judi online di Rukan Exclusive Blok E nomor 39A Bukit Golf Mediterania Jalan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Diamankan ada 78 orang," katanya, Jumat, 12 Agustus 2022.
Dalam kesempatan yang sama, Auliansyah mengatakan bahwa puluhan orang yang diduga menjadi pelaku tindak perjudian online tersebut masih menjalani proses pemeriksaan.
Baca Juga: Asyik Perbaiki Genteng, Pria di Cianjur Tersapu Angin Puting Beliung
Tak hanya diduga melakukan tindak perjudian online, mereka juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau biasa disebut dengan TPPU.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU," ujarnya.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan atas tindak perjudian online yang sedang marak terjadi di dunia maya.
"Setiap hari melakukan patroli siber dalam rangka memantau ada tidak kejahatan seperti itu. Sampai saat ini kita lihat situasi tidak ada masyarakat yang mengeluhkan adanya judi online yang marak di kita. Tapi kalau ada kami membuka pintu melaporkan," tutur Auliansyah.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya juga membuka layanan keluhan masyarakat terkait maraknya perjudian online di dunia maya tersebut. Pihaknya pun meminta agar masyarakat mau melaporkan jika menemukan situs-situs perjudian online.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
"Jadi silahkan lapor kepada kami apabila masyarakat mengetahui ada situs-situs tertentu yang menawarkan permainan judi online," ucapnya.***
https://www.pikiran-rakyat.com/nasio...mankan-polisi?






anu.ku.l dan 2 lainnya memberi reputasi
1
1.6K
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan