

TS
official.dwv639
INDONESIA GAME RATING SYSTEM (IGRS)
INDONESIA GAME RATING SYSTEM (IGRS)
Klasifikasi permainan elektronik interaktif menjadi perhatian pemerintah dengan membuat sistem rating yang disebut Indonesia Game Rating Sistem (IGRS) DWV99 Kementerian Komunikasi dan Informatika mengadakan peluncuran awal situs IGRS.ID dalam acara BEKRAF Game Prime 2016 yang diadakan pada 29 – 30 November 2016 di Jakarta. IGRS adalah kepanjangan Indonesia Game Rating System adalah salah satu kebijakan dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Kominfo No.11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, berdasarkan kategori Konten game dan kelompok usia pengguna.
Dasar IGRS yaitu menurut, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, PP nomor 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Perpres No. 54 Tahun 2015 tentang Kementrian Komunikasi dan Informatika, Permen KOMINFO nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Komunikasi dan Informatika. Tujuan IGRS untuk membantu penyelenggara dalam memasarkan produk Permainan Interaktif Elektronik sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.Membantu masyarakat termasuk orang tua dalam memilih Permainan Interaktif yang sesuai dengan Kelompok Usia.
Kategori kontens yang di filter dalam IGRS mencakup : Rokok, minuman keras, naskotika dan psikotropika, kekerasan/ darah, mutilasi, dan kanibalisme. pengaruh bahasa, penampilan tokoh, seksual, penyimpangan sosial, simulasi judi, horror, dan interaksi daring. IGRS juga mengelompokan usia dalam pengklasifikasian yaitu IGRS 3+ , IGRS 7+ , IGRS 13 + , IGRS 18+ , IGRS SU (merupakan kelompok usia yang dimulai dari usia 7 tahun). Peran Masyarakat dalam IGRS Masyarakat atau pengguna dapat mentyapaikan pengaduan atas ketidaksesuaian hasil Klsifikasi baik melalui daring /online maupun luring/offline.
Klasifikasi permainan elektronik interaktif menjadi perhatian pemerintah dengan membuat sistem rating yang disebut Indonesia Game Rating Sistem (IGRS) DWV99 Kementerian Komunikasi dan Informatika mengadakan peluncuran awal situs IGRS.ID dalam acara BEKRAF Game Prime 2016 yang diadakan pada 29 – 30 November 2016 di Jakarta. IGRS adalah kepanjangan Indonesia Game Rating System adalah salah satu kebijakan dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Kominfo No.11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, berdasarkan kategori Konten game dan kelompok usia pengguna.
Dasar IGRS yaitu menurut, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, PP nomor 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Perpres No. 54 Tahun 2015 tentang Kementrian Komunikasi dan Informatika, Permen KOMINFO nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Komunikasi dan Informatika. Tujuan IGRS untuk membantu penyelenggara dalam memasarkan produk Permainan Interaktif Elektronik sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.Membantu masyarakat termasuk orang tua dalam memilih Permainan Interaktif yang sesuai dengan Kelompok Usia.
Kategori kontens yang di filter dalam IGRS mencakup : Rokok, minuman keras, naskotika dan psikotropika, kekerasan/ darah, mutilasi, dan kanibalisme. pengaruh bahasa, penampilan tokoh, seksual, penyimpangan sosial, simulasi judi, horror, dan interaksi daring. IGRS juga mengelompokan usia dalam pengklasifikasian yaitu IGRS 3+ , IGRS 7+ , IGRS 13 + , IGRS 18+ , IGRS SU (merupakan kelompok usia yang dimulai dari usia 7 tahun). Peran Masyarakat dalam IGRS Masyarakat atau pengguna dapat mentyapaikan pengaduan atas ketidaksesuaian hasil Klsifikasi baik melalui daring /online maupun luring/offline.
Diubah oleh official.dwv639 19-08-2022 16:25
0
429
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan