- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Masih Bingung Ketika Ditilang? Ini Jawabannya.


TS
asbunasbun
Masih Bingung Ketika Ditilang? Ini Jawabannya.

Polisi melakukan razia dan penilangan. Besan denda tilang setiap jenis pelanggaran berbeda, nilainya sudah ditetapkan oleh undang-undang
Meski aturannya sudah jelas, masih banyak saja pengendara di Indonesia tak mematuhi peraturan lalu lintas. Dari menerobos lampu merah, masuk jalur TransJakarta, sampai tak bawa SIM atau tak pakai helm. Berapa sih besarnya denda resmi tilang pelanggaran-pelanggaran tersebut?
Tilang (bukti pelanggaran) merupakan penindakan yang dilakukan petugas kepolisian terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran.
Apa saja jenis pelanggaran serta besaran hukuman serta dendanya telah diatur dengan jelas dalam undang-undang.
Penilangan bisa dilakukan dalam sebuah operasi yang dilakukan kepolisian. Bisa juga terjadi lantaran si pengedara melakukan pelanggaran dan tertangkap basah ketika melakukannya.
Apapun itu, penilangan yang dilakukan oleh polisi harus melalui beberapa prosedur. Dikutip dari situs resmi Polri, polisi yang memberhentikan motor/mobil dan akan melakukan pemeriksaan atau melakukan tilang, wajib menyapa dengan sopan dan menunjukkan jati diri yang jelas.
Selain itu polisi juga wajib menjelaskan apa yang terjadi, jenis pelanggaran yang dilakukan, pasal pelanggaran, dan kemudian denda yang wajib dibayarkan pengendara terkena tilang.
Besar Denda Tilang dan Macam-macam Pelanggarannya
Aksi penilangan yang dilakukan kepolisian terhadap pengguna jalan dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU ini disahkan DPR pada 22 Juni 2009.
Apa saja jenis pelanggaran yang diatur dalam undang-undang tersebut? Lalu berapa besarnya denda yang dijatuhkan? Simak di bawah ini:
Tak Punya SIM: Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281)
Tidak Bawa SIM/Tidak Dapat Menunjukkan SIM: Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
Tak Pasang Nomor Kendaraan: Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
Motor Tak Memeuni Syarat Teknis (tak ada spion, lampu rem dll): Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
Mobil Tak Memeuni Syarat Teknis (tak ada spion, lampu rem dll): Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
Tak Ada Perlengkapan Pengaman: Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
Melanggar Rambu Lalulintas: Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
Melanggar Batas Kecepatan Tertinggi atau Terendah: Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
Tak Ada STNK: Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
Tak Pakai Sabuk Pengaman: Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
Tak Pakai Helm SNI: Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
Tak Menyalakan Lampu Utama: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
Motor Tak Menyalakan Lampu Utama Siang Hari: Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
Belok Tak Nyalakan Lampu Sein: Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
Source :
https://oto.detik.com/berita/d-62222...alan-kepelanan
Agan-agan yang pernah ditilang, silakan dishare dengan tenang.


0
497
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan