- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polri: Koperasi Syariah 212 Akui Terima Rp 10 M dari ACT


TS
NippleShower
Polri: Koperasi Syariah 212 Akui Terima Rp 10 M dari ACT
Quote:

Jakarta - Dittipideksus Bareskrim Polri menelusuri dana Rp 10 miliar dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Koperasi Syariah 212 yang berasal dari Boeing. Polisi menyebut Koperasi Syariah 212 mengakui bahwa telah menerima dana tersebut.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan Koperasi Syariah 212 menerima dana itu melalui perjanjian kerja sama. Hal itu sesuai surat ACT Nomor : 003/PERJ/ACT-KS212/II/2021; dan Koperasi Syariah 212 Nomor : 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021. Akan tetapi, polisi mengatakan dana itu pada faktanya untuk membayar utang perusahaan afiliasi ACT yang dibungkus dengan perjanjian kerja sama.
"Surat perjanjian tersebut berisikan tentang pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp 10 miliar dan kemitraan penggalangan dana sosial dan kemanusiaan," kata Nurul dalam konferensi persnya, Rabu (3/8/2022).
Nurul mengatakan Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Muhamad Syafei juga mengaku menerima dana Rp 10 miliar tersebut. Syafei telah diperiksa penyidik pada Senin kemarin (1/8).
"Ketua Umum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp 10 miliar dari Yayasan ACT," katanya.
Sementara itu, Kasubdit IV Dittipdeksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan dana Rp 10 miliar itu sebenarnya untuk membayar utang perusahaan afiliasi ACT kepada Koperasi Syariah 212, akan tetapi dibuatkan perjanjian kerja sama (PKS) yang berisikan tentang pemberian dana pembinaan UMKM dan kemitraan penggalangan dana.
"Sesuai PKS antara ACT dan Koperasi Syariah bunyinya memang seperti itu, tapi faktanya merupakan pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT. Jadi dibuat PKS untuk menutupinya dan yang digunakan adalah dana sosial Boeing," kata Kasubdit IV Dittipdeksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji secara terpisah.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan Yayasan ACT menggunakan dana donasi dari Boieng yang tidak sesuai dengan peruntukan senilai Rp 34 miliar. Bareskrim membeberkan untuk apa saja dana itu diselewengkan.
"Program yang sudah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar, dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7).
Dana yang diselewengkan itu, berdasarkan penjabaran Bareskrim Polri, paling besar untuk pengadaan truk. Selain itu, dana tersebut digunakan untuk koperasi syariah 212.
"Perlu kami sampaikan, apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, di antaranya adalah: adanya pengadaan armada (rice) truk kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp 2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp 8,7 miliar," ujar Kombes Helfi.
"Selanjutnya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200,00 (miliar)," sambungnya.
https://news.detik.com/berita/d-6214...0-m-dari-act/2
Nutupin utang orang pake dana kemanusiaan kah maksdnya?.







xneakerz dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.7K
Kutip
21
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan