Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

adammohakAvatar border
TS
adammohak
Bharada E Ngaku Ditembak hingga Terpaksa Membunuh Brigadir Yosua
Bharada E Ngaku Ditembak hingga Terpaksa Membunuh Brigadir Yosua

TRIBUNJAMBI.COM - Bharada E ngaku ditembak Brigadir Yosua terlebih dahulu saat pemeriksaan di LPSK.

Bharada E ngaku ditembak hingga dia balas menembak Brigadir Yosua.

Pengakuan Bharada E disampaikan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.

Bharada E bercerita soal insiden baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J, pada Jumat (8/7/2022).

Bharada E mengaku sempat baku tembak dengan Brigadir J, seperti yang dikatakan pihak kepolisian dan Komnas HAM selama ini.

Bharada E juga mengatakan ia melepaskan tembakan lantaran Brigadir J menembaknya lebih dulu.

“Dia (mengaku) lakukan (penembakan) itu (karena) kan dia ditembak duluan oleh Yoshua (Brigadir J),” ungkap Hasto, Sabtu (30/7/2022), dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya Bharada E minta perlidnungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (29/7/2022).

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting mempertanyakan status Bharada E berstatus saksi, korban, saksi korban atau saksi pelaku.

Bharada E ini merupakan pihak yang membuat Brigadir J meninggal dunia dalam peristiwa baku tembak.

Menurut Jamin dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dijelaskan, perlindungan terhadap saksi pelaku adalah pihak yang bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.

"Dinyatakan statusnya dulu dia ini korban, saksi korban atau saksi, kalau di luar itu agak sulit LPSK menerimanya," ujar Jamin saat dihubungi di program Kompas Malam di KOMPAS TV, Sabtu (30/7/2022).

Pertimbangan selanjutnya adalah kepentingan keterangan dari pemohon.

Seandainya keterangan pemohon tidak penting untuk mengungkap sebuah kasus, maka kemungkinan tidak mendapat persetujuan perlindugan dari LPSK.

Pertimbangan lain yakni adanya sebuah ancaman, baik kepada pemohon, keluarga.

Kemudian hasil analisis dari tim medis atau psikolog tentang keadaan jiwa dari saksi atau korban.

"Pertanyaanya apakah Bharada E ini ada ancaman yang sangat membahayakan jiwanya, kalau dia tidak dilindungi tidak dimasukkan dalam rumah aman dia akan terancam jiwanya. Nah terancamnya dari siapa," ujar Jamin.

Lebih lanjut Jamin menilai bisa saja permohonan Bharada E ditolak oleh LPSK dengan mencermati syarat perlindungan sebagaimana tertuang Pasal 28 UU 13 Tahun 2014.

"Setelah asesmen menerima adminstrastif lalu ada rapat paripurna anggota LPSK untuk meenentukan apakah diterima atau ditolak. Kebanyakan juga pasti ditolak kalau tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 tadi," ujar Jamin.

Bharada E meminta perlindugan LPSK. Dirinya sudah datang untuk menjalani proses pemeriksaan psikologis terkait permohonan perlindungan yang diajukan.

(Kompas.Com/Kompas.TV)

https://jambi.tribunnews.com/2022/07...brigadir-yosua

Bagaikan kisah korban yg ngebunuh begal.
0
1.2K
16
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan