- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Politisi Malaysia Dibui 13 Tahun karena rudapaksa TKI, Siapa Dia?


TS
khu.lung
Politisi Malaysia Dibui 13 Tahun karena rudapaksa TKI, Siapa Dia?
Jakarta -
Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun pada mantan anggota Dewan Eksekutif Perak, Paul Yong Choo Kiong atas pemerkosaan seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia, tiga tahun lalu. Siapa Paul Yong?
Paul Yong merupakan anggota dewan daerah Tronoh di Perak sejak 2013. Dia juga merupakan anggota Dewan Eksekutif Perak (Exco) dari Partai Tindakan Demokratik (DAP) dari 2018 hingga 2020. DAP diketahui tergabung dalam koalisi pemerintahan Pakatan Harapan, yang sempat berkuasa dan dipimpin Mahathir Mohamad yang pernah menjadi Perdana Menteri (PM) Malaysia.
Dia kemudian keluar dari DAP dan bergabung ke Parti Pribumi Bersatu Malaysia (BERSATU).
Dilansir dari media Malaysia, The Star, Rabu (27/7/2022), dalam menyampaikan putusannya, Hakim Abdul Wahab Mohamed menyatakan politisi berusia 52 tahun itu bersalah atas pemerkosaan tersebut setelah mempertimbangkan semua bukti yang diajukan.
"Sebagai majikan, Anda harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda," ujar hakim.
Hakim mengatakan pengadilan telah menemukan bahwa korban dapat dipercaya, jujur dan mengatakan yang sebenarnya, dan bahwa pernyataannya meyakinkan.
"Pengadilan juga menemukan bahwa korban tidak mengarang cerita hanya untuk kembali ke negara asalnya. Ada juga unsur renungan dari para saksi pembela," tutur hakim.
Penasihat hukum utama Paul Yong, Rajpal Singh selama mitigasi mengatakan bahwa terdakwa menikah dan memiliki empat anak, dan merupakan satu-satunya pencari nafkah keluarga.
Dia mengatakan ini adalah pelanggaran pertama kliennya, dan dia tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Rajpal mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Berikut sejumlah fakta kasusnya:
Diduga rudapaksa PRT Asal RI di Rumahnya
Tindak pemerkosaan pada Juli 2019 ini mencuat setelah korban, TKI yang tidak disebut namanya, melaporkan Paul Yong atas tuduhan pemerkosaan ke pihak berwenang di Malaysia.
Diyakini laporan itu diajukan oleh korban pada Senin (8/7/2019) waktu setempat. Malay Mail melaporkan bahwa korban mengajukan laporan ke Kantor Polisi Jelapang.
Disebutkan dalam dokumen dakwaan bahwa tindak pemerkosaan terjadi di dalam sebuah kamar yang ada di lantai atas di rumah Paul Yong yang ada di kawasan Meru Desa Park, Perak, pada 7 Juli 2019. Tindak pemerkosaan itu disebut terjadi pada pukul 20.15 waktu setempat hingga pukul 21.15 waktu setempat.
Polisi menyebut korban sebagai seorang PRT asal Indonesia yang pada saat kejadian pemerkosaan itu berusia 23 tahun.
Sempat Ditangkap Namun Bebas Usai Bayar Jaminan
Paul Yong sempat ditangkap namun kemudian dibebaskan setelah membayar jaminan ke polisi. The Star melaporkan bahwa Paul Yong bebas dengan jaminan setelah diperiksa dan diinterogasi oleh polisi.
Kepala Kepolisian Perak, Razrudin Husain, menyatakan bahwa Paul Yong telah diperiksa dan diinterogasi oleh polisi. Dia juga menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan penyelidikan. Pada Jumat (12/7/2019) lalu, Paul Yong diketahui telah kembali bekerja seperti biasa.
Membantah Pemerkosaan
Sidang perdana kasus ini digelar pada Jumat (23/8/2019) waktu setempat, Paul Yong menyatakan dirinya tidak bersalah atas dakwaan pemerkosaan.
"Saya memahami (dakwaan itu) dan menyangkal setiap pelanggaran hukum," tegas Paul Yong di hadapan hakim Norashima Khalid yang memimpin persidangan.
Saat itu, Paul Yong hadir dengan mengenakan setelan jas warna abu-abu, memasang ekspresi wajah suram saat tiba di pengadilan pada pukul 09.00 waktu setempat. Paul Yong disambut sekelompok kecil pendukungnya yang meneriakkan namanya di luar gedung pengadilan. Dia didampingi tim pengacaranya juga rekan anggota dewan daerah Buntong, A Sivasubramaniam.
Pengacara mengklaim adanya konspirasi
Dalam materi persidangan, disebutkan bahwa politisi itu merudapaksa korban di rumahnya, di sebuah ruangan antara pukul 20.15 hingga 21.15 waktu setempat. Tim pengacara Yong yang dipimpin oleh Leong Cheok Keng meminta kepada majelis hakim untuk menangguhkan persidangan. Alasannya, ada seorang pria yang diduga mendampingi korban ketika membuat laporan polisi. Adapun Ketua Parlemen Perak Ngeh Koo Ham sudah melaporkannya ke polisi. Menurut Ngeh, pria itu mengaku dibayar 100.000 ringgit, di bawah todongan pistol agar korban melaporkan kasusnya serta bersedia tutup mulut.
"Kita tidak dapat menutup kemungkinan adanya konspirasi politik untuk mencemarkan nama bail Paul Yong. Jika benar, dakwaan terhadap klien saya harus dicabut," tutur Ramkarpal Singh, salah satu anggota tim pengacara Yong.
Namun, deputi jaksa penuntut umum Azhar Mokhtar menolak permintaan kuasa hukum Yong dengan alasan informasi itu tak diketahui Jaksa Agung Tommy Thomas. Selain itu, instruksi juga diberikan untuk segera memulai persidangan.
Vonis 13 tahun penjara dan 2 cambukan
Pada Rabu (27/7) Pengadilan Tinggi Ipoh, Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun dan dua cambukan pada Paul Yong atas pemerkosaan tersebut. Penasihat hukumnya mengatakan ini adalah pelanggaran pertama kliennya, dan dia tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Tim pengacara Paul Yong mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pengadilan pun mengabulkan permohonan penangguhan penahanan selama proses kasasi diajukan.
news
haiyaaaa, cilaka luwa welas waa

0
502
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan