Kaskus

News

banteng.mudaAvatar border
TS
banteng.muda
Duo Kader PDIP Diburu KPK: Harun Masiku dan Mardani Maming
Jakarta -

Terjadi lagi seorang buron KPK yang asalnya dari partai politik yang tengah berkuasa, yaitu PDIP. Setelah Harun Masiku, kini muncullah Mardani H Maming.

Nama Harun Masiku melegenda di KPK. Sosoknya sejak Januari 2020 hingga kini belum tampak di publik.

Ketika itu KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Wahyu Setiawan, yang masih aktif sebagai komisioner KPU, dijerat. Dalam 1x24 jam, KPK resmi menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Wahyu diduga menerima uang terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Baca juga:
KPK Balik Tanya ICW: Kenapa Hanya Fokus Harun Masiku?

Pada 9 Januari 2020, Wahyu Setiawan resmi menyandang status sebagai tersangka. Wahyu Setiawan tak sendiri. Ada seorang bernama Agustiani Tio Fridelina yang diduga turut menerima suap bersamanya. Sedangkan pemberi suap saat itu ditetapkan KPK adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri.

Namun saat itu Harun Masiku tidak ikut terjaring OTT KPK. Perburuan pun dilanjutkan disertai berbagai informasi yang mencengangkan mengenai alasan Harun Masiku bisa lolos dari jeratan OTT KPK.

Waktu berlalu hingga akhirnya ketiga tersangka dalam kasus itu dihadirkan ke hadapan meja hijau. Ketiganya divonis bersalah.
Baca juga:
Eks Jubir Sebut KPK Bisa Tangkap Harun Masiku Jika Serius

1. Saeful Bahri

Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Saeful yang juga kader PDIP dinyatakan hakim bersalah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan saat menjabat komisioner KPU.

Hakim meyakini Saeful memberikan suap secara bertahap dan bersama-sama Harun Masiku, yang hingga kini belum tertangkap. Adapun pemberian pertama sebesar SGD 19 ribu atau setara dengan Rp 200 juta diserahkan pada 17 Desember 2019. Pemberian kedua sebesar SGD 38.350 atau setara dengan Rp 400 juta diserahkan pada 26 Desember 2019 oleh Saeful kepada Agustiani Tio Fridelina.

2. Wahyu Setiawan

Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut Wahyu 8 tahun penjara.

3. Agustiani Tio Fridelina

Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia divonis di hari yang sama dengan Wahyu Setiawan.
Baca juga:
Jawab Firli saat Ditanya Harun Masiku: Banyak yang Dikerjakan KPK
Lantas ke mana Harun Masiku?

Hingga kini beragam isu menyelimuti sosok mantan calon anggota legislatif (caleg) DPR dari PDIP itu. Pernah disebutkan bahwa Harun Masiku tewas, tapi kabar itu tak jelas juntrungannya. Ada pula yang menyebut Harun Masiku di luar negeri, tapi informasi itu masih abu-abu.

Kini sesama kader PDIP menjadi buronan KPK. Siapa dia?

Adalah Mardani H Maming. Namanya mentereng tak hanya di lingkaran partai dengan logo banteng bermoncong putih itu, tapi juga di luaran. Tengok saja. Dia menjabat Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) periode 2019-2022 lalu Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022-2027.

Namun urusan hukum yang menjeratnya di KPK berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018. Mardani Maming kini berstatus buron KPK setelah dianggap tidak kooperatif.

KPK sejatinya belum membeberkan detail perkara Mardani Maming selain terkait urusan izin usaha pertambangan. Mardani Maming disebut menerima suap dengan total Rp 104 miliar.
Baca juga:
KPK Jawab Tudingan Sembunyikan Konfirmasi Pemeriksaan Mardani Maming

Namun hal itu terkuak dari praperadilan yang diajukan Mardani Maming melawan KPK. Tak tanggung-tanggung, Mardani Maming--dalam praperadilan itu--dikawal Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto (BW).

Di sisi lain, Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP M Nurdin berkomentar perihal status buron bagi Mardani Maming. Dia mengaku menghormati kerja KPK dalam perkara yang menjerat salah satu kader mereka itu.

"PDI Perjuangan berpegang teguh kepada prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum," kata Nurdin dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).
Baca juga:
KPK Yakin Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Mardani Maming

PDIP menghormati proses hukum yang berjalan terhadap Mardani Maming. Nurdin juga menegaskan PDIP tak akan mengintervensi kasus yang menjerat Mardani Maming.

"PDI Perjuangan tentunya senantiasa menghormati segala proses hukum yang berjalan dan karenanya pula tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum mana pun, termasuk KPK dalam perkara ini," ujarnya.

Lebih lanjut Nurdin meyakini Mardani Maming akan kooperatif. "Selain itu, PDI Perjuangan meyakini Pak Mardani Maming akan kooperatif dalam proses penegakan hukum ini," ujarnya.

https://news.detik.com/berita/d-6201...rdani-maming/2


Sekali lagi Hattrick nieyh..... ini dia prestasi PDIP yang belum bisa disamai parpol lain
emoticon-Recommended Seller
0
948
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan