Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

marwoto.ebongAvatar border
TS
marwoto.ebong
Google Hingga WhatsApp Terancam Diblokir Kominfo 5 Hari Lagi


Magelang - Batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat belum berubah, paling lambat pada 20 Juli 2022. Apakah Google, Facebook, Twitter, Netflix sudah mendaftar?

Dalam kunjungan kerja di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberikan penjelasannya.
Disampaikannya, dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara. Pasalnya, Kominfo memberlakukan hal sama, yakni mereka diwajibkan untuk mendaftar ke negara.

Baca juga:
Daftar PSE Asing: Tidak Ada Google, Netflix Cs yang Terancam Blokir

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran. Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," kata Menkominfo Johnny G Plate kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Pendaftaran tersebut, kata dia, merupakan wujud dari ketaatan atas aturan nasional, di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.

"Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," tutur Johnny.

Johnny mengatakan bahwa pendaftaran PSE ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Baca juga:
Kominfo Sebut Ada 2.569 PSE Belum Daftar Ulang, Jangan Sampai Keblokir
Dalam regulasi di atas pula disebutkan kalau Kominfo telah menetapkan batas waktu pendaftaran, PSE Lingkup Privat, baik yang lokal maupun asing untuk mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022.

Kominfo mengungkapkan PSE yang sudah mendaftarkan diri, yaitu Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, maupun Linktree.

Sayang berdasarkan penelusuran detikINET, sampai hingga awal Juli ini, tidak ada nama perusahaan raksasa teknologi yang terdaftar, mulai dari Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, Netflix, PUBG Mobile, maupun Mobile Legends. Pihak PUBG Mobile dan Mobile Legends dalam kesempatan terpisah kepada detikINET mengatakan sedang dalam proses pendaftaran PSE.

https://inet.detik.com/law-and-polic...fo-5-hari-lagi

Kalau kena blokir siap-siap beralih nih dari WA kantor bahkan drive google

Ojol yang pake maps google pun bisa kena

Sadis breee

emoticon-Traveller
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
2.1K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan