- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Benarkah Mengkritik Presiden Dilarang di RKUHP? Wamenkumham Membantah


TS
terrest
Benarkah Mengkritik Presiden Dilarang di RKUHP? Wamenkumham Membantah
Draf final tentang RKUHP tetap mencantumkan pasal penghinaan terhadap presiden.
Draf final tentang Revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) tetap mencantumkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Namun, pemerintah memastikan, pasal tersebut hanya menjerat secara pidana terhadap individu yang menyerang kehormatan kepala negara.
"Jadi yang dilarang itu penghinaan, bukan kritik," ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Dalam draf RKUHP yang diterima Republika.co.id, penyerangan terhadap kehormatan presiden dan wakil presiden berada dalam Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220. Dalam Pasal 218 Ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang menyerang harkat dan martabat presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Sumber
Pengalihan isunya cabul semua
Draf final tentang Revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) tetap mencantumkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Namun, pemerintah memastikan, pasal tersebut hanya menjerat secara pidana terhadap individu yang menyerang kehormatan kepala negara.
"Jadi yang dilarang itu penghinaan, bukan kritik," ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Dalam draf RKUHP yang diterima Republika.co.id, penyerangan terhadap kehormatan presiden dan wakil presiden berada dalam Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220. Dalam Pasal 218 Ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang menyerang harkat dan martabat presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Sumber
Pengalihan isunya cabul semua

0
467
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan