- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Legislator Ingatkan Anies Ancaman PHK usai Izin Usaha Holywings Dicabut


TS
pilotugal2an541
Legislator Ingatkan Anies Ancaman PHK usai Izin Usaha Holywings Dicabut
Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Selasa, 28 Jun 2022 15:53 WIB

Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Ibu Kota. Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Kamrussamad mewanti-wanti ancaman pemutusan hubungan karyawan (PHK) seusai pencabutan izin usaha di bidang food and beverage itu.
"Bagaimanapun, kita harus jaga ekonomi masyarakat yang sedang pulih. Jangan sampai ada ancaman PHK di tengah momentum pemulihan ekonomi, apalagi kemiskinan di Jakarta masih mengalami peningkatan," kata Kamrussamad dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).
Kamrussamad mengatakan Pemprov DKI Jakarta wajib mengevaluasi izin usaha ketika ada usaha yang dijalankan tak sesuai dengan aturan. "Pemberian dan pencabutan izin usaha itu kewenangan pemda. Ketika ada hal yang tidak sesuai aturan, wajib dievaluasi izin usahanya," kata anggota DPR dapil Jakarta Utara, Jakarta Barat, Kepulauan Seribu, itu.
Kamrussamad menilai Pemprov DKI juga perlu mengantisipasi dampak pencabutan izin usaha Holywings terhadap ribuan pekerjanya. Dia mendorong Anies menggandeng Bank DKI untuk memfasilitasi modal usaha bagi para pekerja yang bakal terdampak.
"Tapi, pemda juga perlu antisipasi 3.000 karyawan Holywings yang terdampak, khususnya ber-KTP Jakarta. Gubernur Anies bisa menggandeng Bank DKI, fasilitasi para pekerja Holywings dengan modal usaha," ujarnya.
Izin Usaha Holywings di DKI Dicabut
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha semua outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Pencopotan dilakukan berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Total ada 12 outlet Holywings di Jakarta yang izinnya dicabut.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra melalui keterangan tertulis, Senin (26/6).
detik.com
Selasa, 28 Jun 2022 15:53 WIB

Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Ibu Kota. Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Kamrussamad mewanti-wanti ancaman pemutusan hubungan karyawan (PHK) seusai pencabutan izin usaha di bidang food and beverage itu.
"Bagaimanapun, kita harus jaga ekonomi masyarakat yang sedang pulih. Jangan sampai ada ancaman PHK di tengah momentum pemulihan ekonomi, apalagi kemiskinan di Jakarta masih mengalami peningkatan," kata Kamrussamad dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).
Kamrussamad mengatakan Pemprov DKI Jakarta wajib mengevaluasi izin usaha ketika ada usaha yang dijalankan tak sesuai dengan aturan. "Pemberian dan pencabutan izin usaha itu kewenangan pemda. Ketika ada hal yang tidak sesuai aturan, wajib dievaluasi izin usahanya," kata anggota DPR dapil Jakarta Utara, Jakarta Barat, Kepulauan Seribu, itu.
Kamrussamad menilai Pemprov DKI juga perlu mengantisipasi dampak pencabutan izin usaha Holywings terhadap ribuan pekerjanya. Dia mendorong Anies menggandeng Bank DKI untuk memfasilitasi modal usaha bagi para pekerja yang bakal terdampak.
"Tapi, pemda juga perlu antisipasi 3.000 karyawan Holywings yang terdampak, khususnya ber-KTP Jakarta. Gubernur Anies bisa menggandeng Bank DKI, fasilitasi para pekerja Holywings dengan modal usaha," ujarnya.
Izin Usaha Holywings di DKI Dicabut
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha semua outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Pencopotan dilakukan berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Total ada 12 outlet Holywings di Jakarta yang izinnya dicabut.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra melalui keterangan tertulis, Senin (26/6).
detik.com




b.omat dan Proloque memberi reputasi
8
2.7K
65


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan