Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pilotugal2an541Avatar border
TS
pilotugal2an541
Anies Ganti Nama Jalan di Jakarta, Perlukah Ubah Data pada STNK-BPKB?
Azhar Bagas Ramadhan - detikNews

Jumat, 24 Jun 2022 08:32 WIB
Anies Ganti Nama Jalan di Jakarta, Perlukah Ubah Data pada STNK-BPKB?

Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan perubahan 22 nama jalan di Jakarta dengan nama sejumlah tokoh dan legenda. Hal ini tentunya berpengaruh terhadap data kependudukan dan dokumen lainnya. Perlukah data STNK dan BPKB diubah?

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengatakan awalnya warga diharuskan mengganti data identitas pada KTP terlebih dahulu menyesuaikan nama jalan yang baru. Lalu, barulah dokumen kendaraan STNK dan BPKB diwajibkan untuk diubah.

"Ketika ada kebijakan perubahan nama jalan, maka kita sangat berharap ada pergantian KTP dan atas perubahan itu maka pada dokumen kendaraan juga harus dilakukan perubahan," kata Taslim kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).

Taslim mengatakan untuk perubahan BPKB hanya cukup diberikan catatan kepolisian. Hal itu dikarenakan perubahan hanya terdapat pada alamat.

"Perubahan pada BPKB oleh karena yang berubah hanya nama alamat maka cukup diberikan catatan kepolisian yang menerangkan alamat berubah (nama alamat) dengan dasar apa," kata Taslim.

Sementara, untuk STNK diharuskan mengganti materialnya. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam hal ini menjadi konsekuensi warga untuk mengajar penggantian material tersebut.

"Akan tetapi perubahan STNK harus dilakukan penggantian material STNK dan konsekuensinya PNBP atas material itu harus dibayarkan," katanya.

Selanjutnya, Taslim mengatakan bahwa perubahan BPKB dilakukan di unit layanan BPKB. Sedangkan perubahan STNK dilakukan di Samsat di mana kendaraan tersebut terdaftar.

Lebih lanjut, Taslim menjelaskan bahwa dokumen kendaraan adalah dokumen negara pemberi legitmasi kepemilikan (BPKB) dan pengoperasionalannya (STNK). Atau dengan kata lain adalah untuk pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum kepemilikan kendaraan, yang dijamin oleh konstitusi sebagai mana tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) dan 28H ayat (4) UUD 1945.

"Oleh sebab itu harus ada hubungan hukum antara dokumen kendaraan, kendaraannya sendiri dan pemiliknya. Sehingga data identitas kendaraan dan identitas kepemilikannya harus memiliki kesesuaian, itulah mengapa dalam pelayanannya ada syarat faktur kendaraan dan KTP asli pemiliknya," ujarnya

detik.com

Masih ada perubahan gelombang kedua gaes
Quote:

emoticon-Leh Ugaemoticon-Leh Ugaemoticon-Leh Ugaemoticon-Leh Uga
Diubah oleh pilotugal2an541 24-06-2022 08:21
fachri15Avatar border
samsol...Avatar border
ProloqueAvatar border
Proloque dan 7 lainnya memberi reputasi
6
2.7K
59
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan