- Beranda
- Komunitas
- News
- Forex, Option, Saham, & Derivatifnya
Apakah Trading Forek itu Judi? Ini Hukum Forex Menurut Islam


TS
malasbacacha072
Apakah Trading Forek itu Judi? Ini Hukum Forex Menurut Islam

Persoalan ini kerap ditanyakan calon investor yang ingin coba berinvestasi forex. Sebelum membahas lebih jauh tentang hukum valuta asing( valas) ini, ayo kenali dahulu makna dari perdagangan forex itu sendiri.
Di Indonesia trading forex diatur dalam undang- undang juga dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia( MUI).
Trading forex dicoba dengan tujuan mendapatkan profit dengan mentransaksikan pendamping mata uang tertentu cocok yang diseleksi.
Hukum forex dalam Islam
Islam sendiri memandang bila perdagangan mata uang ataupun forex ada sebab terdapatnya kebutuhan dari pasar global buat penuhi kebutuhan negeri yang berbagai macam.
Perihal ini cocok dengan novel Masail Fiqhiyah yang ditulis pakar fiqih bernama Profesor. Drs. Masjfuk Zuhdi yang melaporkan bila perdagangan valas diperbolehkan dalam hukum Islam.
Trading forex dikira halal sebab produk yang diperjualbelikan jelas bentuk serta nilainya, ialah mata uang asing.
Trading Forex pula berbeda dengan riba serta murni ialah transaksi jual beli sebab forex memperdagangkan mata uang bukan meminjamkan uang dengan mengharapkan kembalian lebih.
MUI menghalalkan trading forex berjenis SPOT yang mana dalam SPOT pembelian serta penjualan instrumen keuangan, komoditas, sampai peninggalan lain dicoba dengan pembayaran tunai serta langsung.
1. Hukum Forex Menurut MUI
mata uang (al-Sharf) yang membangun transaksi penjualan dan pembelian mata uang pada prinsipnya diizinkan dengan kondisi berikut.
Bukan untuk spekulasi (keberuntungan)
Ada persyaratan transaksi atau dalam kasus (penghematan)
Jika transaksi dilakukan pada mata uang yang sama, nilainya harus sama dan tunai (at-taqabudh).
Jika jenisnya berbeda beda, maka dilakukan dengan nilai tukar yang berlaku ketika transaksi dilakukan dan tunai.
2. Jenis transaksi valuta asing
Berikut ini adalah jenis transaksi valuta asing dan hukum menurut Islam:
1. Transaksi Spot
Yakni transaksi mata uang asing pada satu waktu atau paling lambat dua hari.
Hkum transaksi spot itu sdendiri adalah halal dan sah karena dianggap uang tunai, sementara itu waktu dua hari dianggap sebagai proses yang tak terhindarkan karena merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi Forward
adalah transaksi pembelian valuta asing dan nilainya ditentukan pada saat ini dan diterapkan untuk masa depan antara 2 x 24 jam hingga satu tahun.
Hukum jual beli ini adalah haram sebab harga yang digunakan merupakan harga yang telah dijanjikan serta serah terimanya dilakukan di hari yang selanjutnya.
Faktanya, harga pada saat penyerahan tidak harus sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk perjanjian ke depan untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil haji).
3. Transaksi Swap
adalah kontrak jual beli valuta asing dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valuta asing dan harga forward. Hukum dari transaksi swap ini sendiri haram dikarenakan berspekulasi.
Cek Selengkapnya: Apa Itu Trading Forex? Belajar Forex Pemula
4. Transaksi Option
adalah kontrak untuk mendapatkan hak untuk membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan pada sejumlah unit mata uang asing dengan harga dan periode atau tanggal akhir tertentu. Hukum dari transaksi option ini sendiri haram dikarenakan berspekulasi..
0
202
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan