- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bejat! Kakek di Way Kanan Cabuli Bocah 6 tahun Dalam Kamar Mandi Masjid


TS
paman.Laruku
Bejat! Kakek di Way Kanan Cabuli Bocah 6 tahun Dalam Kamar Mandi Masjid

WAY KANAN, iNews.id - Seorang kakek berinisial WM (49) warga Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Lampung diduga mencabuli anak di bawah umur. Bejatnya lagi, aksi pencabulan itu dilakukan pelaku dalam kamar mandi masjid. Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra menjelaskan, pelaku WM ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya setelah petugas mendapat informasi kasus pencabulan.
Dia menjelaskan, kasus pencabulan itu dilakukan pelaku pada Jumat (10/6/202) sore di kamar mandi masjid Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. “Saat itu, korban yang berusia 6 tahun hendak pergi membeli bakso. Korban kemudian dipanggil oleh pelaku yang saat itu berada di depan masjid. Setelah itu, WM mengajak korban ke kamar mandi masjid dan di situlah pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” katanya, Kamis (16/6/2022).
Setelah pelaku selesai melancarkan aksi cabulnya, korban disuruh oleh pelaku untuk memakai celananya kembali dan menyuruhnya pulang ke rumah. Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya ke orang tuanya. Setelah itu, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Atas informasi itu Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka selanjutnya dibawa Ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
sumur
astagfirullah, apa gak bisa nunggu dulu sampai 9 tahun







viniest dan 7 lainnya memberi reputasi
8
2.1K
127


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan