Kaskus

Entertainment

lonelylontongAvatar border
TS
lonelylontong
Sisi Hukum dan Etika Media dalam Pemberitaan Berita Duka Cita yang Dialami Seseorang
Ane ndak pasang gambar ilustrasi di sini, yang males baca mendingan jangan komen. Daripada komen padahal ndak baca isinya.
emoticon-Cool

Jadi dari mengikuti beberapa trit dan komentar di kaskus ini tentang berita yang masih hangat (atau bahkan masih panas) dan masih terus mengisi media kita sehari-hari (ya mungkin bukan media kita kali ya, soalnya ane dah jarang nonton TV, cuman emak ane aja yang masih nonton TV di rumah).

Ada pertanyaan yang akhirnya muncul dalam benak ane.

Apa di Indonesia ini nggak ada hukumnya yang melindungi privasi seseorang?

Ada komentar yang cukup seragam, yang kurang lebih isinya : "blablabla, sebenarnya pihak keluarga juga tidak ingin diliput media, dst." 

Awalnya ane mengangguk-angguk kepala, lama kelamaan, ane berpikir, "Kok media bisa bertindak semau gue begitu ya? Terus perlindungan hak asasi manusia di Indonesia ini bagaimana donk?

Bagaimana situasinya, kalau sampai terjadi bahwa seseorang menyatakan dengan jelas bahwa dia tidak ingin privasinya diumbar ke publik. Namun media yang bersangkutan masih menyiarkan berita/informasi tersebut dan melanggar permintaan orang di atas.

Apa tidak ada hukum yang bisa melindungi privasi orang di Indonesia?"

Ane kan bukan orang hukum ya, jadi ane cuma bisa search pakai google dengan kata kunci " perlindungan privasi hukum di Indonesia"

Dari beberapa sumber referensi yang ane baca, akhirnya ane berkesimpulan bahwa masalah perlindungan terhadap privasi seseorang, itu rumit. Meskipun bukan berarti tidak ada disinggung sama sekali di dalam hukum.

Menurut sumber no 1, maka setidaknya ada dua dasar hukum yang bisa dipakai untuk melindungi privasi seseorang di Indonesia :

1. Pasal 28 Huruf G Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD”) yang menyatakan bahwa:
Quote:




2. pasal 26 ayat (1)  Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE”), bahwa:
Quote:


-----


Bagaimana dari segi etika jurnalisme itu sendiri? Dari sudut pandang etika jurnalisme sendiri, bisa dibaca di sumber referensi no. 2.

Diakui dalam pembahasan tersebut, bahwa memang ada semacam konflik atau benturan kepentingan: antara kepentingan media untuk memberitakan informasi yang menarik dan hak seorang individu untuk memiliki privasi. Secara etika jurnalisme sendiri, tentu ada usaha menyeimbangkan antara hak publik untuk mengetahui suatu berita dengan hak individu untuk menjaga privasinya.

Maka dalam etika jurnalisme, seorang jurnalis harus benar-benar bisa menimbang, apakah penting bagi masyarakat untuk mengetahui informasi yang sifatnya pribadi tersebut?

Misalnya, jika seorang pejabat memiliki isteri simpanan, sebenarnya selama tidak mengganggu pekerjaannya, itu adalah hak pribadi si pejabat. Akan tetapi di sisi lain, masyarakat tentunya juga menginginkan orang-orang yang mendapatkan jabatan itu memiliki moral dan etika di atas rata-rata. Maka dalam hal ini, memberitakan si pejabat yang memiliki isteri simpanan (memberi tahu publik tentang tingkat moral si pejabat) bisa jadi lebih besar dari hak si pejabat untuk melindungi rahasia gelap kehidupan pribadinya.

Di contoh kasus yang berbeda, seorang pejabat yang masih bujangan memiliki seorang kekasih. Masyarakat boleh saja ingin tahu tentang kekasih pejabat itu, akan tetapi apakah itu informasi yang penting bagi publik? Tentu saja tidak.

Maka di sini seorang jurnalis harus mendahulukan kepentingan perlindungan privasi si pejabat, dibandingkan hak publik untuk mengetahui sebuah informasi. Bisa saja diberitakan, kalau memang sudah mendapatkan ijin dari orang yang bersangkutan.

Bagaimana dengan berita dukacita? Jelas itu masuk ke wilayah privasi seseorang. Apakah publik berkepentingan untuk tahu? Menurut opini ane secara pribadi,

Quote:



Artinya secara etika dan hukum, mestinya media tidak boleh memberitakan hal tersebut, jika tidak mendapatkan ijin dari orang yang bersangkutan.

Kalau media nekat melanggar hak privasi orang dan keluarga yang bersangkutan, maka orang tersebut mestinya berhak menuntut media yang memberitakan hal-hal di luar persetujuan mereka. Hal ini penting untuk memberikan pelajaran pada jurnalis kita, untuk menghormati juga hak privasi seseorang dalam menjalankan profesi mereka sebagai jurnalis.

Kira-kira begitu hasil pencarian ane tentang perlindungan hak untuk mendapatkan privasi.

Salam ....






Sumber referensi
1. https://www.legalku.com/keterkaitan-...ungan-hukum/#!
2. https://media.neliti.com/media/publi...hak-publik.pdf
Diubah oleh lonelylontong 17-06-2022 14:58
0
427
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan