Kaskus

News

wawanadalah21Avatar border
TS
wawanadalah21
Membanggakan, Ketua MPR Dukung Kemandirian Industri Pertahanan Nasional
Membanggakan, Ketua MPR Dukung Kemandirian Industri Pertahanan Nasional
Patut diapresiasi keberadaan industri pertahanan Nasional mendapatkan perhatian dari Pemerintah. Sebab, dalam produksi alutsista masih mengandalkan impor dari luar untuk memenuhi kebutuhan dalam Negeri.

Impian dalam kemandirian industri pertahanan Nasional dalam memproduksi alutista mutakhir akan segera terwujud. 

Dalam mengembangkan industri pertahanan Nasional salah satunya dengan keberpihakan pada swasta atau BUMN.

Apalagi, Presiden Jokowi juga telah menekankan untuk kemandirian dalam pengadaan alutsista.

Bukan menjadi rahasia lagi, bila hasil karya anak bangsa dalam alutsista telah diakui dunia dan telah mendapatkan pesanan. Sebut saja PT PINDAD (Persero), PT Pal (Persero),  PT  Dirgantara Indonesia (Persero), PT Len Industri (Persero).

Produk yang dihasilkan telah memasuki pasar global dan bersaing dengan produk pertahanan. Contohnya Maung  (PT Pindad), CN 235-220 (PT Dirgantara Indonesia), KRI Semarang (PT Pal Indonesia), Bomb P Series dan lainnya.

Produk yang terus dikembangkan dengan pemutakhiran teknologi terkini diharapkan bisa memenuhi kebutuhan.

Tentunya, industri pertahanan Nasional akan terus berkembang dengan adanya aturan penggunaan dalam negeri. Dukungan terus mengalir yang kali ini datangnya dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Tentu, hadirnya MPR dalam mendukung industri pertahanan Nasional bagian dari upaya memperkuat pertahanan Indonesia.

Untuk mewujudkan impian kemandirian sebagain bangsa  yang berdiri di atas kaki sendiri perlu dukungan dari semua pihak.

MPR sebagai salah satu lembaga tinggi negara mempunyai tugas memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945. Fungsi utama MPR adalah merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat.

Dengan adanya dukungan dari MPR, kita makin optimis bahwa industri pertahanan Nasional semakin maju.

Tentu, harapannya mampu bersaing secara global dan menjadikan militer Indonesia semakin kuat.

Sebagaimana diketahui, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengapresiasi komitmen Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mendukung maju, tumbuh, dan berkembangnya industri pertahanan nasional yang dilakukan pelaku usaha swasta dalam negeri.

Sikap ini sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo, pemenuhan alat utama sistem senjata (alutsista) harus diprioritaskan dari dalam negeri, baik melalui BUMN maupun dari pelaku usaha swasta nasional.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menggambarkan, sebagaimana terjadi di Amerika Serikat maupun di berbagai negara besar lainnya, kontraktor industri pertahanan swasta sangat dilibatkan. Selain untuk memperkuat kedaulatan industri pertahanan dalam negeri, juga sebagai penopang perekonomian nasional negara yang bersangkutan.

Hal tersebut juga diberlakukan di Indonesia. TNI dan KADIN akan membuat Nota Kesepahaman. "Dalam membahas nota kesepahaman tersebut, dari KADIN diwakilkan oleh Ketua Hubungan KADIN dengan TNI Desi Mamahit, sementara dari TNI diwakilkan oleh Waaster Panglima TNI Brigjen TNI (Mar) I Made Wahyu Santoso,” ujar Bamsoet usai bertemu Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, di Ruang Kerja Panglima TNI, di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta.

Melalui Nota Kesepahaman tersebut, makan pemenuhan alutsista TNI seperti peluru hingga senjata api tidak lagi bergantung kepada impor dan bisa dipasok dari pelaku usaha swasta dalam negeri.

“Selain memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional, juga untuk memastikan kedaulatan bangsa dalam hal penyediaan Alutsista bisa terpenuhi. Sehingga cita-cita Presiden Soekarno agar Indonesia bisa menjadi bangsa yang Berdikari, Berdiri di atas Kaki Sendiri, juga bisa terwujud," kata Bamsoet.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN ini menegaskan, peran swasta dalam industri pertahanan nasional telah memiliki landasan hukum, yakni sejak diundangkannya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Kebijakan ini secara spesifik diatur dalam Pasal 74 UU Cipta Kerja sebagai revisi dari regulasi terdahulu, yaitu Pasal 11 Ayat (1) Huruf a UU No 16/2012 tentang Industri Pertahanan.

"Keterlibatan swasta sangat penting, mengingat BUMN yang bergerak di bidang industri pertahanan tak sepenuhnya bisa memenuhi kebutuhan penyediaan alutsista. Sebagai contoh, dari kebutuhan sekitar 1,2 miliar peluru setiap tahunnya yang dibutuhkan TNI, PINDAD hanya mampu memasok sekitar 300-400 juta butir peluru. Sisanya, daripada dipenuhi melalui impor, lebih baik ditangani oleh pelaku usaha swasta dalam negeri,"jelasnya. 



Sumber: Tempo.co
Diubah oleh wawanadalah21 14-06-2022 06:08
0
733
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan