piedrasal919384Avatar border
TS
piedrasal919384
Penyebab Nama Di Blacklist Bank
Penyebab nama di blacklist bank - Apa sebenarnya penyebab nama anda masuk daftar hitam bank dan bagaimana Anda menghindarinya?

Salah satu hal terkait perbankan yang sedang booming saat ini adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sistem ini merupakan sistem yang akan mengetahui semua riwayat kredit Anda di setiap lembaga jasa keuangan (LJK) yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, Anda perlu berhati-hati agar tidak di-blacklist oleh pihak bank yang akan memperumit hubungan dengan perbankan dan Anda harus tahu cara menghindarinya.

Sebagai peminjam di lembaga jasa keuangan, salah satu hal yang harus Anda hindari adalah mendapatkan gelar Blacklist. Adanya gelar Blacklist yang diberikan oleh Bank Indonesia tentunya akan sangat merugikan Anda. Ini akan sulit bagi Anda jika Anda memiliki banyak kebutuhan keuangan dan perlu berurusan dengan bank.

Pada umumnya istilah daftar hitam bank diberikan kepada nasabah yang tidak bertanggung jawab atas pinjamannya. Nasabah cenderung tidak peduli atau mungkin tidak mampu membayar pinjaman sampai batas waktu yang ditentukan. Adanya hal tersebut kemudian mengakibatkan terjadinya pengambilan barang sebagai jaminan.

Dalam istilah perbankan, daftar hitam bank didefinisikan sebagai rancangan yang memuat nama-nama nasabah, baik perorangan maupun badan hukum, yang dikenakan sanksi bank atas tindakan yang merugikan sistem perbankan. Nama-nama nasabah yang termasuk dalam istilah Daftar Hitam akan dicatat dalam Daftar Hitam Nasional (DHN).

Perlu Anda ketahui bahwa Anda akan mendapatkan status Blacklist ini jika Anda mengajukan pinjaman dari lembaga jasa keuangan yang telah terdaftar sebagai anggota Sistem Informasi Debitur (SID) atau saat ini disebut sebagai Sistem Layanan Lembaga Keuangan (SLIK) sistem ini akan dikompilasi untuk mengetahui informasi rinci tentang riwayat kredit baik atau buruk Anda.

Daftar nama yang masuk dalam Daftar Hitam bank tersebut bisa dikatakan sangat merugikan. Hal ini akan menyulitkan Anda jika membutuhkan uang dalam jumlah besar dan dalam waktu yang sangat ketat. Agar nama Anda tidak masuk dalam daftar hitam, maka lakukan tips berikut ini.

Baca juga : Cara Cek Nama Yang Di Blacklist Bank

Berikut adalah Penyebab nama di blacklist bank

1. Riwayat kredit saat ini buruk

Riwayat kredit Anda akan menentukan apakah pinjaman Anda dari lembaga keuangan, seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau lembaga jasa keuangan yang terkait dengan SLIK, akan diterima atau ditolak. Jika Anda sudah memiliki riwayat pembayaran di bawah standar atau bahkan macet, ini dapat mencegah Anda lulus BI Checking.

Sebagai solusinya, berdamailah dengan lembaga keuangan tempat Anda melakukan transaksi utang. Lakukan transaksi dengan baik dan benar, bayar tepat waktu dan tidak main-main dengan peringatan yang telah diberikan oleh lembaga keuangan.

2. Pinjaman anda menunggak

Jika Anda memilih untuk melakukan pinjaman dari lembaga jasa keuangan, tentunya akan ada beberapa pilihan plafon dan tenor sesuai dengan kemampuan Anda membayar dan barang yang dijadikan jaminan. Semakin besar nilai agunan tentunya semakin besar kemungkinan plafon pinjaman yang akan diterima, namun tentunya pihak bank juga akan menilai kemampuan Anda untuk membayar. Tapi namanya utang yang harus kamu bayar sesuai jumlah dan kesepakatan yang sudah dibuat.

Jika jumlah angsuran pinjaman Anda terlalu besar di luar kemampuan Anda, maka jangan setuju. Kurangi jumlah cicilan utang dengan tenor yang sesuai dengan kemampuan Anda. Hal ini juga sebagai upaya untuk menghindari blacklist bank.

3. Tagihan belum dibayar

Tidak sedikit orang yang melakukan pinjaman tetapi belum dibayar. Terkadang perilaku konsumtif juga mengakibatkan seseorang harus berurusan dengan Bank. Nah, agar hal ini tidak terjadi, pastikan Anda memiliki rencana yang matang terkait tujuan melakukan utang. Salah satunya adalah memperbesar bisnis Anda.

Memiliki tujuan yang terkait dengan bisnis tentu dapat membantu Anda memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu. Itu karena ada pembiayaan pasti yang akan diterima setiap bulannya. Kesimpulannya, Anda bisa melakukan cicilan dengan lancar dan terhindar dari blacklist bank.

4.  Memiliki tenor hutang yang belum dilunasi

Nah, jika Anda sudah memiliki tanda-tanda ketidakmampuan membayar di tengah tenor, maka segera komunikasikan kesulitan Anda ke bank tempat Anda meminjam dan segera lunasi hutang tenor tersebut. Ini setidaknya akan membantu Anda tidak di-blacklist oleh bank.

Sebagai nasabah yang masih membutuhkan layanan perbankan, tentunya Anda tidak ingin memiliki sejarah yang buruk. Riwayat yang buruk dapat membawa Anda ke DHN atau daftar hitam bank.


Untuk info selengkapnya tentang Penyebab nama di blacklist bank dan solusinya anda bisa mengunjungi situs piedrasal.com semoga penjelasan diatas dapat membantu.
Diubah oleh piedrasal919384 10-06-2022 14:04
0
114
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan