Kaskus

News

yellowmarkerAvatar border
TS
yellowmarker
KPK Bongkar Aliran Suap Rp3,1 Miliar untuk Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara

Kamis 09 Juni 2022 09:17 WIB
KPK Bongkar Aliran Suap Rp3,1 Miliar untuk Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud (Foto : Sindo)

Arie Dwi Satrio, Okezone

JAKARTA -Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar aliran uang dugaan suap sebesar Rp3,1 miliar yang diterima Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud. Uang itu diterima Abdul Gafur bersama-sama Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, Nur Afifah Balgis, dan sejumlah pihak lainnya.

Jaksa menyebut Abdul Gafur Mas'ud menerima suap Rp3,1 miliar dari berbagai perusahaan swasta terkait penerbitan perizinan di Kabupaten PPU. Di antaranya, dari PT Bara Widya Tama; PT Prima Surya Silica; PT Damar Putra Mandiri; PT Indika Mining Resources; PT Waru Kaltim Plantation; serta PT Petronesia Benimel.

"Terdakwa memerintahkan Muliadi untuk meminta uang atas penerbitan perizinan yang diajukan oleh PT Bara Widya Tama; PT Prima Surya Silica; PT Damar Putra Mandiri; PT Indika Mining Resources; PT Waru Kaltim Plantation; serta PT Petronesia Benimel," demikian dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK untuk Abdul Gafur Mas'ud, Kamis (9/6/2022).

Surat dakwaan tersebut telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu, 8 Juni 2022. Sementara terdakwa Abdul Gafur Mas'ud menjalani persidangan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, Abdul Gafur menerima suap dari perusahaan swasta tersebut melalui orang kepercayaannya. Mereka yakni, Dewan Pengawas pada PDAM Danum Taka, Asdarussalam, dan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muliadi.

Jaksa menyebut Abdul Gafur melalui Asdarussalam memerintahkan Muliadi dan Kadis PUPR Kabupaten PPU, Edi Hasmoro; serta Kabid Sarana dan Prasarana pada Disdikpora PPU, Jusman untuk mencari uang. Uang itu akan digunakan untuk operasional Abdul Gafur selaku Bupati PPU maupun Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan.

"Menindaklanjuti perintah terdakwa Abdul Gafur Mas'ud tersebut, Muliadi; Asdarussalam; Edi Hasmoro; dan Jusman, kemudian mengumpulkan uang masing-masing," beber jaksa.

Muliadi selaku Plt Sekda PPU mengumpulkan uang lewat penerbitan perizinan beberapa perusahaan. Di antaranya, berasal dari Direktur PT Bara Widya Utama, Aat Prawira sebesar Rp500 juta. Uang itu diterima Muliadi melalui Kasubbag Ekonomi Setda Kabupaten PPU, Herry Nurdiansyah.




Quote:



Quote:


Diubah oleh yellowmarker 10-06-2022 12:55
37sanchiAvatar border
valkyr9Avatar border
xneakerzAvatar border
xneakerz dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan