- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menteri ESDM Pastikan Tarif Listrik di Atas 3.000 VA Bakal Naik


TS
loungerkaskus
Menteri ESDM Pastikan Tarif Listrik di Atas 3.000 VA Bakal Naik
Jakarta -
Orang mampu atau pelanggan golongan 3.000 VA ke atas bakal membayar listrik lebih mahal. Sebab, tanda tarif listrik naik semakin jelas.
Menteri ESDM Arifin Tasrif telah mengonfirmasi tarif listrik 3.000 VA ke atas akan naik.
"Ya (naik)," kata Arifin saat dikonfirmasi detikcom lewat pesan singkat, Senin malam (6/6/2022).
Meski demikian, Arifin belum menyebut berapa besar kenaikan tarif listrik tersebut. Ia meminta untuk ditanyakan ke Direktur Jenderal (Dirjen).
"Tanya dirjen," katanya.
Baca juga:
Bicara Tarif Listrik Naik, Erick Thohir: Bukan Eranya Lagi Subsidi yang Mampu
Sinyal tarif listrik naik sebelumnya diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merestui kenaikan tarif listrik sebagai respons pemerintah atas lonjakan komoditas energi.
"Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," kata Sri Mulyani saat rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, 19 Mei 2022 lalu.
"Sehingga tidak semua ke APBN, kita APBN-nya lebih kepada masyarakat yang memang membutuhkan," tambahnya.
Untuk diketahui, saat ini terdapat 37 golongan tarif di mana 13 golongan di antaranya menerapkan mekanisme tariff adjustment atau non subsidi. Pemerintah secara berkala menyesuaikan menimbang sejumlah indikator makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara (HPB). Namun, pemerintah menahan penyesuaian tarif listrik sejak 2017.
Berdasarkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) April-Juni 2022 yang dikutip dari laman PLN, tarif pelanggan tegangan rendah (TR) 900VA-RTM sebesar Rp 1.352/kWh. Kemudian tarif listrik untuk pelanggan dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 hingga 5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas Rp 1.444,70/kWh.
Berikutnya, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA dan pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sampai 200 kVA sebesar Rp 1.444,70/kWh.
Pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya di atas 200 kVA Rp 1.114,74/kWh.
Berikutnya, pelanggan tegangan tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya 30.000 kVA ke atas Rp 996,74/kWh.
seumbernyaa detik
setelah ganti ke kompor induksi malah kena jebmen
Orang mampu atau pelanggan golongan 3.000 VA ke atas bakal membayar listrik lebih mahal. Sebab, tanda tarif listrik naik semakin jelas.
Menteri ESDM Arifin Tasrif telah mengonfirmasi tarif listrik 3.000 VA ke atas akan naik.
"Ya (naik)," kata Arifin saat dikonfirmasi detikcom lewat pesan singkat, Senin malam (6/6/2022).
Meski demikian, Arifin belum menyebut berapa besar kenaikan tarif listrik tersebut. Ia meminta untuk ditanyakan ke Direktur Jenderal (Dirjen).
"Tanya dirjen," katanya.
Baca juga:
Bicara Tarif Listrik Naik, Erick Thohir: Bukan Eranya Lagi Subsidi yang Mampu
Sinyal tarif listrik naik sebelumnya diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merestui kenaikan tarif listrik sebagai respons pemerintah atas lonjakan komoditas energi.
"Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," kata Sri Mulyani saat rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, 19 Mei 2022 lalu.
"Sehingga tidak semua ke APBN, kita APBN-nya lebih kepada masyarakat yang memang membutuhkan," tambahnya.
Untuk diketahui, saat ini terdapat 37 golongan tarif di mana 13 golongan di antaranya menerapkan mekanisme tariff adjustment atau non subsidi. Pemerintah secara berkala menyesuaikan menimbang sejumlah indikator makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara (HPB). Namun, pemerintah menahan penyesuaian tarif listrik sejak 2017.
Berdasarkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) April-Juni 2022 yang dikutip dari laman PLN, tarif pelanggan tegangan rendah (TR) 900VA-RTM sebesar Rp 1.352/kWh. Kemudian tarif listrik untuk pelanggan dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 hingga 5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas Rp 1.444,70/kWh.
Berikutnya, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA dan pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sampai 200 kVA sebesar Rp 1.444,70/kWh.
Pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya di atas 200 kVA Rp 1.114,74/kWh.
Berikutnya, pelanggan tegangan tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya 30.000 kVA ke atas Rp 996,74/kWh.
seumbernyaa detik
setelah ganti ke kompor induksi malah kena jebmen

0
539
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan