nurindah0079Avatar border
TS
nurindah0079
Management Letter yang Berkualitas dan Bermanfaat
Nur Indah Sari Prayitno Putri
Sri Dewi Wahyundaru
Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Dalam era sekarang ini, kita tahu bahwa hampir setiap Instansi Pemerintahan memiliki seorang auditor yang bertanggung jawab terhadap segala jenis urusan Internal terkait urusan yang turut berperan dalam pengambilan keputusan atas setiap saran-saran yang diberikan oleh seorang auditor Internal. Dan dalam memberikan saran-saran tersebut seorang auditor memberikannya dalam bentuk surat. Surat tersebut disebut management letter.
Management Letter adalah sebuah surat yang ditujukan kepada manajemen perusahaan yang  laporan keuangannya diperiksa (di audit) dan surat tersebut dibuat oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), yang berisi pemberitahuan kelemahan dari pengendalian intern perusahaan yang ditemukan selama dilakukannya pemeriksaan, dan juga berisi saran-saran perbaikan dari KAP. Namun, sebelum laporan audit diserahkan kepada klien, auditor harus meminta management letter terlebih dahulu. Dan tanggal yang tertera pada management letter ini harus sama dengan tanggal selesainya pemeriksaan lapangan dan tanggal laporan akuntan publik. Management letter ini juga harus ditandatangani direktur utama. Management letter  adalah  surat yang dibuat oleh klien dan ditunjukan kepada KAP yang berisi pernyataan mengenai beberapa hal yang penting, seperti:
1. Manajemen harus bertanggung jawab terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi.
2. Semua data yang diperlukan dalam plaksanaan audit seluruhnya diperlihatkan kepada auditor.
3. Lalu ada juga penjelasan mengenai pos-pos laporan keuangan.
4. Dalam Manajemen juga dapat menyatakan ada atau tidaknya aset perusahaan yang dijadikan jaminan atas kredit yang diperoleh dari bank.
5. Menyatakan ada atau tidaknya transaksi-transaksi hubungan istimewa dengan perusahaan induk atau subsidiary.

Manfaat Management letter bagi KAP sangat banyak, terlebih jika terjadi kasus antara akuntan publik dan klien dalam proses audit berlangsung. Apalagi jika kasus tersebut sampai ke ranah hukum, maka Management letter ini dapat menjadi alat bukti yang sah bagi akuntan publik. Namun jika terjadi kasus dalam audit dan akuntan publik tidak memiliki Management Letter, maka dia bisa disalahkan di pengadilan dan harus membayar ganti rugi. Atau bahkan bisa dicabut izin praktiknya oleh Menteri Keuangan. IAPI menyatakan dalam Standar Profesional Akuntan Publik (PSA No.17) bahwa Management Letter umumnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Tersedianya catatan keuangan dan data yang berkaitan.
2. Tidak terdapat kesalahan dalam laporan keuangan dan transaksi yang tidak tercatat.
3. Informasi mengenai transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
4. Ketidak beresan yang melibatkan karyawan dan manajemen.
5. Pengungkapan saldo kompensasi atau perjanjian yang menyangkut pembatasan terhadap saldo kas dan pengungkapan line-of-credit.
6. Hak atas aset, hak gadai atas aset, dan aset yang dijaminkan dengan adanya perjanjian untuk membeli kembali aset yang sebelumnya dijual.
7. Rugi dari komitmen pembelian untuk jumlah persediaan yang melebihi kebutuhan atau pada harga diatas harga pasar.
8. Terakhir yaitu Liabilitas lain dan laba atau rugi bersyarat yang harus diungkapkan.

Jadi harapannya management letter ini bisa digunakan sebagai dasar pengambilan tindakan-tindakan perbaikan dalam mewujudkan perusahaan agar menjadi lebih baik lagi. Selain itu management letter diharapkan dapat menjadi alat bukti yang kuat apabila terjadi penyimpangan oleh klien dalam masa pelaksanaan audit.


Referensi
[url]https://jagoakuntansi.com/2016/05/06/client-representation-letter/ [/url]
tahanapas23Avatar border
tahanapas23 memberi reputasi
1
376
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan