- Beranda
- Komunitas
- Ngerti Audit
MEWUJUDKAN STANDAR AKUNTANSI


TS
sinditia27
MEWUJUDKAN STANDAR AKUNTANSI
Sindi Tia
( Akuntansi FE Unissula )
Sri Dewi Wahyundaru
Isu merupakan sesuatu yang bersifat bertentangan atau yang menimbulkan polemik tentang seseorang (individu) atau sebuah organisasi. Isu bisa muncul dalam bentuk opini, yaitu pernyataan yang bisa dikemukakan melalui kata-kata, isyarat, atau cara-cara lain yang mengandung arti tertentu. Dalam menangani isu diperlukan manajemen isu agar isu yang dihadapi oleh suatu instansi atau lembaga dapat diatasi dengan benar. Tujuan manajemen isu itu sendiri adalah untuk mengelola isu yang beredar di publik. Manajemen isu sebagai sebuah alat yang dapat digunakan oleh suatu lembaga atau instansi untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola berbagai isu yang muncul ke permukaan serta bereaksi terhadap berbagai isu tersebut sebelum isu-isu tersebut diketahui oleh masyarakat luas (Liana, 2020). Manajemen isu ialah“the process of closing the gap between corporate actions and skateholder expectation (proses untuk menutupi jurang pemisah antara tindakan korporat dan harapan pihak terkait), menurut Kim Harrison. Adapun langkah-langkah yang harus dilaksanakan agar pelaksanaan manajemen tertata dan berjalan sesuai tujuan, yakni:
1. Identifikasi isu, merupakan proses untuk membandingkan tren yang terjadi di dalam organisasi dengan kinerja perusahaan. Setiap gap yang bisa menimbulkan isu, harus didokumentasikan, dikategorisasi, dan dilaporkan.
2. Analisis isu, menentukan isu berdasarkan urgensinya dan dampaknya. Setelah isu yang muncul diidentifikasi dan diprioritaskan, tahap kedua dimulai. Tujuannya adalah menentukan asala isu tersebut yang sering kali sulit karena biasanya isu tidak muncul hanya dari satu sumber saja.
3. Pilihan strategi perubahan isu, merupakan tahap yang melibatkan pembuatan keputusan-keputusan dasar tentang respons organisasi. Terdapat tiga pilihan untuk menghadapi perubahan tersebut, yaitu strategi perubahan reaktif (perusahaan hanya akan bereaksi jika muncul isu-isu yang memokjokkan atau kurang menguntungkan bagi citra perusahaan), strategi perubahan adaptif (menyarankan pada keterbukaan perusahaan terhadap isu-isu yang berkembang), dan strategi respons dinamis (mengantisipasi dan membantu proses pengambilan keputusan agar sesuai dengan kepentingan publik).
4. Program penanganan isu. Pada fase ini organisasi harus memutuskan kebijakan yang mendukung perubahan yang diinginkan untuk membuat program penanganan isu. Tahap ini membutuhkan koordinasi sumber daya untuk menyediakan dukungan yang optimal agar tujuan dan target tercapai.
5. Evaluasi hasil, setelah semua tahapan di atas, akhirnya dibutuhkan sebuah riset untuk mengevaluasi bagaimana implementasi program yang dilakukan.
Hukum sendiri ialah peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang merupakan kristalisasi nilai-nilai yang disepakati masyarakat atau yang mewakilinya dan diundangkan dan ditegakkan oleh institusi yang berwenang untuk dijadikan pedoman atau pemandu dalam menjalankan kewajiban dan/atau untuk mewujudkan tujuan, di mana substansinya mengacu pada norma-norma dalam konstitusi. melaksanakannya.
Teori Standar akuntansi memiliki sifat yaitu suatu perangkat yang berprinsip secara logis dan saling berhubungan dengan membentuk kerangka umum. Kerangka tersebut berhubungan erat dengan sebuah penyusunan kebijakan akuntansi. Tentunya hal tersebut harus berhubungan dengan literatur tentang Akuntansi dengan memberikan pendekatan yang sama antara satu dengan yang lainnya. Standar akuntansi keuangan entitas tanpa akuntabilitas publik perlu diterapkan di perusahaan sekala kecil ataupun sekala menengah, mengingat pentingnya usaha kecil dan menengah di Indonesia dan permasalahan serta tantangan pada masa yang akan datang.
Hukum itu bersifat imparsial, yakni diberlakukan untuk dan kepada semua warga negara tanpa kecuali maka dalam hal ini dikenal asas hukum equality before the law (semua orang berkedudukan sama di depan hukum).
Adapun fungsi hukum paling tidak terdapat lima hal (Panca Fungsi), seperti dinyatakan oleh Sjahran Basah, yaitu:
1. Sebagai fungsi direktif, yakni sebagai pengaruh dalam pembangunan untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara.
2. Fungsi integratif sebagai pembina kesatuan bangsa.
3. Fungsi stabilitatif sebagai pemelihara termasuk menjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
4. Fungsi perfektif sebagai penyempurna baik terhadap sikap tindak administrasi negara maupun sikap tindak warga apabila terjadi pertentangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
5. Fungsi korektif sebagai pengoreksi atas sikap tindak-baik administrasi negara maupun warga, apabila terjadi pertentangan hak dan kewajiban untuk mendapatkan keadilan.
Dasar hukum merupakan ketentuan peraturan perundan-perundangan yang melandasi penerapan suatu tindakan atau penyelenggaraan oleh orang atau badan agar dapat diketahui batasan,posisi, dan sanksinya. Dasar hukum yang digunakan merupakan tolak ukur legalitas formal suatu aktivitas yang berkaitan dengan akuntansi suatu lembaga, perusahaan maupun dengan para akuntan. Dalam pelaksanaan berkaitan dengan akuntansi, diperlukan sebuah hukum yang dijadikan sebagai dasar pelaksanaan. Untuk isinya berdasarkan Undnag-Undang Dasar yang berlaku di negara, hukum ini bukan mengatur hal-hal yang terperinci melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. UUD dapat diamandemenkan dan ditambah dengan pasal-pasal baru dimana perlu proses panjang dan persetujuan banyak pihak. Dasar hukum akuntansi adalah sebagai berikut:
1. Pasal 23 UUD 1945 tentang keuangan.
2. Peraturan tentang cara pengurusan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang ditetapkan dengan Indische Comptabiliteitswet atau ICW atau Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia.
Harapan
Harapan adalah impian yang ada dalam diri seseorang sebagai tujuan dari sebuah keyakinan yang tertuang pada sikap ataupun perilaku secara kontinyu dan memberikan dampak positif. Harapan terjadi karena seseorang mengharapkan hasil-hasil diperoleh berdasar pada pertimbangan-pertimbangan atas sebuah perilaku yang dituntut dari seseorang. Harapan adalah manifestasi dari pemikiran ataupun keyakinan seseorang berbentuk perilaku tertentu dan biasanya mengarah pada hasil tertentu. Harapan atas hasil terjadi karena seseorang dapat perilaku secara normatif dan sesuai dengan keyakinannya sehingga mendapatkan hasil sesuai dengan ekspektasi atau harapannya (Afifah et al, 2021).
Teori harapan oleh Vroom yang beranggapan bahwa seseorang akan termotivasi melakukan suatu kegiatan untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang telah diharapkan. Didalam teori pengharapan juga menjelaskan bahwa seorang karyawan akan bekerja dengan baik karena pada diri mereka telah tertanam bahwa ketika mereka melakukan pekerjaan dengan baik, maka merekan akan mendapatkan imbalasan berupa bonus, kenaikan pangkat, dan promosi (Alkamaly, 2022). Yang menjadi dasar teori tersebut ada pada tiga konsep penting, yaitu:
1. Harapan (expectancy), adalah sesuatu kesempatan yang diberikan akan terjadi karena perilaku.
2. Nilai (valence), adalah akibat dari perilaku tertentu mempunyai nilai atau martabat tertentu bagi setiap individu yang bersangkutan.
3. Pertautan (insrumentality), adalah persepsi dari individu bahwa hasil tingkat pertama atau terbaik.
Ekspektansi merupakan sesuatu yang ada dalam diri dari individu yang terjadi karena adanya keinginan untuk mencapai hasil sesuatu sengan tujuan. Ekspektansi merupakan salah satu penggerak yang mendasari seseorang untuk melakukan suatu tindakan. Karena dengan adanya usaha yang keras tersebut, maka hasil yang didapat akan sesuai dengan tujuan. Dalam teori ini disebutkan bahwa seseorang akan memaksimalkan usaha dan meminimalkan segala yang menghalangi pencapaian hasil maksimal. Teori ekspektansi berasumsi bahwa seseorang mempunyai keinginan untuk menghasilkan suatu karya pada waktu tertentu tergantung pada tujuan-tujuan khusus orang yang bersangkutan dan juga pemahaman seseorang tersebut tentang nilai suatu prestasi kerja sebagai alat untuk mencapai tujuan tersebut. Ekspektansi menekankan pada hasil yang akan dicapai. Hasil yang diinginkan dipengaruhi olehtujuan pribadi seseorang dalam mencakup kebutuhan. Dalam teori ini, seseorang akan memaksimalkan sesuatu yang menguntungkan dan meminimalkan sesuatu yang merugikan bagi pencapaian tujuan akhirnya.
Referensi
Alkamaly, Nandita Aprilia. (2022). Presepsi Mahasiswa Akuntansi terhadap Profesi Akuntan Publik: Perspektif Teori Motivasi dan Harapan. Undergraduate (S1) Thesis, UMM.
Affifah, Hidayatul., Kushermanto, Andi., & Ardianingsih, Arum. (2021). Identifikasi Persepsi Mahasiswa dalam Mengambil Sertifikasi Akuntan Profesional. Universitas Pekalongan
Liana, C. (2020). Peran Humas Dalam Mengelola Manajemen Isu (Studi Kasus Pengelolaan Tenaga Asing Ilegal). The Source: Jurnal Ilmu Komunikasi, 2(1), 20-37.
( Akuntansi FE Unissula )
Sri Dewi Wahyundaru
Isu merupakan sesuatu yang bersifat bertentangan atau yang menimbulkan polemik tentang seseorang (individu) atau sebuah organisasi. Isu bisa muncul dalam bentuk opini, yaitu pernyataan yang bisa dikemukakan melalui kata-kata, isyarat, atau cara-cara lain yang mengandung arti tertentu. Dalam menangani isu diperlukan manajemen isu agar isu yang dihadapi oleh suatu instansi atau lembaga dapat diatasi dengan benar. Tujuan manajemen isu itu sendiri adalah untuk mengelola isu yang beredar di publik. Manajemen isu sebagai sebuah alat yang dapat digunakan oleh suatu lembaga atau instansi untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola berbagai isu yang muncul ke permukaan serta bereaksi terhadap berbagai isu tersebut sebelum isu-isu tersebut diketahui oleh masyarakat luas (Liana, 2020). Manajemen isu ialah“the process of closing the gap between corporate actions and skateholder expectation (proses untuk menutupi jurang pemisah antara tindakan korporat dan harapan pihak terkait), menurut Kim Harrison. Adapun langkah-langkah yang harus dilaksanakan agar pelaksanaan manajemen tertata dan berjalan sesuai tujuan, yakni:
1. Identifikasi isu, merupakan proses untuk membandingkan tren yang terjadi di dalam organisasi dengan kinerja perusahaan. Setiap gap yang bisa menimbulkan isu, harus didokumentasikan, dikategorisasi, dan dilaporkan.
2. Analisis isu, menentukan isu berdasarkan urgensinya dan dampaknya. Setelah isu yang muncul diidentifikasi dan diprioritaskan, tahap kedua dimulai. Tujuannya adalah menentukan asala isu tersebut yang sering kali sulit karena biasanya isu tidak muncul hanya dari satu sumber saja.
3. Pilihan strategi perubahan isu, merupakan tahap yang melibatkan pembuatan keputusan-keputusan dasar tentang respons organisasi. Terdapat tiga pilihan untuk menghadapi perubahan tersebut, yaitu strategi perubahan reaktif (perusahaan hanya akan bereaksi jika muncul isu-isu yang memokjokkan atau kurang menguntungkan bagi citra perusahaan), strategi perubahan adaptif (menyarankan pada keterbukaan perusahaan terhadap isu-isu yang berkembang), dan strategi respons dinamis (mengantisipasi dan membantu proses pengambilan keputusan agar sesuai dengan kepentingan publik).
4. Program penanganan isu. Pada fase ini organisasi harus memutuskan kebijakan yang mendukung perubahan yang diinginkan untuk membuat program penanganan isu. Tahap ini membutuhkan koordinasi sumber daya untuk menyediakan dukungan yang optimal agar tujuan dan target tercapai.
5. Evaluasi hasil, setelah semua tahapan di atas, akhirnya dibutuhkan sebuah riset untuk mengevaluasi bagaimana implementasi program yang dilakukan.
Hukum sendiri ialah peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang merupakan kristalisasi nilai-nilai yang disepakati masyarakat atau yang mewakilinya dan diundangkan dan ditegakkan oleh institusi yang berwenang untuk dijadikan pedoman atau pemandu dalam menjalankan kewajiban dan/atau untuk mewujudkan tujuan, di mana substansinya mengacu pada norma-norma dalam konstitusi. melaksanakannya.
Teori Standar akuntansi memiliki sifat yaitu suatu perangkat yang berprinsip secara logis dan saling berhubungan dengan membentuk kerangka umum. Kerangka tersebut berhubungan erat dengan sebuah penyusunan kebijakan akuntansi. Tentunya hal tersebut harus berhubungan dengan literatur tentang Akuntansi dengan memberikan pendekatan yang sama antara satu dengan yang lainnya. Standar akuntansi keuangan entitas tanpa akuntabilitas publik perlu diterapkan di perusahaan sekala kecil ataupun sekala menengah, mengingat pentingnya usaha kecil dan menengah di Indonesia dan permasalahan serta tantangan pada masa yang akan datang.
Hukum itu bersifat imparsial, yakni diberlakukan untuk dan kepada semua warga negara tanpa kecuali maka dalam hal ini dikenal asas hukum equality before the law (semua orang berkedudukan sama di depan hukum).
Adapun fungsi hukum paling tidak terdapat lima hal (Panca Fungsi), seperti dinyatakan oleh Sjahran Basah, yaitu:
1. Sebagai fungsi direktif, yakni sebagai pengaruh dalam pembangunan untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara.
2. Fungsi integratif sebagai pembina kesatuan bangsa.
3. Fungsi stabilitatif sebagai pemelihara termasuk menjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
4. Fungsi perfektif sebagai penyempurna baik terhadap sikap tindak administrasi negara maupun sikap tindak warga apabila terjadi pertentangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
5. Fungsi korektif sebagai pengoreksi atas sikap tindak-baik administrasi negara maupun warga, apabila terjadi pertentangan hak dan kewajiban untuk mendapatkan keadilan.
Dasar hukum merupakan ketentuan peraturan perundan-perundangan yang melandasi penerapan suatu tindakan atau penyelenggaraan oleh orang atau badan agar dapat diketahui batasan,posisi, dan sanksinya. Dasar hukum yang digunakan merupakan tolak ukur legalitas formal suatu aktivitas yang berkaitan dengan akuntansi suatu lembaga, perusahaan maupun dengan para akuntan. Dalam pelaksanaan berkaitan dengan akuntansi, diperlukan sebuah hukum yang dijadikan sebagai dasar pelaksanaan. Untuk isinya berdasarkan Undnag-Undang Dasar yang berlaku di negara, hukum ini bukan mengatur hal-hal yang terperinci melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. UUD dapat diamandemenkan dan ditambah dengan pasal-pasal baru dimana perlu proses panjang dan persetujuan banyak pihak. Dasar hukum akuntansi adalah sebagai berikut:
1. Pasal 23 UUD 1945 tentang keuangan.
2. Peraturan tentang cara pengurusan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang ditetapkan dengan Indische Comptabiliteitswet atau ICW atau Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia.
Harapan
Harapan adalah impian yang ada dalam diri seseorang sebagai tujuan dari sebuah keyakinan yang tertuang pada sikap ataupun perilaku secara kontinyu dan memberikan dampak positif. Harapan terjadi karena seseorang mengharapkan hasil-hasil diperoleh berdasar pada pertimbangan-pertimbangan atas sebuah perilaku yang dituntut dari seseorang. Harapan adalah manifestasi dari pemikiran ataupun keyakinan seseorang berbentuk perilaku tertentu dan biasanya mengarah pada hasil tertentu. Harapan atas hasil terjadi karena seseorang dapat perilaku secara normatif dan sesuai dengan keyakinannya sehingga mendapatkan hasil sesuai dengan ekspektasi atau harapannya (Afifah et al, 2021).
Teori harapan oleh Vroom yang beranggapan bahwa seseorang akan termotivasi melakukan suatu kegiatan untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang telah diharapkan. Didalam teori pengharapan juga menjelaskan bahwa seorang karyawan akan bekerja dengan baik karena pada diri mereka telah tertanam bahwa ketika mereka melakukan pekerjaan dengan baik, maka merekan akan mendapatkan imbalasan berupa bonus, kenaikan pangkat, dan promosi (Alkamaly, 2022). Yang menjadi dasar teori tersebut ada pada tiga konsep penting, yaitu:
1. Harapan (expectancy), adalah sesuatu kesempatan yang diberikan akan terjadi karena perilaku.
2. Nilai (valence), adalah akibat dari perilaku tertentu mempunyai nilai atau martabat tertentu bagi setiap individu yang bersangkutan.
3. Pertautan (insrumentality), adalah persepsi dari individu bahwa hasil tingkat pertama atau terbaik.
Ekspektansi merupakan sesuatu yang ada dalam diri dari individu yang terjadi karena adanya keinginan untuk mencapai hasil sesuatu sengan tujuan. Ekspektansi merupakan salah satu penggerak yang mendasari seseorang untuk melakukan suatu tindakan. Karena dengan adanya usaha yang keras tersebut, maka hasil yang didapat akan sesuai dengan tujuan. Dalam teori ini disebutkan bahwa seseorang akan memaksimalkan usaha dan meminimalkan segala yang menghalangi pencapaian hasil maksimal. Teori ekspektansi berasumsi bahwa seseorang mempunyai keinginan untuk menghasilkan suatu karya pada waktu tertentu tergantung pada tujuan-tujuan khusus orang yang bersangkutan dan juga pemahaman seseorang tersebut tentang nilai suatu prestasi kerja sebagai alat untuk mencapai tujuan tersebut. Ekspektansi menekankan pada hasil yang akan dicapai. Hasil yang diinginkan dipengaruhi olehtujuan pribadi seseorang dalam mencakup kebutuhan. Dalam teori ini, seseorang akan memaksimalkan sesuatu yang menguntungkan dan meminimalkan sesuatu yang merugikan bagi pencapaian tujuan akhirnya.
Referensi
Alkamaly, Nandita Aprilia. (2022). Presepsi Mahasiswa Akuntansi terhadap Profesi Akuntan Publik: Perspektif Teori Motivasi dan Harapan. Undergraduate (S1) Thesis, UMM.
Affifah, Hidayatul., Kushermanto, Andi., & Ardianingsih, Arum. (2021). Identifikasi Persepsi Mahasiswa dalam Mengambil Sertifikasi Akuntan Profesional. Universitas Pekalongan
Liana, C. (2020). Peran Humas Dalam Mengelola Manajemen Isu (Studi Kasus Pengelolaan Tenaga Asing Ilegal). The Source: Jurnal Ilmu Komunikasi, 2(1), 20-37.
Diubah oleh sinditia27 07-06-2022 19:40
0
522
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan