Kolonel Priyanto, Pembunuh Dua Remaja Nagreg Divonis Penjara Seumur Hidup
Boy Darmawan
- 7 Juni 2022, 14:05 WIB
PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa kasus pembunuhan dua remaja di
Nagreg Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto divonis bersalah oleh hakim karena terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana.
Majelis hakim pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis
penjara seumur hidup serta pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada
Kolonel Priyanto beserta kuasa hukum untuk memikirkan putusan vonis tersebut.
Hakim Ketua Brigjen
TNI Faridah Faisal menjelaskan,
Kolonel Priyanto terbukti membunuh Handi Saputra dan Salsabila. Majelis hakim menjelaskan bahwa Priyanto telah merampas kemerdekaan seseorang dan menghilangkan mayat dengan tujuan menyembunyikan kematian.
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok
penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Hakim Ketua Brigjen
TNI Faridah, saat membacakan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa 7 Juni 2022, dikutip dari Antara.
Kolonel Priyanto serta dua anak buahnya, Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi dan Salsa dengan menggunakan mobil ketika melintas di
Nagreg, pada 8 Desember 2021.
Ketiganya tidak membawa dua remaja tersebut ke rumah sakit, melainkan membuang tubuh mereka di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Fakta yang didapat selama persidangan,
Kolonel Priyanto mengaku bahwa dirinya yang memutuskan membuang tubuh kedua korban. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa salah satu korban masih hidup.
Kolonel Priyanto menyangka kedua korban telah meninggal dunia lantaran sudah tidak bergerak dan tidak bernapas.
Kendati begitu, sejumlah warga sipil yang menjadi saksi, mengatakan sebaliknya. Salah satu saksi yaitu warga sipil bernama Shohibul Iman mengatakan saat itu melihat tubuh korban bernama Handi bergerak.
Shohibul yang membantu mengangkat tubuh kedua korban ke mobil
Kolonel Priyanto di tempat kejadian perkara mengaku masih melihat tubuh Handi bergerak sambil merintih kesakitan.
Kedua korban ditemukan pada 11 Desember 2021 dalam keadaan meninggal dunia. Jenazah korban ditemukan oleh warga di daerah Jawa Tengah.
Jasad Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah. Sementara jenazah Salsabila ditemukan di aliran sungai di daerah Cilacap, Jawa Tengah.***
Sudah divonis... BERSALAH
Cukup pantas lah hukumannya.