- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Panglima Pastikan TNI Terbuka Jika Kasus Korupsi Heli AW-101 Dilanjutkan


TS
LordFaries3.0
Panglima Pastikan TNI Terbuka Jika Kasus Korupsi Heli AW-101 Dilanjutkan

Jakarta - Perkara korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland 101 (AW-101) di TNI Angkatan Udara (TNI AU) masih terus diperiksa oleh KPK. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan lembaganya terbuka dalam kasus tersebut.
"Sebetulnya kita juga menunggu (audit BPK), kan ada salah satu tanggung jawab BPK RI, jadi kita masih terbuka kok, kita masih terbuka kalau memang ternyata dari KPK kan masih melanjutkan ya," kata Andika kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Andika menyebutkan, sesuai dengan kewajiban dari BPK, TNI akan terbuka dan menyampaikan apa pun hasilnya kepada publik. Sampai saat ini, TNI masih menunggu keputusan dari BPK.
"Nah kemudian kalau dari BPK RI sesuai dengan memang salah satu kewajiban dari BPK kemudian harus menyampaikan ke publik apa pun hasilnya kita pasti terbuka," jelasnya.
"Kita terbuka, tapi yang jelas sekarang kita menunggu keputusan dari BPK RI," sambungnya.
Lebih lanjut, Andika menuturkan pihaknya akan mengikuti apapun keputusan dari BPK agar sejalan dengan penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. Hal itu, sebut Andika, merupakan bentuk kewajiban dari pihaknya.
"Oh iya kita lihat apa keputusan dari BPK RI apa nih, kalau memang ternyata ada yang menang diduga kemudian sehingga sejalan dengan penyidikan yang dilakukan KPK, dan bahkan proses hukum yang sudah berlangsung ya kita pun harus ikut karena itu juga kewajiban kita," ucap Andika.
Diberitakan sebelumnya, perkara korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland 101 (AW-101) di TNI Angkatan Udara (TNI AU) bergulir lagi di KPK. Kasus ini diusut KPK meski para tersangka dari pihak TNI AU telah dihentikan penyidikannya.
Pada Selasa, 24 Mei 2022, KPK menahan tersangka dari pihak swasta atas nama Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway. Dia disebut sebagai Direktur PT Diratama Jaya Mandiri atau PT DJM dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang atau PT KCG.
"Setelah tim penyidik memeriksa sekitar 30 orang saksi dan untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan IKS selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan 12 Juni 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ucap Ketua KPK Firli Bahuri.
https://news.detik.com/berita/d-6113...01-dilanjutkan

Diubah oleh LordFaries3.0 07-06-2022 10:22


muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
905
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan