

TS
septosirangatun
MIC MATI SAAT SIDANG PARIPURNA DPR RI

Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022 Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani diduga kembali mematikan mikrofon atau mik anggota dewan saat menyampaikan interupsi pada Masa Sidang V 2022-2023, Selasa, 24 Mei 2022 kemarin.
Terkait hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar memastikan, insiden matinya mikrofon anggota DPR Fraksi PKS Amin AK saat rapat paripurna kemarin, bukan hal yang disengaja Puan Maharani.
Indra menjelaskan, mikrofon yang biasa digunakan untuk anggota DPR RI di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara I, memang diatur otomatis untuk mati setelah menyala selama lima menit.
Jadi setelah dipencet, mik akan menyala, untuk kemudian akan mati secara otomatis setelah lima menit,” kata Indra dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).
Indra memastikan, pengaturan itu sesuai dengan batas maksimal waktu bicara yang diberikan kepada anggota selagi pembatasan durasi sidang paripurna di masa pandemi Covid-19.
Selain itu, pengaturan mikrofon mati secara otomatis ini sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6. Dalam pasal itu, diatur setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal lima menit.
"Mic itu diatur berdasarkan Tatib ini pasal 256 ayat 6, lima menit otomatis mati. Jadi itu memang batasnya itu ada di dalam Tatib," jelas Indra. Indra berharap, klarifikasi yang diberikannya dapat menjawab dugaan sumir tentang insiden matinya mikrofon kemarin. Sebab, Indra meyakini mik yang mati otomatis sejatinya bisa langsung dinyalakan kembali.
"Menjadi sangat penting untuk mengesahkan RKUHP yang di dalamnya mengatur soal tindak pidana kesusilaan secara lengkap, integral, dan komprehensif, meliputi perbuatan yang mengandung kekerasan seksual..." ujar Amin AK sebelum suaranya tiba-tiba hilang karena mikrofon dimatikan.
Semula Puan memberikan waktu satu menit untuk Amin AK menginterupsi, namun nyatanya sang anggota dewan mengabaikannya hingga mikrofon dimatikan sebelum ia selesai berbicara.
Amin AK terlihat sampai tidak bisa berkata-kata saat mikrofonnya dimatikan paksa oleh sang pimpinan sidang. Sedangkan sebelumnya, Puan sendiri telah menyampaikan alasannya ingin menutup sidang tersebut. Rupanya Puan menyoroti waktu sidang paripurna yang telah molor dan berlangsung selama 3 jam sejak pukul 10.42 WIB. Sementara anggota dewan yang beragama Islam sudah seharusnya segera menunaikan ibadah salat Zuhur.
Saat itulah Amin AK mencoba menginterupsi dan bernegosiasi hendak menyampaikan satu hal saja. Meski begitu, Puan awalnya bersikeras untuk menolak permintaan interupsi Amin AK. "Tolong Pak, tadi saya sudah sampaikan sudah masuk waktu salat Zuhur," tegas Puan.
"Interupsi, Pimpinan," pinta Amin AK lagi, yang sampai membuat Puan melepas kacamatanya dengan ekspresi lelah.
Video ini pun menjadi viral di media sosial dan menuai beragam respons publik. Tak sedikit yang kontra dengan sikap Puan, apalagi karena ini merupakan ketiga kalinya ia terciduk mematikan mikrofon anggota dewan saat sidang. Namun nyatanya aksi Puan juga mendapat pembelaan dari Wakil Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) PWNU DKI Jakarta, Lutfi Syarqawi mendapat sorotan karena kedapatan kembali mematikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR saat rapat paripurna.
Aksinya mematikan mikrofon ini sendiri bukan pertama kali dilakukan oleh Puan.
Nama Puan Maharani memang tak bisa dilepaskan dengan trah Presiden pertama Indonesia, Soekarno. Karena ia merupakan cucu Soekarno dan anak dari Megawati Soekarnoputri. Nama besar keluarga membawa dirinya terjun ke dunia politik melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang diketuai ibunya hingga kini.
Kini ia menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2019-2024. Sebelumnya ia menjabat sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, di pemerintahan Jokowi-JK pada 2014-2019 silam.
1. Puan Matikan Mikrofon Saat Rapat Pengesahan UU Cipta Kerja
Momen pertama saat Puan mamatikan mikrofon adalah ketika ia memimpin rapat Pengesahan UU Cipta Kerja pada Oktober 2021 yang lalu.
Ketika Puan memimpin rapat dan hampir pada waktu pengambilan keputusan, salah satu anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Irwan Fencho, mengajukan interupsi. Ketika itu tiba-tiba mikrofon Irwan mati dan ia tida bisa mengajukan interupsi. Sebuah tangkapan kamera memperlihatkan jika Puan lah yang mematikan mikrofonnya.[/font][/size][/color]
Tindakan Puan itu lantas memicu kritikan publik, karena dinilai tidak etis sebagai pimpinan sidang. Namun ia mendapatkan pembelaan dari koleganya, Aziz Syamsuddin, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Menurut Azis, dalam rapat tersebut, Fraksi Demokrat telah diberikan kesempatan interupsi sebanyak tiga kali. Ia membela sikap Puan mematikan mikrofon adalah tugas dan kewajibanya sebagai pemimpin sidang untuk menertibkan jalannya rapat.
2. Puan Matikan Mikrofon Saat Rapat Persetujuan Jenderal TNI.
Kejadian serupa kembali terulang ketika Puan Maharani memimpin rapat dengan agenda Persetujuan Jenderal TNI, Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, pada November 2021 yang lalu. Saat itu Anggota Komisi X dari Fraksi PKS, Fahmi Alaydroes mengajukan interupsi dan memohon agar Puan tidak menutup rapat dan memberinya waktu sebentar. Lagi-lagi Puan tidak menggubris dan lalu mematikan mikrofon. Setelah itu ia langsung menutup jalannya rapat dengan mengetuk palu sebagai tanda berakhirnya rapat.
3. Puan Matikan Mikrofon Saat Rapat Paripurna. Ulah Puan mematikan mikrofon terjadi lagi saat rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (24/52022) lalu.
Ketika Puan hendak mengetuk palu sebagai tanda berakhirnya rapat, salah satu anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Amien AK meminta Puan untuk memberikan waktu 1 menit utuk berbicara.
Namun Puan enggan memberikannya waktu, karena rapat sudah berlangsung selam 3 jam dan sudah memasuki waktu salat dzuhur.
“Kita sudah melaksanakan rapat paripurna hari ini selama alhamdulillah 3 jam, karenanya kita akan segera menutup rapat paripurna hari ini," kata Puan saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Karena sudah melewati 30 menit jadwal yang ditentukan pada masa pandemi Covid-19 dan sudah masuk dalam waktu salat zuhur. Yang terhormat anggota dewan, hadirin yang kami muliakan, dengan demikian,”imbuhnya. Amien bersikeras meminta waktu untuk menyampaikan innterupsinya, dan Puan memberinya waktu 1 menit. Ia kemudian menjelaskan kejadian terkini mengenai LGBT yang sempat viral di podcast Dedi Corbuzier, serta dikibarkannya bendera LGBT di kantor Kedubes Inggris di Jakarta. Setelah Amien berbicara selama 3 menit, tiba-tiba mikrofonnya mati.
Tanpa basa-basi dan menghiraukan Amien, Puan menutup rapatnya dengan disambut tepukan tangan dari para anggota dewan yang hadir. “Dengan seizin sidang dewan maka izinkanlah kami menutup rapat paripurna dengan mengucap alhamdulillahirobbil aalamiin,” pungkas Puan. Menanggapi beberapa berita di atas, yang saya kutip dari banyak sumber, yang mungkin bagi banyak netizenn hal ini merupakan suatu yang sangat menjengkelkan, tidak pantas dilakukan apalagi oleh seorang pimpinan DPR RI.
Kecaman, hujatan, bahkan nyinyiran muncul, namun kita sebagai warga negara yang baik, tidak elok dan tidak bijak jika melihat satu berita, atau menanggapi sesuatu hanya dari satu sudut pandang atau dari satu sisi saja.
Ibarat Peribahasa mengatkan, yang pahit jangan lekas dimuntahkan, yang manis jangan lekas ditelan. Itulah yang cocok dengan peristiwa yang terjadi beberapa hari ini di Senayan.
Kita perlu melihat gambaran utuh, supaya kita memahami alur atau kronolisnya bagaimana. Supaya jangan terkesan objektivitas.
Saran saya bagi kawan-kawan yang membaca tulisan ini, silahkan anda menonton video di bawah ini, yakni video utuh berlangsungnya rapat paripurna DPR RI digelar pada Selasa (24/05/2022) lalu.
Rapat Paripurna DPR RI 24 MEI 2022
silahkan klik link berikut: ttps://youtu.be/9DHNBDI_KoI
Ada pun tanggapan saya berkaitan dengan hal ini adalah sebagai berikut:
1. Aturan berbicara bagi Anggota DPR di dalam sebuah sidang diatur di dalam Pasal 256 ayat 6 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa dalam rapat paripurna setiap Anggota DPR diberi waktu untuk berbicara atau mengajukan pertanyaan paling lama lima menit dan bagi juru bicara diberi waktu tujuh menit dan dapat diperpanjang sesuai kebijaksanaan ketua rapat. Selain itu, di dalam Pasal 267 ayat 1 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib disebutkan bahwa interupsi dapat dilakukan untuk meminta penjelasan tentang duduk persoalan sebenanrya mengenai masalah yang sedang dibicarakan, menjelaskan soal yang di dalam pembicaraan menyangkut diri dan.atau tugasnya, mengajukan usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan, atau mengajukan usul agar rapat ditunda untuk sementara.Mikrofon yang biasa digunakan untuk anggota DPR RI di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara I, memang diatur otomatis untuk mati setelah menyala selama lima menit. “Jadi setelah dipencet, mik akan menyala, untuk kemudian akan mati secara otomatis setelah lima menit,”
2. Melihat dari lamanya durasi rapat paripurna berdasarkan pernyataan Ketua DPR RI “Kita sudah melaksanakan rapat paripurna hari ini selama alhamdulillah 3 jam, karenanya kita akan segera menutup rapat paripurna hari ini," kata Puan saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Memang sudah waktunya untuk berhenti rapat.
3. Sesuai dengan protokol kesehatan di masa pandemi C-19 pembatasan durasi sidang "Karena sudah melewati 30 menit jadwal yang ditentukan pada masa pandemi Covid-19 dan sudah masuk dalam waktu salat zuhur. Yang terhormat anggota dewan, hadirin yang kami muliakan, dengan demikian,”imbuhnya.
Sebagai warga bangsa yang baik, mari kita bijaksana menanggapi segala sesuatu, silahkan cek dan ricek terlebih dahulu. Pahami, perhatikan, lihat dengan baik apa yang sebenarnya terjadi. Tentu dari berita resmi, supaya tidak mudah diadu domba dan termakan hoax.
Hal ini merupakan salah satu wujud kontribusi kita. sebagai warga negara yang baik, membangun kenyamanan, kedamaian, menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan di tengah kemajemukan Indonesia yang kita cintai ini.
Mari sebarkan dan sampaikan berita-berita yang baik dan membangun, bukan kebencian dan unsur SARA.
NKRI MAJU JAYA.
Diubah oleh septosirangatun 30-06-2022 08:42
0
2K
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan