- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
BPK Temukan Lebih Bayar Gaji Pegawai Pemprov DKI Rp 4,17 Miliar


TS
NippleShower
BPK Temukan Lebih Bayar Gaji Pegawai Pemprov DKI Rp 4,17 Miliar
Quote:

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta. Namun, BPK menyatakan masih ada sejumlah temuan terkait laporan keuangan Pemprov DKI, salah satunya soal kelebihan bayar gaji.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DKI Jakarta tahun 2021, BPK menyatakan ada temuan kelebihan pembayaran gaji bagi pegawai di Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 4,17 miliar. Temuan itu disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta Dede Sukarjo dalam rapat paripurna penyerahan LHP BPK RI Perwakilan DKI Jakarta di DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/5/2022).
"Pada sisi belanja, BPK juga menemukan beberapa permasalahan di antaranya kelebihan pembayaran gaji, tunjangan kerja daerah dan TPP sebesar Rp 4,17 miliar," kata Dede.
BPK juga menyoroti kelebihan bayar belanja barang dan jasa Rp 3,13 miliar serta kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp 3,52 miliar. Dari sisi pengelolaan aset, BPK menyoroti kekurangan pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan (KLB).
"BPK juga menemukan permasalahan kekurangan pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan atau KLB sebesar Rp 2,17 miliar, pencatatan aset ganda atau aset tetap belum ditetapkan statusnya serta adanya 3.110 bidang tanah yang belum bersertifikat serta pemanfaatan aset tetap oleh pihak ketiga tidak didukung dengan perjanjian kerja sama," ujarnya.
Dari segi pendapatan, BPK menyoroti lemahnya pendataan, penetapan serta pemungutan pajak daerah. Hal ini berimbas pada berkurangnya pendapatan pajak daerah.
"BPK menemukan kelemahan proses pendataan, penetapan dan pemungutan pajak daerah yang mengakibatkan kekurangan pendapatan pajak daerah antara lain, terdapat 303 Wajib Pajak BPHTB yang telah selesai melakukan balik nama sertifikat kepemilikan tanah atau bangunan namun BPHTB-nya kurang ditetapkan sebesar Rp 141,63 miliar," ujarnya.
BPK juga menyampaikan laporan hasil kinerja upaya penanggulangan kemiskinan tahun 2021, kinerja atas efektivitas pengelolaan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun Anggaran 2021 serta ikhtisar pemerintahan daerah 2021. Hasilnya, BPK mencatat keberhasilan DKI Jakarta mendukung penyelenggaraan program wajib belajar 12 tahun.
"BPK mencatat beberapa capaian positif Provinsi DKI dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan pelaksanaan program KJP plus dan KJMU dalam upaya mendukung terselenggaranya program wajib belajar 12 tahun dan meningkatkan akses serta kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi," ucapnya.
Namun, BPK menemukan jumlah dana KJP plus dan KJMU masih mengendap di rekening penampungan sebesar Rp 82,97 miliar serta mengendap di rekening penerima akibat gagal salur sebesar Rp 112,29 miliar.
"Untuk itu, BPK merekomendasikan agar dana KJP plus dan KJMU yang masih ada di rekening tersebut disetor kembali ke kas daerah sehingga dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan program berikutnya," ujarnya.
BPK merekomendasikan supaya dana yang terdapat pada rekening penampungan segera dipindahbukukan ke rekening kas daerah. Tujuannya demi menghindari permasalahan dalam penggunaan rekening kas dan rekening penampungan yang tak memiliki dasar hukum.
"BPK menekankan pentingnya peningkatan monitoring dan pengendalian atas pengelolaan rekening kas pada organisasi perangkat daerah dan Bank DKI, sehingga tidak terjadi permasalahan adanya penggunaan rekening kas dan rekening penampungan atau escrow yang tidak memiliki dasar hukum dan tanpa melalui persetujuan BPKD sebagai BUD," ujarnya.
Terakhir, BPK mengingatkan supaya Pemprov DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait temuan tersebut maksimal 60 hari setelah laporan diterima.
"Hal ini untuk memenuhi Pasal 20 UU No 19 tahun 2004 tentang pemeriksaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara, yang mewajibkan pejabat untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah lhp diterima, serta pasal 21 ayat 1 yang menyatakan bahwa lembaga perwakilan dalam hal ini BUMD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini merupakan WTP kelima DKI di era Gubernur Anies Baswedan.
Predikat WTP disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta Dede Sukarjo saat rapat paripurna dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan DKI Jakarta di DPRD DKI Jakarta pada Selasa (31/5). Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik.
Laporan itu diterima langsung oleh Anies Baswedan dan Wagub DKI Ahmad Riza Patria. Momen penyerahan laporan disaksikan langsung oleh anggota Dewan serta jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Pengumuman itu langsung disambut riuh tepuk tangan dari jajaran Pemprov DKI Jakarta. Mereka turut mengibarkan spanduk serta selempang berwarna putih bertuliskan 'Jakarta WTP Ke-5 dan seterusnya'.
https://news.detik.com/berita/d-6103...p-417-miliar/2
Gpp yg penting semua bahagia kan..







jiresh dan 14 lainnya memberi reputasi
15
2.5K
Kutip
56
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan