- Beranda
 - Komunitas
 - News
 - Tribunnews.com
 Fakta Viral Pernikahan Pasangan Siswa SMP di Wajo, Ternyata Dijodohkan
TS
tribunnews.com
Fakta Viral Pernikahan Pasangan Siswa SMP di Wajo, Ternyata Dijodohkan
TRIBUNWOW.COM - Viral video yang memperlihatkan pernikahan remaja terjadi di wilayah Sulawesi Selatan.
Dikutip dari Tribunnews.com, video prosesi pernikahan yang dilakukan mempelai yang masih remaja ini beredar di media sosial.
Ternyata video tersebut direkam di lingkungan Pallae, Kelurahan Wiring Palammae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada Minggu (22/5/2022).
Baca juga: Viral Penampakan Ratusan Kucing Ditelantarkan di Dalam Ruko di Surabaya, Begini Kata Pemilik Ruko
Sepasang pengantin tersebut masih duduk di bangku SMP.
Mempelai pria adalah MF yang masih berusia 15 tahun.
Sementara mempelai wanita adalah NS yang berusia 16 tahun.
Dalam cuplikan video tersebut, MF dan NS melangsungkan prosesi adat hingga resepsi pernikahan.
Terlihat mereka berdua menggunakan baju adat warna hijau di pesta pernikahan yang sangat meriah.
Pernikahan Dilakukan secara Siri
Kedua remaja di bawah umur tersebut dikabarkan dijodohkan oleh pihak keluarga yang masih bertetangga.
Bahkan mereka berdua masih memiliki hubungan keluarga.
Pernikahan ini juga sempat ditolak oleh pihak kelurahan lantaran keduanya masih di bawah umur.
Namun pihak keluarga tetap ngotot menikahkan keduanya secara siri.
Baca juga: Viral Aksi Warga Nonton Film KKN di Desa Penari Pakai Kostum Unik, Ini Cerita di Baliknya
Pernikahan atas dasar perjodohan antara orang tua kedua mempelai ini pun dibenarkan oleh pihak kelurahan Wiring Palannae.
"Memang benar ada pernikahan antara anak di bawah umur dan pernikahan ini berdasarkan perjodohan antara orang tua kedua mempelai," ujar Sekretaris Lurah Wiring Palannae, Fatimah, dikutip dari Kompas.com pada Rabu, (25/5/2022).
Ia mengatakan orangtua kedua remaja tersebut beberapa kalo datang ke kelurahan untuk mengurus rekomendasi.
Namun permintaan tersebut tak diurus oleh pihak keluarga karena calon pengantin masih di bawah umur.
"Sebelumnya orang tua masing masing mempelai beberapa kali datang ke kantor untuk mengambil rekomendasi. Namun kami tidak bisa layani karena yang akan dinikahkan masih remaja yang usianya masih belasan tahun" kata Fatimah.
Baca juga: Viral Video Pernikahan Pasangan Remaja Siswa SMP di Wajo, MUI Sulsel Angkat Bicara
Kata MUI Sulsel
Dilansir Tribun Timur, pernikahan anak di bawah itu membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan angkat bicara.
Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry sekaligus Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin, menyampaikan tanggapannya.
Menurutnya, dalam fikih Islam, tidak ada pembatasan minimal umur untuk melangsungkan pernikahan.
"Data sejarah sejumlah hadis bahwa Aisyah radiyallohhu anha dinikahi oleh Nabi di umur enam tahun dan hidup berumah tangga di umur sembilan tahun," kata dia.
Alasan pernikahan untuk mencegah pergaulan bebas antar anak sangatlah mulia.
Apalagi jika sudah terjalin hubungan cinta, dan dua belah pihak antaranak dan antarkeluarga telah bersepakat itu akan lebih baik dan lebih aman.
Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Karena itu, dua anak dari laki-laki maupun perempuan jika dianggap cakap ditandai dengan masa baligh maka dapat menjadi bagian dari syarat sahnya pernikahan.
Hanya saja berdasarkan UU No 16 tahun 2019 tentang perubahan UU No 1 Tahun 1974, pasal 7 bahwa perkimpoian hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
"Atas dasar itu, hukum perkimpoian bagi warga Indonesia dianggap sah apabila mencapai umur 19 tahun," kata dia.
Namun demikian, pada ayat 2, ada dispensasi bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat 1, orang tua pihak pria dan atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Karena itu bagi yang akan menikah sebelum umur 19, sebaiknya melaporkan ke pengadilan, agar prosesi pernikahan tercarat secara resmi dan diketahui oleh negara dalam hal ini pihak yang berwewenang.
"Ini penting agar, keabsahan rumah tangga dapat menjamin segala hal yang berkaitann dengan hak dan kewajiban suami isti maupun anak," ujarnya.
Pernikahan yang tidak tercatat (nikah sirri) dapat merugikan semua pihak jika terjadi hal di kemudian hari, misalnya penetapan kewarisan, transaksi jual beli dan lain-lain.
"Andai jika sudah terjadi pernikahan, sebaiknya melaporkan kepada pihak berwewenang untuk mendapatkan Istbat nikah," ujar dia. (*)
Baca berita Viral lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIRAL Kisah Siswa Siswi SMP di Wajo Menikah, Ternyata Pernikahan Siri karena Perjodohan dan Tribun-Timur.com dengan judul Sosok Siswi SMP Wajo Nikah di Bawah Umur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? MUI Sulsel Bicara
Dikutip dari Tribunnews.com, video prosesi pernikahan yang dilakukan mempelai yang masih remaja ini beredar di media sosial.
Ternyata video tersebut direkam di lingkungan Pallae, Kelurahan Wiring Palammae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada Minggu (22/5/2022).
Baca juga: Viral Penampakan Ratusan Kucing Ditelantarkan di Dalam Ruko di Surabaya, Begini Kata Pemilik Ruko
Sepasang pengantin tersebut masih duduk di bangku SMP.
Mempelai pria adalah MF yang masih berusia 15 tahun.
Sementara mempelai wanita adalah NS yang berusia 16 tahun.
Dalam cuplikan video tersebut, MF dan NS melangsungkan prosesi adat hingga resepsi pernikahan.
Terlihat mereka berdua menggunakan baju adat warna hijau di pesta pernikahan yang sangat meriah.
Pernikahan Dilakukan secara Siri
Kedua remaja di bawah umur tersebut dikabarkan dijodohkan oleh pihak keluarga yang masih bertetangga.
Bahkan mereka berdua masih memiliki hubungan keluarga.
Pernikahan ini juga sempat ditolak oleh pihak kelurahan lantaran keduanya masih di bawah umur.
Namun pihak keluarga tetap ngotot menikahkan keduanya secara siri.
Baca juga: Viral Aksi Warga Nonton Film KKN di Desa Penari Pakai Kostum Unik, Ini Cerita di Baliknya
Pernikahan atas dasar perjodohan antara orang tua kedua mempelai ini pun dibenarkan oleh pihak kelurahan Wiring Palannae.
"Memang benar ada pernikahan antara anak di bawah umur dan pernikahan ini berdasarkan perjodohan antara orang tua kedua mempelai," ujar Sekretaris Lurah Wiring Palannae, Fatimah, dikutip dari Kompas.com pada Rabu, (25/5/2022).
Ia mengatakan orangtua kedua remaja tersebut beberapa kalo datang ke kelurahan untuk mengurus rekomendasi.
Namun permintaan tersebut tak diurus oleh pihak keluarga karena calon pengantin masih di bawah umur.
"Sebelumnya orang tua masing masing mempelai beberapa kali datang ke kantor untuk mengambil rekomendasi. Namun kami tidak bisa layani karena yang akan dinikahkan masih remaja yang usianya masih belasan tahun" kata Fatimah.
Baca juga: Viral Video Pernikahan Pasangan Remaja Siswa SMP di Wajo, MUI Sulsel Angkat Bicara
Kata MUI Sulsel
Dilansir Tribun Timur, pernikahan anak di bawah itu membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan angkat bicara.
Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry sekaligus Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin, menyampaikan tanggapannya.
Menurutnya, dalam fikih Islam, tidak ada pembatasan minimal umur untuk melangsungkan pernikahan.
"Data sejarah sejumlah hadis bahwa Aisyah radiyallohhu anha dinikahi oleh Nabi di umur enam tahun dan hidup berumah tangga di umur sembilan tahun," kata dia.
Alasan pernikahan untuk mencegah pergaulan bebas antar anak sangatlah mulia.
Apalagi jika sudah terjalin hubungan cinta, dan dua belah pihak antaranak dan antarkeluarga telah bersepakat itu akan lebih baik dan lebih aman.
Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Karena itu, dua anak dari laki-laki maupun perempuan jika dianggap cakap ditandai dengan masa baligh maka dapat menjadi bagian dari syarat sahnya pernikahan.
Hanya saja berdasarkan UU No 16 tahun 2019 tentang perubahan UU No 1 Tahun 1974, pasal 7 bahwa perkimpoian hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
"Atas dasar itu, hukum perkimpoian bagi warga Indonesia dianggap sah apabila mencapai umur 19 tahun," kata dia.
Namun demikian, pada ayat 2, ada dispensasi bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat 1, orang tua pihak pria dan atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Karena itu bagi yang akan menikah sebelum umur 19, sebaiknya melaporkan ke pengadilan, agar prosesi pernikahan tercarat secara resmi dan diketahui oleh negara dalam hal ini pihak yang berwewenang.
"Ini penting agar, keabsahan rumah tangga dapat menjamin segala hal yang berkaitann dengan hak dan kewajiban suami isti maupun anak," ujarnya.
Pernikahan yang tidak tercatat (nikah sirri) dapat merugikan semua pihak jika terjadi hal di kemudian hari, misalnya penetapan kewarisan, transaksi jual beli dan lain-lain.
"Andai jika sudah terjadi pernikahan, sebaiknya melaporkan kepada pihak berwewenang untuk mendapatkan Istbat nikah," ujar dia. (*)
Baca berita Viral lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIRAL Kisah Siswa Siswi SMP di Wajo Menikah, Ternyata Pernikahan Siri karena Perjodohan dan Tribun-Timur.com dengan judul Sosok Siswi SMP Wajo Nikah di Bawah Umur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? MUI Sulsel Bicara
0
391
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan