- Beranda
- Komunitas
- Berita Terkini
Kepolisian Berhasil Membekuk Pinjol Illegal, Kantornya Tersebar Dari...


TS
jendelalokal
Kepolisian Berhasil Membekuk Pinjol Illegal, Kantornya Tersebar Dari...

Berlokal Polda Metro Jaya menangkap 11 orang tersangka dalam kasus pinjaman online ilegal di Jakarta. Salah satu pelaku yang turut ditangkap penyidik berperan sebagai manajer. Sembilan tersangka lainnya berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIST, T, dan AP. Para pelaku tersebut berperan sebagai penagih utang.
Kesembilan tersangka ini bekerja di depan komputer sebagai desk collector, yang dimana mereka melakukan penagihan hutang dengan melakukan pengancaman. Dan menggunakan kata yang tidak senonoh, tak hanya itu saja tersangka mengancam para korban dengan menyebarkan data yang mereka gunakan pada saat melakukan pendaftaran pinjol tersebut.
11 orang tersangka dalam kasus ini sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 B dan atau Pasal 32 ayat 2 Juncto Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Juncto Pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda pidana paling banyak Rp 10 miliar
11 orang tersangka ini ditangkap usai penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar 58 aplikasi pinjaman online ilegal. Kasus ini bermula dari adanya laporan korban yang masuk ke Polda Metro Jaya pada bulan Maret lalu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap para pelaku pada bulan Apri-Mei 2022. 11 orang pelaku itu ditangkap di daerah Jakarta Barat hingga di Jakarta Pusat.
0
129
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan