Kaskus

News

tribunnews.comAvatar border
TS
tribunnews.com
Viral Video Pernikahan Pasangan Remaja Siswa SMP di Wajo, MUI Sulsel Angkat Bicara
TRIBUNWOW.COM - Viral video yang memperlihatkan pernikahan di bawah umur di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Dikutip dari Tribun Timur, pernikahan itu terjadi di di Pallae, Kelurahan Wiring Palannae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Bocah itu diketahui berinisial N (16) dan MF (15).

Baca juga: Akhir Kasus Viral Sopir Pajero Diduga Aniaya Pengemudi Yaris di Tol Tomang, Laporan Kini Dicabut

Keduanya masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Video itu viral seusai diunggah di beberapa akun Instagram, satu di antaranya @wajoinforma pada Selasa (24/5/2022).

Dalam video tersebut terlihat acara pernikahan yang digelar sangat meriah.

Pengantin pria yang masih bocah terlihat mengenakan baju adat warna hijau tua.

Ia digandeng oleh seorang pria tua dengan diiringi oleh pengantin bocah cilik.

Baca juga: Viral Pengantin Wanita Ditinggal Kabur Mempelai Pria di Hari Pernikahan, Ini Dugaan Penyebabnya

Kemudian dalam video berikutnya terlihat pengantin wanita yang juga mengenakan baju dengan warna senada.

Pengantin wanita itu berjalan memasuki rumah adat.

Sedangkan pengantin pria nampak berjalan di belakangnya sambil mengangkat kain pengantin wanita.

Lalu di akhir postingan tampak pasangan pengantin berfoto di atas panggung dengan mesra.

Sedangkan keluarga tampak bahagia melihat pesta pernikahan ini.

Hanya saja, kapan pernikahan tersebut berlangsung belum diketahui.

Kata MUI Sulsel

Pernikahan anak di bawah itu membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan angkat bicara.

Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry sekaligus Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin, menyampaikan tanggapannya.

Menurutnya, dalam fikih Islam, tidak ada pembatasan minimal umur untuk melangsungkan pernikahan.

"Data sejarah sejumlah hadis bahwa Aisyah radiyallohhu anha dinikahi oleh Nabi di umur enam tahun dan hidup berumah tangga di umur sembilan tahun," kata dia.

Alasan pernikahan untuk mencegah pergaulan bebas antar anak sangatlah mulia.

Apalagi jika sudah terjalin hubungan cinta, dan dua belah pihak antaranak dan antarkeluarga telah bersepakat itu akan lebih baik dan lebih aman.

Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Baca juga: Susul McDonalds, Starbucks Angkat Kaki dari Rusia, Tinggalkan 130 Toko dan Ribuan Karyawan

Karena itu, dua anak dari laki-laki maupun perempuan jika dianggap cakap ditandai dengan masa baligh maka dapat menjadi bagian dari syarat sahnya pernikahan.

Hanya saja berdasarkan UU No 16 tahun 2019 tentang perubahan UU No 1 Tahun 1974, pasal 7 bahwa perkimpoian hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

"Atas dasar itu, hukum perkimpoian bagi warga Indonesia dianggap sah apabila mencapai umur 19 tahun," kata dia.

Namun demikian, pada ayat 2, ada dispensasi bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat 1, orang tua pihak pria dan atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Karena itu bagi yang akan menikah sebelum umur 19, sebaiknya melaporkan ke pengadilan, agar prosesi pernikahan tercarat secara resmi dan diketahui oleh negara dalam hal ini pihak yang berwewenang.

"Ini penting agar, keabsahan rumah tangga dapat menjamin segala hal yang berkaitann dengan hak dan kewajiban suami isti maupun anak," ujarnya.

Pernikahan yang tidak tercatat (nikah sirri) dapat merugikan semua pihak jika terjadi hal di kemudian hari, misalnya penetapan kewarisan, transaksi jual beli dan lain-lain.

"Andai jika sudah terjadi pernikahan, sebaiknya melaporkan kepada pihak berwewenang untuk mendapatkan Istbat nikah," ujar dia. (*)

Baca berita Viral lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sosok Siswi SMP Wajo Nikah di Bawah Umur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? MUI Sulsel Bicara dan di TribunJateng.com dengan judul Viral Pernikahan Pasangan Remaja SMP di Wajo Sulsel, Tetap Dinikahkan Meski Ditolak Kelurahan


0
532
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan