Kaskus

News

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Irmawan: Pemkab Singkil dan Pemprov Aceh Tidak Serius Makanya 4 Pulau Lepas
Irmawan: Pemkab Singkil dan Pemprov Aceh Tidak Serius Makanya 4 Pulau Lepas
22 Mei 2022

Irmawan: Pemkab Singkil dan Pemprov Aceh Tidak Serius Makanya 4 Pulau Lepas
Anggota legislatif DPR RI, H Irmawan S.Sos. M.M. Foto: dok prinadi

BANDA ACEH - Terkait dimasukkannya empat pulau di Aceh Singkil, Provinsi Aceh ke wilayah Sumatera Utara, dinilai anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tidak lah serta merta pemerintah pusat mengeluarkan keputusan tersebut. Semua berproses kata H Irmawan S.Sos. M.M

"Pasti ada proses dari awal, hanya saja dimungkinkan pemerintah daerah, baik kabupaten maupun pemerintah provinsi tidak serius dari awal sehingga lahirlah keputusan yang merugikan kita," ujar Irmawan anggota DPR RI periode 2014 -2019, kepada AJNN. Net, Ahad (22/5) melalui pesan singkat WhatsApp nya.

Anggota Komisi V asal Aceh ini, menyebutkan ketika empat pulau di Aceh Singkil sudah ditetapkan masuk ke wilayah Sumut dan sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, tindakan Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT, komplain ke Mendagri dengan melayangkan surat, dianggap Irmawan sebagai langkah awal.

Hanya saja, katanya lagi, perlu dilakukan lobby-lobby kembali dengan melibatkan semua pemangku kepentingan untuk dapat meyakinkan pusat.

"Saya pikir masih memungkinkan wilayah tersebut kembali ke wilayah Aceh, sepanjang pemerintah daerah bersungguh- sungguh untuk memperjuangkannya," pungkas Irmawan yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PKB Aceh.

Seperti diberitakan media online ini, sebelumnya Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengajukan keberatan atas dimasukkannya empat pulau milik Aceh yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang ke dalam Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Seharusnya ke empat pula tersebut berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, bukan ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut.

Adapun keberatan yang diajukan oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah kepada Mendagri karena Pemerintah Aceh menilai telah terjadi permasalahan terkait status kepemilikan empat pulau yang seharusnya berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, namun masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, antara lain Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.

https://www.ajnn.net/news/aleg-dpr-r....html?page=all


Irmawan: Pemkab Singkil dan Pemprov Aceh Tidak Serius Makanya 4 Pulau Lepas
petani.syusyuAvatar border
bukan.bomatAvatar border
bukan.bomat dan petani.syusyu memberi reputasi
2
761
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan