Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

chef.dayatAvatar border
TS
chef.dayat
(Help Gan) Jual Barang KW Seuprit Digerebek Polkis
Bagi agan2 yang tau hukum mohon kesediaannya untuk konsultasi pada halaman ini.

Jadi ceritanya sekitar seminggu yang lalu toko kecil adik ane yang ada di depan rumah dicari polkis satu rombongan (5 orang). Adik ane servis komputer sekalian jual barang dagangan yg terkait komputer. 

Nah salah satu dagangannya tinta printer epson yang diduga KW yg harganya murah ada total 10 biji disita polkis. Adik ane membelinya dari suplier yg juga jualan online dengan bebas (sampai sekarang masih jualan). Polkis tau karena adik ane juga jualan online di tokped. Adik ane dipanggil ke kantor diperiksa dari sore sampe malam baru dipulangin.

Konon katanya ada pihak pelapor (ngaku dari kuasa hukum epson) yg melaporkan adik ane ke polkis.
Nah beberapa hari yg lalu polkis yg memeriksa mempertemukan adik ane dengan pelapor ini, lucunya sang pelapor yg ngaku pengacara ini ngajak ketemu di sebuah warung, bukan dikantornya. Saat itu adik ane minta damai, tapi dijawab sama orang itu "nanti saya sampaikan dulu ke pihak epson".


**Disini beberapa hal yang janggal yg mau ane tanyakan:
1. Epson perusahaan besar, kalo memang mereka bertindak kenapa produsen dan suplier masih terang-terangan jualan sampai sekarang?
2. Apakah boleh terlapor mempertanyakan surat kuasa dari epson kepada orang ini?
3. Apakah boleh menanyakan kartu anggota advokat pada orang yg ngaku pengacara ini?
4. Apakah sah polisi menggeledah menyita barang tanpa memberikan surat apa-apa pada pemilik barang? Saat menyita polkis hanya memperlihatkan isi map lalu ditutup lagi, tidak sempat membaca dengan detail.
iskrimAvatar border
jhon.artng24Avatar border
jhon.artng24 dan iskrim memberi reputasi
0
984
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan