Kaskus

News

pasti2periodeAvatar border
TS
pasti2periode
Isu Kriminalisasi LGBT Kembali Bergulir dalam RUU KUHP
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah setuju terkait pasal pidana bagi LGBT di RUU KUHP. Sikap Mahfud MD dinilai sarat agenda politik dan menyebar kebencian pada kelompok minoritas.



Quote:



SUMBER

Negara seharusnya melindungi SELURUH RAKYATNYA
dengan hukum yang adil bagi semua warga negaranya

pidana seharusnya buat manusia yang melakukan kejahatan
bukan karena minoritas lantas dianggap sebagai kejahatan

hari ini karena hetero mayoritas, maka lgbt dianggap suatu kejahatan
besoknya apa?

karena theis mayoritas, lantas atheis dianggap suatu kejahatan?
karena etnis jawa mayoritas, lantas etnis lain dianggap suatu kejahatan?
karena islam mayoritas, lantas agama lain dianggap suatu kejahatan?

jika hukum negara terus berpatokan pada moral maupun agama
bukan pada HAK ASASI MANUSIA
maka suatu saat akan muncul AMBIGUITAS pada kata KRIMINAL

kriminal adalah pelanggar hukum yang ditetapkan oleh UU negara.
seharusnya pelanggar hukum adalah orang yang melakukan kejahatan

apa jadinya LGBT dipidana?
pelaku LGBT akan mendapatkan status kriminal

tapi apakah LGBT suatu kejahatan?
TIDAK !!!

begitu juga dengan atheis

apa jadinya atheis di pidana?
atheis akan mendapatkan status kriminal

tapi apakah  atheis suatu kejahatan?
lagi lagi TIDAK !!!

emoticon-DP emoticon-DP emoticon-DP

Diubah oleh pasti2periode 21-05-2022 03:48
37sanchiAvatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
orca82Avatar border
orca82 dan 2 lainnya memberi reputasi
-1
1.1K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan