- Beranda
- Komunitas
- egagology
[#JalanTengah]Apakah Khilafah wajib ditegakkan? part 2 -Bentuk Pemerintahan


TS
egag
[#JalanTengah]Apakah Khilafah wajib ditegakkan? part 2 -Bentuk Pemerintahan
![[#JalanTengah]Apakah Khilafah wajib ditegakkan? part 2 -Bentuk Pemerintahan](https://dl.kaskus.id/boombastis.sgp1.digitaloceanspaces.com/wp-content/uploads/2015/09/avicenna_FI.jpg)
Apakah Khilafah wajib ditegakkan? part 2 - Bentuk Pemerintahan
Quote:
Apakah Khilafah wajib ditegakkan ?part 2- Oke, Setelah membaca artikel part pertama dari artikel ini. Mungkin kita sudah menjadi sedikit padah dan mengetahui, apa saja dalil-dalil rujukan dasar yang melatarbelakangi tercetusnya ide untuk menegakkan Khilafah.
Oke, sekarang mari kita maju ke poin pembahasan yang kedua. Setelah kita mengetahui dalil tentang Khilafah, lalu bagaimana sistemnya?
Banyak juga yang mengatakan bahwa “sebenarnya kebanyakan para penganut ideologi khilafah itu sebenarnya masih kebingungan, bagaimana bentuk pasti dari pemerintahan yang mau mereka bentuk. Sehingga tidak tepat membicarakan tentang Khilafah saat ini”. Sedangkan pihak lainnya mengatakan bahwa “sistem pemerintahan itu tidak di atur oleh Al-Qur’an dan Hadist, so karena itu Khilafah itu bukan ajaran Islam.”
Sebelum kita kupas lebih lanjut tentang permasalahan ini. Perlu saya tekankan sekali lagi bahwa, Khilafah bukanlah sebuah sistem pemerintahan melainkan sebuah ideologi persatuan Islam yang menghendaki adanya satu pemimpin Islam di muka bumi yang mengatur dan mengurusi tentang segala permasalahan Islam di dunia ini.
Oleh karena itu, memang Islam tidak mengatur bentuk atau sistem pemerintahannya. Namun Islam mengatur bentuk ideologi dasar dan dasar negaranya saja.
Bentuk Pemerintahan
![[#JalanTengah]Apakah Khilafah wajib ditegakkan? part 2 -Bentuk Pemerintahan](https://dl.kaskus.id/dafunda.com/wp-content/uploads/2020/10/Sinbad-800x450.jpg)
Dalam sejarah sendiri, Khilafah di bagi menjadi 2 bentuk pemerintahan dan 3 cara pemilihan kepemimpinan.
Bentuk pemerintahan yang pertama adalah bentuk pemerintahan satu negara satu KHalifah.Hal ini diterapkan di masa pemerintahan Rasulullah SAW, Khulafaur Rasyidin dan Bani Umayyah. Dimana, sistem Kekhalifahan pada saat itu adalah sistem satu negara Islam yang di bagi menjadi sistem administratif seperti negara pada umumnya.
Negara dibagi menjadi beberapa wilayah administratif, dan dipimpin oleh para wali alias gubernur wilayah yang dipilih oleh Khalifah tertinggi.
Sedangkan, sistem pemerintahan lainnya adalah sistem koalisi alias negara serikat. Hal ini terjadi pada masa pemerintahan Kekhalifahan Abbasiyah dan juga Kekhalifahan Utsmaniyah. Dimana, Kekhalifahan dibagi menjadi beberapa Dinasti kecil atau negara bagian yang memimpin satu wilayah tertentu. Dan Khalifah tidak memiliki kewenangan untuk memilih, siapa yang pantas dijadikan pemimpin wilayah tersebut. Meskipun begitu, para dinasty-dinasty dan negara-negara bagian tersebut tetap patuh, taat dan berbaiat pada perintah Khalifah. Militer dan persenjataan di setiap negara juga adalah hak milik dan kewenangan bagi Khalifah tertinggi.
Cara Memilih Khalifah
![[#JalanTengah]Apakah Khilafah wajib ditegakkan? part 2 -Bentuk Pemerintahan](https://dl.kaskus.id/pict.sindonews.net/dyn/850/pena/news/2021/01/15/70/302322/ketegangan-saat-sahabat-nabi-menolak-jadi-khalifah-gantikan-utsman-bin-affan-zjd.jpg)
Selain sistem pemerintahan, di dalam sejarah Kekhalifahan juga seringkali menggunakan berbagai macam cara dalam memilih Khalifah tertinggi yang pantas mereka baiat dan patuhi. Yang pertama pada di masa para sahabat, tepatnya di masa ketika Rasulullah SAW baru saja meninggal. Pemilihan Khalifah dilakukan dengan cara Musyawarah Mufakat. Dan setelah prosesi diskusi dan permusyawaratan yang panjang, maka ditunjuklah Abu Bakar Ash-Shiddiq sebagai Khalifah pengganti kepemimpinan Rasulullah SAW.
Sedangkan cara yang kedua adalah dengan cara penunjukkan langsung oleh Khalifah sebelumnya. Hal ini pernah dilakukan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq sebelum kematiannya, menunjuk Umar bin Khattab sebagai penerus nya sebagai Khalifah. Hal serupa pernah juga dilakukan ketika Umar bin Abdul Aziz naik tahta sebagai seorang Khalifah.
Cara lain yang pernah dilakukan dalam memilih Khalifah adalah dengan cara menunjuk putra mahkota yang merupakan anak kandung Khalifah sebelumnya sebagai penerus tahta.
Cara pemilihan seperti ini dilakukan sebagian besar oleh Dinasti-Dinasti Islam setelah masa Khulafaur Rasyidin berakhir.
Namun, di masa modern seperti saat ini. Pemilihan Khalifah yang paling direkomendasikan sepertinya adalah sistem Monarki terpilih, Dimana, seorang Khalifah akan dipilih oleh seorang hakim yang alim dan berwibawa di masanya. Dalam hal ini, mungkin bisa kita katakan hakim tersebut adalah seorang ulama paling berpengaruh di dunia Islam di seluruh dunia seperti misalnya Imam Masjidil Haram.
So, kesimpulannya jika Indonesia masuk di dalam pemerintahan Kekhalifahan. Maka nama Indonesia akan tetap ada, dan pancasila pun bisa tetap berdiri sebagai ideologi negara bagian dari Kekhalifahan. Karena, Pancasila sejatinya tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Sumber
Quote:
Sejarah Khulafaur Rasyidin
https://id.wikipedia.org/wiki/Umar_bin_Abdul-Aziz
https://id.wikipedia.org/wiki/Monarki_terpilih
https://id.wikipedia.org/wiki/Umar_bin_Abdul-Aziz
https://id.wikipedia.org/wiki/Monarki_terpilih
Diubah oleh egag 20-05-2022 17:08




muv.luv dan ijobanter memberi reputasi
0
499
Kutip
1
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan