faisaelzAvatar border
TS
faisaelz
Aturan Terbaru Pelonggaran Prokes: Lepas Masker Hingga Hapus Syarat PCR

Seperti diketahui, pada Selasa (17/5) pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru terkait pelonggaran aturan Covid-19 di Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan sudah boleh lepas masker. Namun, penggunaan masker tetap disarankan untuk masyarakat yang berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik. 
Sejalan dengan keputusan tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) 18/22 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Dalam SE yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, pemerintah tidak hanya melonggarkan penggunaan masker, tapi juga mengatur sejumlah protokol kesehatan terbaru lainnya selama masa pandemi Covid-19.
Lepas Masker di Ruang Terbuka
Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, mengungkapkan bahwa aturan lepas masker di luar ruangan berlaku mulai Rabu (18/5). Kebijakan ini tentunya disertai dengan syarat lanjutan yakni hanya berlaku bagi mereka yang berada dalam kondisi sehat dan tidak sedang berada di area keramaian atau kepadatan orang. 
Meski demikian, aturan lepas masker terbaru menyebutkan bahwa orang-orang yang masuk dalam kelompok rentan dibawah ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan dan menggunakan masker saat bepergian. Kelompok ini adalah lansia, ibu hamil, anak yang belum divaksin, dan penyandang komorbid.

Tak hanya itu, orang-orang yang menderita penyakit berikut ini juga harus menggunakan masker saat keluar rungangan atau saat berada di tempat umum, yaitu orang yang mengalami gejala demam, batuk, dan pilek.
Orang yang termasuk ke dalam kelompok diatas wajib memakai masker untuk melindungi diri dari penularan. Berikut aturan terbaru penggunaan masker:
Menggunakan kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. 

Selain itu, pelonggaran juga diterapkan pada aturan perjalanan jauh. Berikut hal-hal yang harus diperhatikan:
Pelonggaran tak berlaku di ruang transportasi publik dan ruang tertutup, sehingga masih tetap harus mengenakan masker di dua lokasi tersebut,
Jika masyarakat beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka dan tidak padat orang, diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker, dan
Masyarakat yang masuk dalam kategori rentan di atas harus tetap menggunakan masker selama beraktivitas.

Tak Perlu PCR dan Antigen Jika Sudah Vaksin Dosis Lengkap
Aturan berikutnya yang tercantum dalam SE adalah penghapusan kebijakan pemeriksaan terkait virus corona, yakni PCR dan rapid test antigen bagi pelaku perjalanan dalam maupun luar negeri. Artinya, mulai Rabu (18/5/2022) Anda bisa bisa melancong kemanapun tanpa tes Covid-19, jika Anda sudah divaksin lengkap.
Pelonggaran kebijakan ini hanya berlaku bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) maupun Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19 maupun dosis lanjutan alias booster. 
Program Vaksinasi Tetap Dilanjutkan
Terlepas dari pelonggaran penggunaan masker, Prof. Wiku tetap menekankan bahwa masyarakat tetap harus melanjutkan vaksinasi Covid-19 bagi yang belum menerima dosis lengkap. 
Pasalnya, meski pemerintah telah banyak melonggarkan aktivitas masyarakat, sejatinya WHO belum resmi menyatakan berakhirnya pandemi, sehingga upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat serta protokol kesehatan masih harus dijalankan. 
Bentuk Transisi Pandemi ke Endemi
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, turut menyampaikan informasi terkait pelonggran masker di Indonesia. 
Menurutnya, pelonggaran tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melakukan transisi dari pandemi ke endemi Covid-19. Namun di sisi lain, kesadaran diri yang ada pada masyarakat juga sangat dibutuhkan. Mengingat dalam mencegah Covid-19, dibutuhkan upaya dari masing-masing individu itu sendiri. 
Tak hanya itu, Budi juga menginformasikan bahwa imunitas masyarakat di Indonesia saat ini juga semakin membaik dalam menghadapi varian baru virus corona, seperti Omicron BA2.

Sahabat Sehat, dengan adanya pelonggaran protokol kesehatan di Indonesia, Sahabat Sehat perlu tetap bijak dalam menanggapinya. Siapkan kekebalan tubuh yang cukup dengan melengkapi vaksinasi Covid-19 serta vaksinasi lainnya seperti influenza dan PCV untuk menghindari penularan yang dapat menyerang sistem pernafasan.


Spoiler for buka:




sumber: aturan lepas masker
emineminnaAvatar border
daniadi123Avatar border
daniadi123 dan emineminna memberi reputasi
2
1.5K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan