faisaelzAvatar border
TS
faisaelz
Catat! Ini Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Pemerintah terus melakukan pembaruan kebijakan seiring semakin membaiknya kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia. Kali ini, melalui Satgas Penanganan Covid-19 pemerintah mengeluarkan aturan baru bagi pelaku perjalanan luar negeri atau internasional. 

Kebijakan yang diatur dalam Surat Edaran kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 telah disahkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto. 
Aturan tersebut berlaku mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian. Berikut poin aturan terbaru perjalanan luar negeri berdasarkan SE Kasatgas Nomor 19 Tahun 2022:

Pintu Masuk (entry point)
Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) hanya dapat masuk ke Indonesia melalui pintu masuk (entry point) yang telah ditentukan, yakni:

16 Bandara
1. Soekarno-Hatta, Banten 
2. Juanda, Jawa Timur
3. Ngurah Rai, Bali
4. Hang Nadim, Kepulauan Riau
5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau 
6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara 
7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat 
8. Kualanamu, Sumatera Utara
9. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan 
10. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 
11. Sultan Iskandar Muda, Aceh*
12. Minangkabau, Sumatera Barat*
13. Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan*
14. Adisumarmo, Jawa Tengah* 
15. Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan* 
16. Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kalimantan Timur*

Bandar udara yang ditandai kode (*) hanya dibuka untuk PPLN yang melakukan ibadah haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022.

Seluruh Pelabuhan Laut 
Seluruh pelabuhan laut internasional di Tanah Air dibuka sebagai pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional setelah melalui pertimbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

8 Pos Lintas Batas Negara 
1. Aruk, Kalimantan Barat
2. Entikong, Kalimantan Barat 
3. Motaain, Nusa Tenggara Timur 
4. Nanga Badau, Kalimantan Barat 
5. Motamasin, Nusa Tenggara Timur 
6. Wini, Nusa Tenggara Timur 
7. Skouw, Papua 
8. Sota, Papua.

Protokol Kesehatan
Semua PPLN yang memasuki wilayah Indonesia wajib menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah, terdiri dari: 
Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan benar saat di dalam ruangan atau di tengah kerumunan
Mengganti masker setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
Cuci tangan secara berkala
Jaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan
Dihimbau tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum.

Syarat WNA PPLN Masuk Indonesia 
Tidak semua warga negara asing (WNA) diizinkan memasuki wilayah Indonesia di tengah situasi pandemi ini. Mereka yang diizinkan masuk hanya yang telah memenuhi kriteria berikut: 
Sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang diatur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA)
Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga

Syarat Masuk PPLN Melalui Entry Point 
Adapun persyaratan yang harus dipatuhi untuk masuk melalui entry point adalah sebagai berikut: 
Mematuhi protokol kesehatan yang ada
Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan
Menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, kecuali bagi WNA dengan kondisi tertentu yang telah diatur dalam SE;

WNI maupun WNA PPLN yang belum divaksin akan divaksinasi di entry point usai melakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;
Dengan syarat: 
Berusia 6 - 17 tahun
Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)

Aturan Karantina 5x24 Jam
PPLN belum diizinkan melanjutkan perjalanan dan wajib menjalani karantina selama 5x24 jam bila belum mendapatkan vaksin dosis kedua, meski tidak menunjukkan adanya gejala Covid-19 dan hasil RT-PCR negatif. 
Karantina bisa dilakukan secara mandiri (berbayar) ataupun di lokasi karantina terpusat (dibiayai pemerintah). 
Yang bisa memanfaatkan layanan karantina terpusat hanyalah WNI dengan kriteria: 
Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri
Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri
Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional

Sementara WNI di luar kriteria itu dan WNA harus melaksanakan karantina secara mandiri atau berbayar di akomodasi karantina terpusat. 
Jika WNA PPLN tidak dapat mampu membiayai karantina, maka pihak Sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban. 

Dispensasi Karantina 
Kebijakan dispensasi karantina hanya dapat diberikan kepada PPLN dengan kriteria berikut: 
1. WNI PPLN yang mengalami kondisi mendesak
memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa
kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus 
kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal namun tetap wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 sebelum melanjutkan perjalanan.

2. Permohonan dispensasi telah diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional. 
Izin dispensasi karantina diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

Itulah peraturan terbaru dari pemerintah bagi pelaku perjalanan luar negeri.


Spoiler for buka:


sumber: Aturan terbaru perjalanan
0
1.1K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan