https://beritasubang.pikiran-rakyat....ndag-indrasari
Quote:
Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Tersangka Migor Menyusul Kasus Daglu Kemendag Indrasari
Edward Panggabean
- 17 Mei 2022, 19:20 WIB
BERITA SUBANG - Kejaksaan Agung kembali menetapkan pihak swasta berinisial LCW alias WH atau Lin Che Wei sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara atas dugaan korupsi kelangkaan [url=https://beritasubang.pikiran-rakyat.com/tag/minyak goreng]minyak goreng[/url] dalam pemberian fasilitas ekspor
Crude Palm Oil (
CPO) dan turunannya pada Januari sampai Maret 2022, menyusul empat tersangka lainnya yang telah ditetapkan oleh jaksa penyidik gedung bundar.
"Adapun satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu [url=https://beritasubang.pikiran-rakyat.com/tag/Lin Che Wei]Lin Che Wei[/url] alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di
Kemendag," ucap Kapuspenkum
Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jakarta, Selasa 17 Mei 2022.
Dijelaskan dia, penetapan tersangka [url=https://beritasubang.pikiran-rakyat.com/tag/Lin Che Wei]Lin Che Wei[/url] berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Print 26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan surat penetapan tersangka (Pidsus 18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022. Adapun [url=https://beritasubang.pikiran-rakyat.com/tag/Lin Che Wei]Lin Che Wei[/url] merupakan penasehat kebijakan atau analisa pada Independebt Research dan Advisory Indonesia.
Adapun dalam kasus ini jaksa penyidik menetapkan empat tersangka yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atau
Daglu Kemendag, lalu Komisaris PT WNI Master Parulian Tumanggor, lalu Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA, dan Manager General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
"Dalam perkara ini, peran tersangka yaitu tersangka bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan," ucapnya.
Kata Ketut untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka [url=https://beritasubang.pikiran-rakyat.com/tag/Lin Che Wei]Lin Che Wei[/url] alias WH menahan yang bersangkutan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei sampai 5 Juni 2022.
Adapun perbuatan tersangka LCW alias WH disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka LCW alias WH telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid 19.***
judul asli dipotong karena kepanjangan.
lama ga denger namanya, begitu muncul lagi malah sebagai tersangka.