Kaskus

News

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Ragukan PDSI Soal Revisi UU Kedokteran, Pakar Ungkit Pencopotan Menkes Terawan
Ragukan PDSI Soal Revisi UU Kedokteran, Pakar Ungkit Pencopotan Menkes Terawan

Ragukan PDSI Soal Revisi UU Kedokteran, Pakar Ungkit Pencopotan Menkes Terawan
Foto: SBY dan Prabowo hadiri pemberian gelar profesor kehormatan ke Terawan (Foto: ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)

Jakarta - Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia, Dr dr M Nasser, SpKK, DLaw, meragukan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) bakal mendapat dukungan terkait usulannya merevisi Undang Undang Praktik Kedokteran No 29 Tahun 2004. Pasalnya, proses revisi UU masuk dalam legislatif nasional sehingga tidak hanya melibatkan satu pihak atau kementerian saja.
"PDSI itu datang ke mana-mana, mendatangi orang-orang, itu tidak ada masalah. Tapi tidak berarti bisa langsung merubah (UU Praktik Kedokteran) karena DPR juga punya peraturan, harus masuk dalam legislatif nasional," ungkap dia saat dihubungi detikcom Selasa (17/5/2022).

"Ada juga unsur pemerintah di sana, ya kan pemerintah itu kan tidak hanya Kemenkumham, pemerintah itu ada juga kementerian-kementerian lain, bahwa itu disuarakan oleh Kemenkumham iya, tapi mungkin juga harus ada suara Presiden dari pemerintahan dan saya masih yakin pemerintah tahu yang benar," sambung dia.

Bukan tanpa alasan, ia menyinggung reshuffle Menteri Kesehatan akhir tahun 2020, saat Terawan Agus Putranto resmi digantikan Budi Gunadi Sadikin yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN. dr Nasser menduga ada pertimbangan besar di balik pergantian tersebut.

"Kan Terawan kemarin dipecat presiden, pasti ada pertimbangan, Presiden juga pasti tahu ada hal yang tidak benar, itu harus bisa dibaca," tandas dia.

Meski begitu, di luar revisi IDI sebagai satu-satunya organisasi profesi dokter, UU Praktik Kedokteran No. 29 Tahun 2004 disebutnya memang sudah pantas diperbaiki lantaran banyak perkembangan di 18 tahun terakhir.

dr Nasser menyebut ada 21 materi muatan baru yang perlu ditambahkan dalam Undang Undang tersebut, terkecuali pasal 1 yang menyatakan IDI sebagai organisasi profesi dokter dan PDGI sebagai organisasi profesi dokter gigi.
"Bahwa perbaikan revisi maupun pembahasan praktik kedokteran bukan lah sebuah keniscayaan, untuk kepentingan mutu pelayanan dan kepentingan health integrated system yang terpadu dan terintegrasi dengan jaminan sosial dan ekonomi, itu perlu dilakukan, perbaikan, revisi UU praktik kedokteran No 29 tahun 2004," kata dia.

"Tetapi saya tidak merasa perlu mencantumkan perbaikan dalam organisasi profesi," tegasnya.

Alasannya, PDSI perlu diuji terlebih dahulu, baik dalam reputasi dan perhatian mereka terkait pendidikan serta pelayanan kesehatan. Bukan muncul dari orang yang tidak betul-betul memahami persoalan pendidikan kedokteran dan pelayanan serta persoalan hukum kedokteran, demikian jelas Nasser.

"Jadi perbaikan, koreksi, penyempurnaan sangat dimungkinkan, tapi menambahkan soal itu organisasi profesi perlu pendalaman," pungkas dia.

https://health.detik.com/berita-deti...menkes-terawan
Diubah oleh dragonroar 17-05-2022 18:46
ih.sulAvatar border
ih.sul memberi reputasi
1
961
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan